Status Istri Berzina dan Status Anaknya

STATUS ISTRI BERZINA DAN STATUS ANAKNYA[1]

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.[2]

PENDAHULUAN

Sepasang suami istri telah melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama. Mereka sudah hidup berumah tangga dalam beberapa tahun kemudian dan mereka sudah mempunyai anak. Karena sesuatu hal kedua suami istri ini berselisih.

Suami pun pergi meninggalkan rumah. Kepergian suami sampai saat ini sudah selama 2 (dua) tahun lebih. Selama 2 tahun lebih itu, satu kali pun suami tidak pernah pulang ke rumah menengok istri dan anak-anaknya.

Istri yang ditinggal suami sendirian di rumah menjalin hubungan gelap dengan seorang laki-laki sampai hamil. Orang lak-laki yang menghamili istri orang ini ingin bertanggung jawab dan ingin menikahi.

Istri ini pun mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama setempat dengan alasan suami telah meninggalkan istri 2 (dua) tahun berturut-turut dan suami tidak memberi nafkah lebih dari 3 (tiga) bulan lamanya. Suami dianggap telah melanggar sighat taklik talak.

Setelah dilangsungkan sidang gugat cerai di Pengadilan Agama diputuslah perceraian bain sughra, cerai ba’da dukhul, dan dalam kondisi hamil. Peristiwa ini pun menimbulkan beberapa permasalahan hukum yang harus diberi jawaban.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan deskripsi permasalahan di atas ada beberapa persoalan hukum yang dapat dirumuskan, yaitu sebagai berikut.

Pertama: Apa masa idah janda bersuami yang hamil dengan calon suaminya? Kedua: Bagaimana status anak dalam kandungan janda yang ditinggal suaminya tersebut? Ketiga: Apabila anak yang dalam kandungan itu perempuan, siapa wali nikahnya saat akan melangsungkan pernikahan?

KATEGORISASI ZINA

Dalam khazanah ilmu ada beberapa kategori perzinaan. Kategorisasi ini dilakukan untuk mengetahui status hukum akibat perzinaan itu beserta akibat hukumnya.

 

Paling tidak ada 3 (tiga) kategorisasi zina. Yaitu: (1) Zina Mukhson dan Zina Ghairu Mukhson; (2) Anak Zina dan Anak Lahir di Luar Nikah; (3) Zina Wanita Bersuami dan Zina Wanita Lajang.

Zina Muchson dan Zina Ghairu Mukhson

Dalam khazanah ilmu fiqh ada kategorisasi zina mukhson dan zina ghairu mukhson. Zina mukhson adalah perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah berhubungan seksual dengan pernikahan yang sah.

 

Sedangkan zina ghairu mukhson adalah perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat zina mukhson, yaitu perzinaan antara seorang laki-laki bujang dan gadis.

 

Kategorisasi zina mukhson dan zina ghairu mukhson ini dilakukan karena berbeda sanksi hukumannya. Apabila zina mukhson hukumnya berupa rajam, yaitu dilontar dengan batu sampai mati.


Sedangkan zina ghairu mukhson hukumannya berupa dera 100 (seratus) kali dan diasingkan ke luar negeri selama 1 (satu) tahun.[3]

Anak Zina dan Anak Lahir di Luar Kawin

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) di Indonesia membedakan antara anak zina dan anak lahir di luar kawin.


Anak zina menurut KUH Perdata adalah anak yang lahir dari hubungan yang salah satu atau kedua orang tuanya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan pihak lain. Sedangkan anak luar kawin adalah anak yang lahir dari orang tua yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan pihak lain.


Pembedaan anak zina dan anak lahir di luar kawin dilakukan oleh KUH Perdata adalah karena keduanya mempunyai ketentuan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

 

Misalnya anak zina, aduan atau laporan perbuatan zina itu ke pihak berwajib merupakan delik aduan oleh pasangannya. Anak zina tidak dapat diakui oleh kedua orang tuanya.


Sementara itu, kalau anak di luar kawin dapat diakui oleh orang tuanya, bahkan dapat disahkan oleh kedua orang tuanya. Menurut KUH Perdata, anak lahir di luar kawin dapat disahkan sebagai anak sah dengan syarat perkawinannya dilangsungkan menurut satu agama tertentu (Pasal 272 KUH Perdata)[4].

 

Sedangkan dalam Islam, anak hasil nikah siri yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dapat menjadi anak sah lewat isbat nikah.

Zina Wanita Bersuami dan Zina Wanita Lajang

Dalam khazanah ilmu agama Islam ada perbedaan hukum antara anak zina hasil perzinaan yang dilakukan wanita yang bersuami dan wanita yang tidak bersuami.

 

Anak hasil zina yang dilakukan oleh wanita yang tidak bersuami atau lajang, maka status anak yang dilahirkan adalah anak seorang ibu dan ibunya jika akan melangsungkan pernikahan tidak mempunyai masa iddah, tetapi tetap menjalani masa istibra’ (masa membersihkan isi kandungan).

 

Sedangkan anak hasil zina wanita yang bersuami, anak dalam kandungan tersebut adalah anak suaminya itu, bukan anak lelaki yang menzinai. Hal ini sebagaimana Hadits dari Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi:

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ. (رواه لأبو داود)

Artinya: “Seorang berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Sungguh Si Fulan ini adalah anak saya, saya telah menzinahi ibunya dizaman Jahiliyah.” Maka Rasulullah : “Tidak ada pengakuan anak dalam Islam. Masa jahiliyah sudah hilang. Anak adalah milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian.” (HR: Abu Daud).
 
Ijma’ Ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183), apabila ada seorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami, kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan (tidak mengingkari) anak tersebut.[5]
 
وأجمعت الأمة على ذلك نقلا عن نبيها صلى الله عليه وسلم وجعل رسول االله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقا به على كل حال الا أنينفيه بلعان على حكم اللعان.

Artinya: “Umat telah Ijma’ (bersepakat) tentang hal itu dengan dasar hadis Nabi SAW dan Rasul SAW menetapkan setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an.

 

Imam Ibnu Qudamah menyampaikan dalam Kitab al-Muhgni (9/123) sebagai berikut:

وأجمعوا على أنه اذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه

Artinya: Para ulama bersepakat (Ijma’) atas anak yang lahir dari ibu dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.

 

STATUS HUKUM
Masa Iddah Janda Hamil
Masa idah janda hamil adalah sampai melahirkan, baik cerai hidup atau cerai mati sebagaimana firman Allah SWT:

وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Artinya: Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya (QS ath-Thalaq: 4).


Peraturan perundangan di Indonesia menetapkan, apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan (Pasal 39 ayat (1.c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).[6] 

 

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga menetapkan, apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan (Pasal 153 ayat (2.c))[7]

 

Hukum dasar masa idah janda hamil adalah sampai melahirkan. Selama tidak ada hal lain yang mengecualikannya, maka hukum itulah yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqh:

الَأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ مَا لَمْ يَكُنْ مَا يُغَيِّرُه [8]

Artinya: Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya.

 

Hal lain yang dapat mengubah atau mempengaruhi hukum dasar ini misalnya janda tinggal mati yang dalam keadaan hamil, apakah masa idahnya sampai melahirkan ataukah selama 4 bulan 10 hari. Di kalangan ulama terjadi ikhtilaf.

Status Anak Zina Wanita Bersuami

Berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Amru riwayat riwayat Abu Dawud dan Ijma’ Ulama yang juga dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, maka status anak hasil zina wanita bersuami ini adalah anak sah suami wanita bersuami yang berzina tersebut.

 

Nabi Muhammad SAW menegaskan:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ. (رواه لأبو داود)

Anak adalah milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian.” (HR: Abu Daud)

Ijma’ Ulama:

كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقا به على كل حال الا أنينفيه بلعان على حكم اللعان.

Artinya: Setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an.

KUH Perdata memberikan batas waktu maksimal setelah perceraian bagi anak yang dilahirkan sebagai anak sah. Apabila lahirnya di bawah waktu maksimal itu maka anak tersebut sebagai anak sah.

Sebaliknya, lahirnya setelah batas waktu maksimal itu maka anak tersebut bukan sebagai anak sah. KUH Perdata menetapkan, Anak yang dilahirkan 300 (tiga ratus) hari setelah perkawinan dibubarkan adalah tidak sah (Pasal 255).[9]

Keabsahan anak zina ini pun memenuhi cakupan pengertian anak sah yang meliputi yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menegaskan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah (Pasal 99a).[10] 

KUH Perdata menerangkan, tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh si suami sebagai bapaknya (Pasal 250).[11]

Wali Nikah Anak Zina Wanita Bersuami

Berdasarkan uraian di atas, maka anak hasil zina seorang wanita bersuami adalah anak sah suami dari wanita bersuami yang berzina itu. Oleh karena anak zina tersebut sebagai anak sah, maka anak tersebut berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak sah.

 

Keabsahannya sebagai anak sah menjadikan keabsahannya sebagai anak bernasab pada ayah sahnya, yaitu suami dari ibunya yang melahirkan. Status hukum anak sah mengikuti status hukum ayah sahnya. Kaidah Fiqh menyatakan:

التَّابِعُ لَا يَفْرَدُ بِالْحُكْمِ[12]

Artinya: Pengikut itu tidak menyendiri di dalam hukum.

 

Dengan demikian, wali nikah anak hasil zina wanita bersuami adalah wali nasab, yaitu garis nasab suami dari wanita bersuami yang berzina itu.

 

Kriteria wali nasab ini masuk ke persyaratan wali nasab, yaitu laki-laki, Islam, baligh, dan berakal. Apabila satu wali nasab tidak memenuhi syarat, maka kewaliannya berpindah ke wali nasab berikutnya.

KESIMPULAN

Masa idah wanita bersuami berzina yang hamil adalah sampai melahirkan. Sedangkan anak hasil zina wanita yang bersuami adalah anak sah suami dari wanita yang berzina itu kecuali ia mengingkari. Adapaun wali nikah anak hasil zina wanita bersuami tersebut adalah wali nasab, yaitu wali nikah berdasarkan garis nasab suami dari wanita bersuami yang berzina itu.

Demikian, kajian hukum tentang status wanita bersuami berzina dan status anaknya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bish-shawab.



[1] Didiskusikan pada Pertemuan APRI Cabang Kabupaten  Sleman pada Rabu, 30 Oktober 2024 di RM Iwak Kalen Jalan Mandungan Sidoagung, Godean,Sleman.

[2] Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Prambanan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

[3] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 20015), hlm 436. Baca juga: Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2008), V: 48.

[4] Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1992), hlm 57.

[5] Ijma’ Ulama ini juga dijadikan salah satu dasar hukum Majelis Ulama Indonesia dalam memberikan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

[6] Kementerian Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan (Jakarta: tnp, 2021), hlm 294.

[7] Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: tnp, 2020), hlm 75.

[8] Prof. H.A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fiki: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Meddia Group, 2007), hlm. 49.

[9] Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang…., hlm 54.

[10] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga menetapkan, anak yang sah dapat dari hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut (Pasal 99b).

[11] Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang…., hlm 53.

[12] Ibid., hlm 93.


Share:

Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *