Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masuk Level 3 mulai 21 September s.d. 04 Oktober 2021.
Menurut Instruksi Mentri Dalam Negeri ini, tempat ibadah Masjid/Musholla di wilayah PPKM Level 3 (tiga) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Agama pun melalui Surat Edaran Nomor: SE 26
Tahun 2021, tempat ibadah di wilayah level 3 termasuk di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima
puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
SE Menteri Agama ini selain mengatur tentang
tempat ibadah juga mengatur tentang Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah serta mengatur Jemaah.
Ketentuan selengkapnya dapat dibaca dalam SE Menteri Agama Nomor: SE 26 Tahun 2021 di bawah ini:
Demikaian semoga bermanfaat dan kita semua dalam keadaan sehat wal afiat dan Covid-19 Korona segera berlalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih