Oleh: Eko Mardiono
Ibadah Idul Adha
Tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 Corona. Oleh
karenanya, pelaksanaan Idul Adha tahun 1441 H/2020 M harus dilaksanakan dengan
tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan cegah penyebaran virus Covid-19
Corona.
Satu sisi
pelaksanaan Idul Adha harus aman dari Virus Covid-19 Corona dan di sisi lain
tetap dapat menjaga keberlangsungan produktifitas kegiatan sosial ekonomi
masyarakat.
Sudah banyak
regulasi tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 H/2020 M yang dikeluarkan
oleh pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial keagamaan. Regulasi tersebut mengatur
tentang Takbir Idul Adha, Shalat Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban, dan
Pendistribusian Daging Hewan Qurban beserta hal-hal terkait lainnya.
Instansi
Pemerintah dan lembaga terkait memberikan panduan dan pedoman pelaksanaan
kegiatan ibadah Qurban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Di antaranya adalah Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Pendemi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
Di antaranya adalah Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Pendemi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
Demikian informasi dan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 H/2020 M. Semoga bermanfaat bagi semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih