Data Umur Calon Pengantin Dalam Sinergitas Kegiatan Lintas Sektoral

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.


Tahun 2021 telah berlalu. Banyak peristiwa dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Di akhir tahun pun dilakukan evaluasi. Di awal tahun disusunlah rencana aksi.

Salah satu kegiatan yang dievaluasi adalah pelaksanaan kegiatan Pendewasaan Usia Pernikahan atau upaya pengurangan pernikahan di bawah umur serta pembangunan keluarga sakinah, bahagia, dan sejahtera.

Bagaimana realisasinya? Realisasinya tentu dilaksanakan secara lintas sektoral antara Kementerian Agama RI (KUA Kecamatan) dengan instansi lain atau lembaga terkait.

Menteri Agama telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral.

Baca: Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 ttg Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral.

KUA Kecamatan pun harus menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk kegiatan lintas sektoral. Di antaranya data umur calon pengantin dalam berbagai aspeknya.

Adapun data umur calon pengantin  KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Darah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 dalam berbagai aspeknya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan data umur calon pengantin sebagaimana tabel di atas, diketahui beberapa informasi yang terjadi di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Tahun 2021.

Pertama: Calon pengantin yang menikah pada usia anak di bawah 18 tahun sebesar 0,01%, yaitu sebanyak 5 (lima) anak.

Menurut UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).

Kedua: Calon suami istri yang menikah di bawah umur 19 tahun sebesar 0,02%, yaitu sebanyak 13 (tiga belas) calon pengantin.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat 1).

Semua calon pengantin yang menikah di bawah umur 19 tahun di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman itu, seluruhnya berasal dari Sleman dan merupakan penduduk kabupaten Sleman.

Data ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan referensi dalam menyusun rencana kegiatan pencegahan pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan setempat.

Ketiga: Calon pengantin wanita (calon istri) yang menikah di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun sebesar 0,07%, yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) calon istri.

Sedangkan calon pengantin pria (calon suami) yang menikah di bawah umur 25 (dua puluh lima) tahun sebesar 0,15%, yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) calon suami.

Menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), usia pernikahan ideal adalah 21 tahun bagi calon istri dan 25 tahun bagi calon suami.

Baca: BKKBN: Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun

Dengan demikian, di Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman pada tahun 2021 masih ada 0,07% calon istri dan 0,15% calon suami yang tidak melangsungkan perkawinan pada usia pernikahan yang ideal..

Sebaliknya baru 84,43% calon suami dan 92,94% calon istri yang menikah pada usia pernikahan yang ideal menurut standar BKKBN.

Keempat: Berdasarkan Data Umur Calon Pengantin di atas, diketahui ada 3 (tiga) calon pengantin yang menjadi mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Lurah (Kepala Desa) walaupun belum berumur 17 (tujuh belas) tahun karena sudah menikah.

Pendataan dan layanan data calon pengantin yang belum berusia 17 (tujuh belas) tersebut adalah salah satu bentuk kerja sama lintas sektoral antara Kementerian Agama (KUA Kecamatan) dengan instansi atau lembaga terkait.

Hal ini misalnya sebagaimana Surat Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag. Kabupaten Sleman yang menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 065/PM/01.02/K.YO-04/11/2021 Perihal Permohonan Data Warga Sleman yang menikah di bawah usia 17 Tahun seperti surat di bawah ini.

Demikian data umur calon pengantin KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Tahun 2021 dalam berbagai aspek.

Data-data tersebut adalah data-data yang sangat berharga dalam membangun kerja sama lintas sektoral antara Kementerian Agama (KUA Kecamatan) dengan instansi lain atau lembaga terkait, demikian Eko Mardiono (kha)..

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *