SE Menag No. 25 Tahun 2021: Ketentuan Peribadatan Masa PPKM Level 4
Terus Terapkan 5M + 1D Selama Masa PPKM
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 Tahun 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan
Bali.
Menteri Agama pun mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM
Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di antara ketentuan SE Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 adalah bahwa tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Peribadatan Masa PPKM Menurut SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021
Sampai saat ini Pandemi Covid-19 Korona belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3.
SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 ini memberikan beberapa ketentuan
yang harus dilaksanakan. Yaitu: (1) Ketentuan Tempat Ibadah; (2) Ketentuan
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan (3) Ketentuan Jemaah.
Secara ringkas ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah yaitu sebagaimana yang telah disampaikan dalam foto Panflet di bagian depan tulisan ini. Adapun ketentuan selengkapnya yaitu sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 di bawah ini.
Baca: SE Menag No. 23 Tahun 2021
Penerbitan SE Nomor 23 Tahun 2021 ini sejatinya juga merupakan salah satu bentuk implementasi ajaran Syariat Islam. Yaitu untuk menjaga jiwa/nyawa, yang menjaga jiwa/nyawa itu merupakan salah satu Maqashid Syariah (Tujuan Syariat Islam).
Penghulu KUA Versus Wali Adhal
Pendahuluan
Ada kejadian perkawinan yang problematik.
Ada seorang wali nikah yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan berbagai
alasan yang dianggapnya benar. Anak perempuannya pun kemudian mengajukan sidang
ke Pengadilan Agama mohon diizinkan melangsungkan pernikahan dengan wali hakim
sebab wali nikah ayah kandungnya menolak menikahkan (wali adhal).
Pengadilan Agama setelah melaksanakan sidang, akhirnya mengabulkan dan menetapkan bahwa anak perempuan tersebut dapat melangsungkan pernikahan dengan wali hakim.
Dasar Agama Prokes 5M Plus 1D
Sekarang
ini masih dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Pandemi
Covid-19 Korona.
Untuk melindungi diri supaya tidak terpapar virus Covid-19 Korona dan untuk menjaga orang lain supaya tidak terkena virus Covid-19 Korona, serta untuk mencegah bahkan memutus penyebaran virus Covid-19, maka setiap orang harus melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M plus 1D.