Tata Cara dan Syarat Pensertifikatan Tanah Wakaf

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPP (Pegawai Pencatat Perkawinan) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Adapun tatacara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai berikut:

Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat, yaitu :

  1. Sertifikat Tanah Hak Milik;
  2. Surat keterangan dari Pemerintah Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa; 
  3. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
  4. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir (Model W5 atau W5a);
  5. Wakif mengikrarkan kehendak wakafnya di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
  6. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk dilanjutkan ke BPN.               
Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN dan Melampirkan :
  1. Sertifikat tanah hak milik;
  2. Ikrar Wakaf;
  3. Akta Ikrar Wakaf;
  4. Surat permohonan pensertifikatan tanah wakaf yang ditujukan ke BPN;
Hasilnya berupa: Sertifikat Tanah Wakaf yang diterbitkan oleh BPN.
 

Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat:

  1. Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C atau lainnya);
  2. Surat keterangan dari Pemerintah Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  3. Surat keterangan Kepala Desa setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
  4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
  5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir (Model W5 atau W5a);
  6. Wakif mengikrarkan kehendak wakafnya di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
  7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk dilanjutkan ke BPN.

Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN.

Melampirkan:

  1. Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C atau lainnya);
  2. Ikrar Wakaf;
  3. Akta Ikrar Wakaf;
  4. Surat Pengesahan Nadzir;
  5. Surat Permohonan pensertifikatan tanah wakaf yang ditujukan ke BPN.

Ketentuan dan Penjelasan

  1. Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama nadzir bila memenuhi syarat.
  2. Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah atas nama wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung ke atas nama nadzir.
  3. Kemudian berdasarkan Akta Ikrar Wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
  4. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977;
  5. Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan oleh BPN.

Keterangan

Wakif hanya menyiapkan dan menyerahkan syarat-syarat:
  • Bukti Kepemilikan Tanah (Serifikat Tanah Hak Milik/Letter C);
  • Foto copi KTP wakif, nadzir, dan saksi yang dilegalisir Pemerintah Desa;
  • Foto copi SPPT dan bukti lunas bayar PBB yang dilegalisir Pemerintah Desa;
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta AD ART-nya bagi nadzir Badan Hukum.
Berdasarkan persyaratan dari wakif, PPAIW membuat semua dokumen perwakafan. 
 
Setelah dilaksanakan ikrar wakaf, Akta Ikrar Wakaf beserta semua lampirannya dikirimkan ke BPN Kabupaten untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
 
SELESAI.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *