Bolehkah Wakaf dengan Wasiat?

Oleh: Eko Mardiono      
 
Salah satu filantropi dalam Islam, selain zakat, infak, dan sedekah, adalah wakaf. Wakaf merupakan sektor volunteri ekonomi Islam yang berfungsi sebagai aset konstruksi pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.[1]

Wakaf merupakan bentuk pembelanjaan harta di jalan kebajikan yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf walaupun tidak wajib, tetapi sunah untuk maslahat tahsiniyyah.[2]

Pahalanya mengalir sepanjang masa walaupun yang berwakaf sudah meninggal dunia sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ )رواه مسلم والترمذيّ وأبو داود والنسائيّ وابن حبّان عن أبي هريرة(

Artinya: “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya” (Hadits Riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah RA).

Kebanyakan orang pun menginginkan mendapatkan pahala yang mengalir setelah meninggal dunia.

Ada seorang laki-laki yang berkehendak mewakafkan tanah hak miliknya beserta bangunan rumah yang ada di atasnya setelah ia meninggal dunia.

Ia akan mewakafkannya setelah ia meninggal dunia karena ia sendiri beserta istrinya masih membutuhkan tanah beserta bangunan rumah tersebut untuk bertempat tinggal sampai akhir hayatnya.

Dapatkah seseorang mewakafkan harta bendanya setelah ia meninggal dunia? Bagaimana Kantor Urusan Agama melayani permohonan berwakaf setelah yang berwakaf meninggal dunia?

Kantor Urusan Agama tentunya tidak dapat menerima ikrar wakaf oleh orang yang telah meninggal dunia. Orang yang telah meninggal dunia sudah tidak dapat berbuat hukum, termasuk berwakaf. Lantas, apa solusinya?

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan solusi, yaitu dibolehkannya wakaf dengan wasiat sebagaimana diatur dalam Bagian Kesembilan Wakaf dengan Wasiat Pasal 24 s.d. Pasal 27.[3]

Yang dimaksud wasiat di sini adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 171.f Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia).[4]

Sedangkan yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariat.[5]
Dengan demikian, yang dimaksud wakaf dengan wasiat adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang dilaksanakan setelah wakif meninggal dunia sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh wakif kepada penerima wasiat.

Menurut UU Wakaf, ada beberapa ketentuan wakaf dengan wasiat ini.

Pertama: Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris (Pasal 25 UU Wakaf).

Kedua: Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia. Penerima wasiat bertindak sebagai kuasa wakif. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-undang Wakaf (Pasal 26 UU Wakaf).

Ketiga: Apabila wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat (Pasal 27 UU Wakaf).

Demikian ketentuan wakaf dengan wasiat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Ketentuannya memang sudah diatur secara lengkap. Hanya saja, tidak diberikan contoh formulir yang diperlukan untuk pelaksanaan wakaf dengan wasiat tersebut.

Sebenarnya sudah ada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang yang dilampiri formulir-formulir wakaf.

Namun, Keputusan Direktur Jenderal tersebut  tidak memberikan contoh formulir yang diperlukan untuk pelaksanaan wakaf dengan wasiat. Oleh karena itu, perlu disusun formulir wakaf dengan wasiat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang menurut pasal 24 UU Wakaf, wakaf dengan wasiat dapat dilakukan secara lesan. Namun, bagi Kantor Urusan Agama, wakaf dengan wasiat harus dilakukan secara tertulis. Oleh karenanya, perlu disiapkan formulir-formulir yang diperlukan.

Menurut penulis, ada 3 (tiga) formulir yang perlu disiapkan. (1) Formulir Ikrar Wakaf dengan Wasiat; (2) Formulir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Hak Milik dari pemilik tanah kepada penerima wasiat; (3) Formulir Persetujuan Ahli Waris jika wasiatnya lebih dari 1/3 (satu pertiga) harta yang dimiliki.

Berikut ini Formulir-formulir wakaf dengan wasiat yang penulis susun.

  • Formulir Ikrar Wakaf dengan Wasiat. Buka:Klik.
  • Formulir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Hak Milik. Buku: Klik.
  • Formulir Persetujuan Ahli Waris. Buka:Klik.

Demikian ketentuan tentang Wakaf dengan Wasiat menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta formulir-formulir yang diperlukan yang penulis susun. Semoga bermanfaat.



[1] Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta: tnp, 2004), hlm. 6

[2] Dr. Muhammad Abdul Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi Wakaf dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf (Jakarta: IIMan Press, 2004), hlm. 81-82.

[3] Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Wakaf Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), (Jakarta: tnp, 2017), hlm. 10-11.

[4] Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: tnp, 2020), hlm. 90.

[5] Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kompilasi Peraturan…., hlm. 2.

 

Share:

Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *