Seorang Muslim yang berkehendak akan mendaftarkan ibadah haji melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Pertama periksa kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas setempat.
- Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan saldo minimal Rp.25.000.000,-.
- Datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengan membawa:(a) Surat Keterangan Sehat; (b)Kartu Tanda Penduduk (KTP); (c) Buku Tabungan, dan (d) Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.
- Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengandipandu oleh petugas.
- Kembali ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapatkan bukti setoran awal BPIH yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji.
- Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman paling lambat 7 (tujuh) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning.
- Langkah-langkah/tahapan selanjutnya dapat ditanyakan langsung pada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang menangani pendaftaran haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih