KUA Kapanewon Apa KUA Kecamatan?

Oleh: Eko Mardiono

Sekarang ini di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak pihak yang menyebut KUA Kecamatan dengan KUA Kapanewon. Tidak lagi menyebut dengan KUA Kecamatan seperti waktu-waktu sebelumnya.

Penyebutan KUA Kapanewon tersebut dilakukan setelah ada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. 

Misalnya seperti yang tertulis dalam spanduk Hari Amal Bakti Ke-75 Kementerian Agama RI di atas.

Dalam Peraturan Gubernur DIY dan Peraturan Bupati Sleman tersebut, Kecamatan memang diubah menjadi Kapanewon atau Kemantren.

Kapanewon untuk Kecamatan di wilayah Kabupaten dan Kemantren untuk Kecamatan di wilayah Kota. Kapanewon dipimpin oleh Panewu dan Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja (Pasal 4 Pergub. DIY Nomor 25 Tahun 2019).

Setelah ada Peraturan Gunbernur DIY dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tersebut, para pejabat dan para pegawai KUA pun menyebut KUA dengan KUA Kapanewon atau KUA Kemantren. Mereka tidak menyebut KUA Kecamatan, tetapi menyebut KUA Kapanewon atau KUA Kemantren.

Sekarang pertanyaannya, apakah tepatkah menyebut KUA dengan KUA Kapanewon atau KUA Kemantren?

Menurut pendapat saya, menyebut KUA dengan KUA Kapanewon atau KUA Kemantren adalah tidak tetap. Yang tepat adalah tetap menyebut KUA dengan KUA Kecamatan walaupun telah ada Pergub. DIY Nomor 25 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020. Pendapat saya ini saya dasarkan pada beberapa alasan.

Pertama: Pergantian dari Kecamatan ke Kapanewon atau ke Kemantren adalah pergantian nomenklatur di lingkungan instansi Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, KUA tidak berada di bawah Pemerintah Daerah. KUA berada di bawah instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kapanewon dan Kemantren yang merupakan nomenklatur lokal yang berada di bawah Pemerintah Daerah terlihat dalam ketentuan Pergub. DIY Nomor 25 Tahun 2019 pasal 4.

Menurut Pergub. DIY ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan di Kapanewon/Kemantren mencantumkan nomenklatur lokal yang meliputi: Kapanewon untuk Kecamatan di wilayah Kabupaten dan Kemantren untuk Kecamatan di wilayah Kota.

Dengan demikian tampak bahwa Kapanewon dan Kemantren merupakan nomenklatur lokal di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca: Pergub. DIY No. 25 Tahun 2019.

Sementara itu, KUA Kecamatan merupakan nomenklatur tersendiri di Kementerian Agama Republik Indonesia yang mempunyai nama, wilayah kerja, dan kedudukan.

Baca: PMA No. 34 Tahun 2016.

Pasal 12 ayat (2) PMA Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMA Nomor 34 Tahun 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca: Lampiran PMA No. 34 Tahun 2016 berisi Nama dan wilayah kerja KUA Kecamatan

Kedua: Di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman, penyebutan nomenklatur lokal berdasarkan Peraturan Gubernur ini pun hanya digunakan dalam tata naskah dinas dan administrasi kepegawaian (Pasal 13 Pergub. DIY Nomor 25 Tahun 2019).

Dalam bidang administrasi secara nasional digunakan nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 pasal 12A menentukan, penyebutan nomenklatur Kapanewon dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kapanewon.

Baca: Perda Kab. Sleman No. 1 Tahun 2020.

Ketiga: Pengertian Kecamatan memiliki dua konteks, yaitu Konteks Kewilayahan dan Konteks Perangkat Daerah dari Kabupaten/Kota.

Dalam konteks kewilayahan, KUA memang berada di wilayah kecamatan di wilayah kabupaten/kota, sehingga KUA dapat disebut KUA Kecamatan dalam konteks kewilayahan.

Namun, KUA tidak dapat disebut KUA Kapanewon atau disebut KUA Kemantren karena Kapanewon dan Kemantren dalam hal ini berada dalam konteks Perangkat Daerah dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sebagai komparasi, dapat diperbandingkan antara papan nama Kantor Kapanewon dan papan nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di bawah ini.

Gambar Papan Nama Kantor Kapanewon Cangkringan Pemerintah Kab. Sleman

Gambar Papan Nama KUA Kecamatan Cangkringan Kementerian Agama RI.

Menurut ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, badan, dan Kecamatan.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, posisi Kecamatan berkedudukan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan umum (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah).

Baca: UU No. 23Tahun 2014

Sebagai perangkat daerah, Camat (yang oleh Pergub. DIY dan Perda Kab. Sleman telah diubah menjadi Panewu atau Mantri Pamong Praja) melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan kepadanya dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum.

Kapanewon dan Kemantren yang merupakan Perangkat Daerah ini semakin terlihat dengan diaturnya Kapanewon dan Kemantren tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Jadi, ini adalah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sementara itu, KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama RI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA berkedudukan di kecamatan. KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala (Pasal 1 PMA Nomor 34 Tahun 2016).

Dengan demikian, berdasarkan yuridis formal dan analisis sebagaimana yang dipaparkan di depan, maka yang tepat adalah KUA Kecamatan, bukan KUA Kapanewon atau KUA Kemantren.

Kesimpulan ini didasarkan pada argumen-argumen sebagai berikut.

Pertama: Kapanewon dan Kemantren merupakan nomenklatur lokal Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua: Dalam bidang administrasi pemerintahan yang berskala nasional, Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menggunakan nomenklatur Kapanewon atau Kemantren.

Ketiga: KUA memang berkedudukan di Kecamatan, tetapi kedudukan di kecamatan ini adalah dalam konteks kewilayahan, bukan dalam konteks Perangkat Daerah (Baca: wikipedia.org).

KUA Kecamatan bukan merupakan Perangkat Daerah, tetapi KUA Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Oleh karena itu, tidak tepat kiranya jika KUA disebut KUA Kapanewon atau KUA Kemantren. Yang tepat adalah KUA disebut KUA Kecamatan. Demikian analisis dan opini saya, terimakasih.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *