Pada masa awal bertugasnya sebagai
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi Kabupaten Sleman yang dilantik pada
Selasa, 02 Juli 2019, Eko Mardiono, S.Ag., MSI. menyelenggarakan Public
Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik pada
Selasa, 16 Juli 2019 di aula kantor setempat.
Sebelum bertugas di KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Sebuah KUA Kecamatan yang peristiwa pernikahannya sangat tinggi. Masyarakatnya heterogen dan permasalahannya cukup kompleks.
Sedangkan KUA Kecamatan Turi, peristiwa pernikahannya tidak begitu banyak. Masyarakatnya cukup homogen dan lokasinya berada di lereng gunung Merapi yang hawanya teduh dan sangat sejuk.
Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pindahan Kepala KUA Kecamatan Depok ini merupakan
realisasi amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut UU tentang Pelayanan Publik ini, Instansi
Pemerintah sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.
Penyusunan dan penetapannya pun
harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah
untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Selain itu, ditetapkannya Standar
Pelayanan Publik ini karena Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi pada tahun 2018
telah ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
bersama empat KUA Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.
Menurut PP Nomor 97 Tahun 2014
pasal 14 ayat (1) tentang PTSP, Penyelenggara PTSP wajib menyusun Standar
Pelayanan Publik. Oleh karenanya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi
menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan dan Penetapan Standar
Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat tersebut.
Camat Turi yang diwakili oleh
Sekretaris Kecamatan Turi dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa KUA
Kecamatan Turi sebagai Instansi Pemerintah memang harus memberikan layanan yang
mudah dan cepat sehingga masyarakat menjadi puas.
Pencatatan perkawinan oleh KUA
Kecamatan juga merupakan dokumentasi administrasi kependudukan.
Oleh karenanya, dalam pencatatan
perkawinan harus ada kesamaan data antara data Akta Perkawinan oleh KUA
Kecamatan dengan data administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri atau
Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga, tidak terjadi
permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Eko Mardiono Kepala
KUA Kecamatan Turi ini menyampaikan, bahwa ada beberapa konsep dasar pelayanan
publik yang harus dipenuhi.
Yaitu: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan
masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak
berbelit-belit; dan (3) Adanya komitmen untuk selalu memperbaharui tata kelola
birokrasi.
Oleh karenanya, penyelenggara
pelayanan publik harus menempatkan pengguna jasa layanan sebagai sentral
orientasi. Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor
Urusan Agama Kecamatan Turi ini pun harus disusun berdasarkan kriteria dan ketentuan
Undang-undang Pelayanan Publik.
Ada 14 (empat belas) unsur Standar
Pelayanan Publik yang harus dipenuhi. Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan
Pelayanan; (3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian;
(5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;
8) Komptensi Pelaksana; (9)
Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah
Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan; (13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan
Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Demikian informasi penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan Turi, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih