• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

SE Dirjen Bimas Islam ttg Pernikahan Suami dalam Masa Idah Istri

...
Share:

Peribadatan Masa PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta 21 September s.d. 4 Oktober 2021

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masuk Level 3 mulai 21 September s.d. 04 Oktober 2021. Menurut Instruksi Mentri Dalam Negeri ini, tempat ibadah Masjid/Musholla...
Share:

SE Menag No. 25 Tahun 2021: Ketentuan Peribadatan Masa PPKM Level 4

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, Kota/Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah PPKM Level 4 (empat).Pada Level 4 PPKM ini tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh...
Share:

Foto header Sosialisasi SE Menag Nomor 25 Tahun 2021

...
Share:

SE Menteri Agama No. 25 Tahun 2021 tentang Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan Level 3

...
Share:

Terus Terapkan 5M + 1D Selama Masa PPKM

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Menteri Agama pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan...
Share:

SE Menteri Agama No. 24 Tahun 2021 Tentang Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan Level 3

...
Share:

PMA No. 16 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

...
Share:

PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

...
Share:

Peribadatan Masa PPKM Menurut SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021

Sampai saat ini Pandemi Covid-19 Korona belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3.SE Menteri Agama...
Share:

SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021 ttg Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan 3

...
Share:

Penghulu KUA Versus Wali Adhal

Pendahuluan Ada kejadian perkawinan yang problematik. Ada seorang wali nikah yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan berbagai alasan yang dianggapnya benar. Anak perempuannya pun kemudian mengajukan sidang ke Pengadilan Agama mohon diizinkan melangsungkan pernikahan dengan wali hakim sebab...
Share:

Dasar Agama Prokes 5M Plus 1D

Sekarang ini masih dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Pandemi Covid-19 Korona. Untuk melindungi diri supaya tidak terpapar virus Covid-19 Korona dan untuk menjaga orang lain supaya tidak terkena virus Covid-19 Korona, serta untuk mencegah bahkan memutus penyebaran virus...
Share:

SE Menteri Agama No. 22 Tahun 2021 ttg Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah

...
Share:

Penerapan SE Menteri Agama tentang Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM

Sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 belum melandai. Oleh karena itu, untuk memutus penyebarannya diperlukan kerjasama dan tindakan nyata dari semua pihak sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pedoman dan ketentuan tentang Penerapan...
Share:

SE Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 Penerapan Prokes 5M dan Kegiatan Keagamaan Masa PPKM

...
Share:

Ketentuan Peribadatan dan Idul Adha 1442 H Masa PPKM Darurat

Saat ini penyebaran Corona Virus Isease 2019  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan...
Share:

SE Bupati Sleman No. 451 Tahun 2021 ttg Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

...
Share:

Ketentuan Layanan Nikah di KUA Masa PPKM

Demikian ketentuan Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 di bawah i...
Share:

Foto Header Ketentuan Layanan Nikah di KUA Masa PPKM

...
Share:

Instruksi Bupati Sleman No. 18 Tahun 2021 ttg Perubahan PPKM Darurat

...
Share:

SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 Tahun 2021 Layanan Nikah KUA Masa KKPM Darurat Level 4 dan Level 3

...
Share:

SE Menteri Agama No. P-001 Tahun 2021 Layanan Nikah KUA Masa PPKM Darurat

...
Share:

INstruksi Bupati Sleman No.17 Tahun 2021 ttg PPKM Darurat

...
Share:

Instruksi Mendagri No. 19 Tahun 2021 ttg Perubahan atas Instruksi Mendagri ttg PPKM Jawa Bali

...
Share:

Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 ttg PPKM Darurat Jawa Bali

...
Share:

SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 ttg PPKM dan Pelaksanaan Idul Adha

...
Share:

Usia Pengantin Perspektif Lintas Sektoral

...
Share:

Header Daftar Nikah Online

...
Share:

Di Mana Posisi KUA dalam Peristiwa Perceraian?

Oleh: Eko Mardiono Peristiwa perceraian bagi seorang penduduk merupakan salah satu peristiwa penting. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,...
Share:

Solusi Status Pernikahan Tidak Tercatat

Oleh: Eko Mardiono Di kalangan masyarakat, masih banyak pernikahan yang belum tercatat. Misalnya di Kota Yogyakarta, pernikahan yang tidak tercatat sebesar 23 persen dari penduduk yang menikah. Padahal untuk kepentingan tertentu seperti turun waris, diperlukan pernikahan yang tercatat. Dinas Kependudukan...
Share:

KUA Kapanewon Apa KUA Kecamatan?

Oleh: Eko Mardiono Sekarang ini di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak pihak yang menyebut KUA Kecamatan dengan KUA Kapanewon. Tidak lagi menyebut dengan KUA Kecamatan seperti waktu-waktu sebelumnya. Penyebutan KUA Kapanewon tersebut dilakukan setelah ada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019...
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *