Terus Terapkan 5M + 1D Selama Masa PPKM


Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Agama pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di antara ketentuan SE Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 adalah bahwa tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Protokol kesehatan tersebut yaitu: Mencuci Tangan, Memakai Masker, Manjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas & Interaksi serta Doa kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT.

Ketentuan selengkapnya dapat dibaca dalam SE MENAG No. 24 Tahun 2021 (Klik).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *