Oleh: Eko Mardiono
A. Pendahuluan
KUA kecamatan Depok merupakan salah satu dari 17 Kantor Urusan Agama di kabupaten Sleman. KUA yang berada di wilayah Sleman Timur ini dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya memang lebih spesifik.
KUA kecamatan Depok merupakan salah satu dari 17 Kantor Urusan Agama di kabupaten Sleman. KUA yang berada di wilayah Sleman Timur ini dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya memang lebih spesifik.
Di kecamatan
inilah berdiri berbagai Perguruan Tinggi ternama, mulai dari UGM, UNY, UIN,
UII, UPN, Instiper sampai ke sekolah tinggi-sekolah tinggi lainnya. Sehingga,
banyak anak bangsa dari penjuru nusantara, bahkan warga negara asing, yang
berdatangan ke kota ini.
Akibatnya,
kehidupan masyarakatnya menjadi lebih majmuk dan kompleks. Muncullah beberapa
persoalan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Di antaranya, pertama: jumlah
pendatang dan penduduk kecamatan Depok manjadi semakin meningkat.
Sebagai
ilustrasi, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beberapa waktu yang
lalu, daerah pilihan (dapil) wilayah lain merupakan gabungan dari beberapa
kecamatan, bahkan ada yang sampai 4 kecamatan. Sedangkan, dapil wilayah Depok
hanya terdiri dari satu kecamatan, yaitu Depok itu sendiri.
Kedua, di wilayah
ini menjadi banyak berdomisili orang terpelajar dan cerdik cendekia. Mereka
adalah orang-orang yang berpikir kritis dan berdisiplin.
Ketiga, secara sosial
ekonomi, mereka pun kebanyakan tergolong orang yang elite. Mereka orang yang
mampu, baik dari segi materi maupun immateri.
Keempat, muncul pula sisi-sisi negatif. Memang harus diakui bahwa segala sesuatu di muka bumi ini pasti ada sisi-sisi negatifnya walaupun hanya kecil.
Keempat, muncul pula sisi-sisi negatif. Memang harus diakui bahwa segala sesuatu di muka bumi ini pasti ada sisi-sisi negatifnya walaupun hanya kecil.
Kebaikan dan
keburukan, kemaslahatan dan kemadaratan, pasti ada di muka bumi ini. Ia sudah
menjadi sunnatullah.
Begitu juga
dengan keadaan di Depok yang begitu kompleks. Kompleksitas ini misalnya
tergambar dengan sampai didirikannya 3 Kepolisian Sektor (Polsek) dalam satu
kecamatan, yaitu Polsek Depok Timur, Polsek Depok Barat, dan Polsek Bulaksumur.
Orang awam pun
bisa menebak bahwa sampai didirikannya 3 polsek dalam satu kecamatan adalah
karena angka kriminalitas di wilayahitu sangat tinggi.
Semua keadaan itu, baik yang positif ataupun yang negatif, tentunya juga berimplikasi kepada sektor pelayanan publik.
Semua keadaan itu, baik yang positif ataupun yang negatif, tentunya juga berimplikasi kepada sektor pelayanan publik.
Termasuk kepada
pelayanan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah, tak terkecuali KUA Kecamatan
Depok. Kantor yang
mempunyai tugas menjalankan urusan agama Islam di wilayah kecamatan ini
dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang prima, sekaligus mampu mengantisipasi
segala kemungkinan.
Tentu, upaya
tersebut harus dilakukan secara sinergis antarinstansi dan pihak-pihak terkait.
Dikarenakan tugas pokok dan fungsi KUA yang beralamatkan di Jalan Raya Tajem Km
1,5 Maguwoharjo, Depok ini mempunyai ketersinggungan dengan instansi dan
pihak-pihak lain.
B. Problematika Seputar Perkawinan
Pada tahun 2008 yang lalu pernikahan di KUA kecamatan Depok tercatat sebanyak 888 peristiwa. Perceraiannya 60 kasus atau 7,09 %, dengan rincian 19 kasus cerai talak dan 41 cerai gugat.
B. Problematika Seputar Perkawinan
Pada tahun 2008 yang lalu pernikahan di KUA kecamatan Depok tercatat sebanyak 888 peristiwa. Perceraiannya 60 kasus atau 7,09 %, dengan rincian 19 kasus cerai talak dan 41 cerai gugat.
Perceraian yang
terjadi atas gugatan pihak isteri lebih banyak daripada atas permohonan pihak
suami, yaitu sebesar 68,33 %.
Realita ini
tentunya mengundang keprihatinan tersendiri, apakah perceraian itu disebabkan
oleh isteri yang banyak menuntut atau justru karena para suami yang tidak mampu
bertanggungjawab.
Selain itu, yang juga menuntut perhatian semua kalangan adalah masih terjadinya pernikahan di bawah umur.
Selain itu, yang juga menuntut perhatian semua kalangan adalah masih terjadinya pernikahan di bawah umur.
Untuk tahun
2008 tercatat 2 peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh calon suami-isteri
yang belum memenuhi batas minimal usia yang digariskan Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sudah barang
tentu, KUA kecamatan Depok baru melangsungkannya setelah mendapatkan izin
dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Jumlah peristiwa pernikahan di bawah umur ini diidentifikasi berdasarkan usia minimal yang ditetapkan Undang-undang Perkawinan. Yaitu, 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon isteri.
Jumlah peristiwa pernikahan di bawah umur ini diidentifikasi berdasarkan usia minimal yang ditetapkan Undang-undang Perkawinan. Yaitu, 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon isteri.
Angka itu akan
menjadi naik ketika digunakan batasan usia anak yang ditetapkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut
Undang-undang yang disebut terakhir ini, anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sehingga dengan
demikian, bisa jadi suatu pernikahan oleh UU Perkawinan tidak digolongkan pernikahan
anak tetapi menurut UU Perlindungan Anak, ia termasuk di dalamnya.
Hanya saja,
sampai saat ini di lingkungan Kantor Departemen Agama belum ada identifikasi
dan pelaporan yang berbasis UU Perlindungan Anak tersebut.
Oleh karena
itu, sangatlah positif jika dibuat kebijakan yang berperspektif Perlindungan
Anak.
Hal lain yang menunjukkan kompleksnya wilayah kerja KUA kecamatan Depok adalah pada tahun yang sama juga tercatat 3 peristiwa perkawinan campuran.
Hal lain yang menunjukkan kompleksnya wilayah kerja KUA kecamatan Depok adalah pada tahun yang sama juga tercatat 3 peristiwa perkawinan campuran.
Yaitu,
perkawinan yang dilakukan oleh seorang warganegara Indonesia dan warganegara
asing. Perkawinan jenis ini dari hari ke hari semakin bertambah, baik yang
dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri.
Perkawinan
campuran ini pun menunjukkan bahwa aktifitas dan mobilitas masyarakat Depok
sudah lintas bangsa dan negara.
Di samping itu, di seputar persoalan pernikahan yang juga memerlukan kewaspadaan adalah bahwa pada akhir-akhir ini telah terjadi beberapa upaya pemalsuan identitas diri.
nama saya jiwahyono...pekerjaan.jualan maiman anak-anak dan melayani jasa iklan surat kabar lokal/nasional....terima kasuh atas semua informasinya,infonya sangat bermanfaat bagi orang bodoh seperti saya...saya mau bertanya apakah orang yang pernah gila bisa menikah?karena tidak tahu asal usul... terima kasih
BalasHapus@jiwahyono: semua orang punya hak untuk menikah, termasuk orang yg tdk tahu asal-usulnya. Kalau memang demikian, nanti ada tambahan keterangan ttg ketidakjelasan asal-usulnya itu atau berita acara ttg ditemukannya anak itu. Oke? Trim atas kunjungannya.....
BalasHapusSalam Pak Eko,
BalasHapusSaya mau bertanya, saya warga Depok,Sleman. Hendak menikah di Aceh Utara, krn calon istri berasal dr sana. Dokumen/berkas apa saja yg hrs saya persiapkan dan prosedur apa saja yg hrs saya lewati utk pengurusan berkas persiapan pernikahan?
Terima Kasih.
Syarat dan prosedurnya sangat mudah kok. Siapkan aja fotocopy KTP dan KK. Terus datang ke RT/RW, Dukuh, lalu ke Kelurahan utk minta syarat nikah. Lantas ke KUA Depok minta pengantar nikah ke Aceh. Lalu, berkas itu semua diserahkan ke pihak calon isteri utk mengurus pernikahan di sana. Oh ya, dulu pernah ada yg mau nikah ke Aceh. Jadi khusus utk nikah di sana, calon suami hrs sudah "lulus" Ujian Keagamaan. Minta aja "ujian" dan "Surat Keterangan Telah Lulus Ujian" dari KUA Depok.
BalasHapusTerima Kasih Pak Eko atas penjelasannya.Insya allah dalam waktu dekat akan segera saya urus.
BalasHapus