Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 Tahun 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan
Bali.
Menteri Agama pun mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM
Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di antara ketentuan SE Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 adalah bahwa tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Protokol kesehatan tersebut yaitu: Mencuci
Tangan, Memakai Masker, Manjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi
Mobilitas & Interaksi serta Doa kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT.
Ketentuan selengkapnya dapat dibaca dalam SE MENAG No. 24 Tahun 2021 (Klik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih