Oleh: Eko Mardiono
Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal
untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’
(10-13 Dzulhijjah).
Dasar Hukum Qurban
1. Alquran:
اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)
2. Hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه
الترمذي)
Artinya: Rasulullah bersabda,
“Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR
Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ
وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى
Artinya: Rasulullah bersabda,
“Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ
فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)
Artinya: Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka
janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu
Hurairah).
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
1. Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua
Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.
Rasulullah saw bersabda:
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ
وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخاري)
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban
sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk
dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua
khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani
aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).
2. Pada
Hari-hari Tasyri’
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ
ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah)
adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).
Syarat-syarat Hewan Qurban
1. Berupa binatang ternak (Kambing, sapi,
kerbau, unta)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ
اْلأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22):
34)
2. Tidak cacat
(tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي
اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ
تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi
syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat
secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan
sahih).
3. Sudah cukup umur
a. Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau
sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
b. Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau
sudah poel;
c. Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah
ganti gigi minimal satu pasang;
4. Jumlah Orang
yang Berqurban
a. Kambing
untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi).
b. Sapi/kerbau/unta
untuk 7 orang.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
Artinya: Dari
Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di
Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh
orang.” (HR Muslim).
Tatacara
Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
a.
Hewan qurban disembelih di
pangkal lehernya.
b. Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat
makanan dan urat pernapasan.
c.
Menggunakan pisau yang tajam.
d. Hewan yang disembelih direbahkan ke
sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.
e.
Dihadapkan ke arah kiblat.
f.
Membaca Bismillah, Shalawat
atas Nabi, takbir, dan doa.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم
Artinya:
Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor
kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan
bertakbir (HR Bukhari Muslim).
g. Bacaan
Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ
وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah, ini adalah
nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah
qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ
مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)
Artinya: Ya Allah, terimalah
qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).
2. Penyembelihan Anak dalam Perut
Induknya
Penyembelihan anak dalam perut
induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah
disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak
hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و
الترمذي
Artinya: Nabi saw bersabda
tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih
janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad
dan Tirmidzi).
Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
1. Orang yang
berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
2. Daging
qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
a. Pertama;
untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Makanlah sebahagian
darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)
b. Kedua;
untuk disedekahkan kepada fakir miskin;
وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ
اْلفَقِيْرَ.
Artinya: “....... (sebahagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S.
al-Hajj (22): 28).
c. Ketiga;
untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ
Artinya: dan beri makanlah orang
yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta.
d. Daging,
tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual
(oleh yang berqurban)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى
وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا
(رواه أحمد)
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda
haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat
kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih