Bolehkah Makan - Minum di Dalam Masjid?

Oleh : Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Masjid sebagai tempat ibadah mempunyai banyak fungsi, baik untuk ibadah mahdhah (shalat, zikir, doa) ataupun ghairu mahdhah (pengajian, baca Alquran dan lain-lain). Dalam pelaksanaan kegiatan pengajian, kadang kala disediakan makan dan minum bagi para jamaahnnya yang dimakan di dalam masjid.

Pertanyaannya, bolehkah makan dan minum di dalam masjid? Hal ini dipertanyakan karena makan  dan minum di dalam masjid dapat menjadikan masjid tidak bersih dan kotor, sehingga dapat mengakibatkan ketidaknyamanan jamaah dalam beribadah di masjid.

Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat, hukumnya mubah (boleh) karena hukum dasar makan adalah boleh di manapun. Ada pula ulama yang berpendapat hukumnya makruh (dibenci) karena dapat menjadikan tidak bersih dan mungkin kotor.

Ulama yang berpendapat hukum makan dan minum di masjid adalah boleh mendasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ : أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ (رواه أحمد)

Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad No. 17702).

Ulama ini juga mendasarkan pada hadis dari Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ (رواه ابن ماجة)

Artinya: “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah No. 3300).

Apalagi jika yang makan dan minum di dalam masjid tersebut adalah orang yang beriktikaf di dalam masjid. Tentunya mereka akan makan dan minum di dalam masjid karena jika mereka keluar masjid tanpa uzur (misalnya untuk buang air besar atau kecil), maka iktikafnya batal.

Imam Malik rahimahullah mengatakan:

لَا يَأْكُلُ الْمُعْتَكِفُ وَلَايَشْرَبُ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ، وَلَا يُخْرُجُ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ، لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ

Artinya: “Orang yang sedang iktikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300).

Namun berbeda apabila orang yang beriktikaf tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, maka ia boleh keluar masjid untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Bagaimana jika makan dan minum di dalam masjid itu menjadikan masjid tidak bersih? Apabila ternyata makan dan minum di dalam masjid menyebabkan masjid menjadi tidak bersih, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah membersihkannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Artinya: “Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya.” (HR. Ahmad No. 13112 dan Nasa’i No. 731).

Takmir masjid yang membolehkan makan dan minum di dalam masjid tentunya harus senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan dalam masjid.

Sementara itu, bagaimana jika ada Takmir Masjid yang melarang? Apabila ada takmir masjid yang melarang makan dan minum di dalam masjid, maka jamaah harus mentaatinya Hal itu karena ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang menggunakan masjid itu. Para jamaah pun harus menghargainya.

Takmir masjid melarang  makan dan minum di dalam masjid tentunya bertujuan untuk kemaslahatan masjid dan jamaah itu sendiri. Sebagai penggantinya, takmir masjid dapat menjadikan serambi atau bangunan di luar ruang masjid sebagai tempat makan dan minum bagi jamaah.

Demikian ketentuan hukum makan dan minum di dalam masjid. Wallahu a’lam.

Share:

Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *