Penghulu KUA Prambanan, Sleman Ikuti Workshop Penguatan Integritas ASN

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Dalam rangka penguatan integritas pada ekosistem Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan workshop Penguatan Integritas ASN Kementerian Agama pada Rabu s.d. Sabtu, 06 s.d. 09 Desember 2023 di asrama haji Pondok Gede Jakarta.

Peserta workshop terdiri  dari  para  kepala  madrasah, pengawas  madrasah,  dan  penghulu  Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Penghulu Ahli Madya KUA Prambanan Kab. Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk salah satu penghulu yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan workshop tersebut.

Workshop ini mengangkat tema: “Strategi Peningkatan Integritas pada Ekosistem Madrasah dan KUA”. Dalam workshop ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kementerian Agama dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Baca: MoU Kemenag RI dengan PPATK

Dalam workshop Penguatan Integritas ASN ini disampaikan materi tentang Peran Penghulu KUA sebagai Penyuluh Anti Korupsi oleh Kasatgas Pemberdayaan Dit Diklat Antikorupsi Penyuluh Antikorupsi Utama, Sugiarto.

Sugiarto menyampaikan, Kunci Diri Budaya Antikorupsi. Yaitu Jangan mau menjadi pelaku korupsi dan jangan mau menjadi korban korupsi, Hindari konflik kepentingan, Internalisasi integritas dalam diri dan organisasi, Cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui, Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.

Baca: Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Komitmen Akuntabilitas.

 
Foto bersama dengan narasumber
Satgas Pemberdayaan Dit. Diklat Antikorupsi KPK

Secara teoretis, Integritas ASN mencakup banyak aspek, seperti kejujuran, profesionalitas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian. Oleh karena itu, untuk mewujudkan integritas ASN secara sempurna harus dibangun integritas ASN dalam berbagai aspeknya.

Dalam workshop Penguatan Integritas ASN bagi penghulu KUA ini disusun pula Rencana Aksi Penguatan Integritas pada Ekosistem KUA.

Menurut Penulis, Eko Mardiono, sebagai salah satu peserta workshop, ada beberapa kegiatan yang dapat dijadikan sebagai rencana aksi penguatan integritas penghulu dalam berbagai aspeknya.

Pertama: Menegaskan dan menguatkan keberadaan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama RI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[1]

Penegasan dan penguatan KUA sebagai UPT ini perlu dilakukan karena keberadaan KUA sudah berubah.

Sebelumnya KUA berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Departemen Agama  Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kantor Departeman Kabupaten /Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.[2] Namun, sekarang sudah berubah.

Perubahan status dari KUA yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala Kandepag Kabupaten/Kota menjadi UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu ditegaskan dan dikuatkan.

Di antaranya dengan melibatkan KUA Kecamatan secara aktif dan proporsional dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan KUA, terutama yang berkaitan dengan perencanaan alokasi penggunaan dana PNBP Nikah Rujuk di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota.

Tagline Penguatan Integritas ASN
"HIDUP JUJUR, ENAK TIDUR"

Kedua: Menyusun peraturan yang mengatur pembagian tugas dan wewenang secara tegas dan sinergis antara Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Dengan demikian, keduanya tidak saling berebut tugas atau sebaliknya saling membiarkan tugas karena adanya irisan kesamaan tugas dan wewenang antara penghulu dan penyuluh agama Islam.

Misalnya tentang beberapa tugas dan wewenang ini. Siapa yang bertugas dan berwenang melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin? Siapa yang bertugas dan berwenang melayani konsultasi dan konseling perselisihan rumah tangga?

Siapa yang bertugas dan berwenang melayani pembinaan keluarga sakinah? Siapa yang bertugas dan berwenang melakukan pencegahan nikah di bawah umur dan lain sebagainya

Berikut di bawah ini ini ketentuan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022 dan menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003.

Penghulu Ahli Pertama mempunyai tugas memberikan layanan konsultasi nikah atau rujuk, menyelesaikan pernikahan bermasalah yang ditangani aparat hukum, dan layanan konsultasi perselisihan rumah tangga.

Penghulu Ahli Muda mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi tentang rumah tangga yang dimintakan oleh masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

Penghulu Ahli Madya mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi mengenai kepenghuluan (etika/moral penghulu, isbat nikah, nikah masal, dll) yang dimintakan masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

Penghulu Ahli Utama mempunyai tugas melakukan layanan konsltasi hukum Islam (fiqih mawaris, fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayah) yang dimintakan masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.[3]

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003, Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas memberikan konsultasi terhadap permasalahan keagamaan dalam pembangunan dengan bahasa agama yang dihadapi masyarakat.[4]

Oleh karena itu, untuk menjaga integritas Penghulu dan Penyuluh Agama Islam perlu adanya peraturan yang membagi tugas dan wewenang antara Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Ketiga: Menyediakan perangkat komputer beserta printer Passbook Epson PLQ bagi penghulu. Hal ini karena pada era sekarang ini mulai dari pendaftaran sampai dengan pencatatan perkawinan dilakukan secara online berbasis digital.

Menurut sistem aplikasi SIMKAH4 terbaru, calon pengantin dalam mendaftarkan kehendak perkawinannya dilakukan secara online. Penghulu dalam menvalidasinya juga dilakukan secara online. Calon pengantin dalam membayar biaya PNBP Nikah juga dibayarkan secara online.

Kemudian Penghulu dalam memeriksa data pernikahan saat kedua calon pengantin datang ke KUA dilakukan dengan mengoperasikan komputer karena data pernikahannya berada di sistem aplikasi SIMKAH4 yang online.

Oleh karena itu, penyediaan perangkat komputer beserta printer passbook Epson PLQ bagi penghulu adalah suatu keniscayaan.

Hal itu karena setelah pemeriksaan nikah di aplikasi SIMKAH4, penghulu dapat mencetak langsung lembar pemeriksaan nikah (Model NB). Kemudian calon pengantin dipersilakan untuk membacanya, lalu menandatangani.

Dengan model daftar nikah secara online dan dengan model pembayaran biaya PNBP Nikah secara online serta dengan model tidak dapatnya masuk ke tahapan pemeriksaan nikah sebelum pembayaran PNBP secara online oleh calon pengantin, maka pungli (pungutan liar) dan korupsi dapat dicegah.

Dengan demikian, peningkatan integritas di kalangan penghulu pun dapat terwujud. Demikian di antara upaya penguatan integritas penghulu Kantor Urusan Agama dalam berbagai aspeknya.



[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

[2] Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.

[3] Bagian A.1.5.a., A.1.5.d., A.1.5.g., A.1.5.j. Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.

[4] Bab II poin 1 Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *