Keputusan Revolusioner MK tentang Status Anak di Luar Nikah Nomor 46/PUU-VIII/2010
Oleh: Eko Mardiono
A. Pendahuluan
Pada 17 Februari 2012 Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Menurut
putusan MK ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya.
Dengan putusan ini, maka sang ayah
pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
Majelis Konstitusi menyatakan Pasal
43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya"
bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan
pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan ---berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti
lain yang sah menutur hukum--- ternyata mempunyai hubungan darah sebagai
ayahnya.
Secara lebih rinci, pasal 43 ayat
(1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, "Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Ketua MK pun menjelaskan bahwa
semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan
perdata dengan ayah mereka, baik akibat nikah sirri, perselingkuhan, ataupun
hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
B. Implikasi
Hukum dan Moral
Ada beberapa implikasi yang perlu
dikritisi terkait putusan MK yang sangat revolusioner tersebut.
Pertama, putusan MK ini bisa
mengarahkan ke pembentukan struktur keluarga Indonesia menjadi dua model, yakni
(1) struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan dan (2) keluarga yang berupa
hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Menurut Frances Burton (Inggris),
pada era sekarang ini memang ada dua struktur keluarga yang sedang berkembang,
yaitu struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan (marriage) dan
struktur keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (heterosexual
cohabitation).
Keduanya sama-sama memandang
pentingnya menegakkan hak-hak anak (children’s interest). Hanya saja
persoalannya, mungkinkah struktur keluarga model kedua itu diadopsi ke dalam
hukum keluarga Indonesia?
Hal ini perlu dicermati mengingat
salah satu pertimbangan hukum MK adalah hubungan hukum antara anak dengan
ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Tetapi
dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan
laki-laki tersebut.
Kedua, putusan MK ini lebih
revolusioner daripada ketentuan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). KUH
Perdata mengatur bahwa pengakuan dan pengesahan anak harus dilakukan oleh dua
orang laki-laki dan perempuan yang terikat perkawinan. Anak tersebut pun juga
bukan anak hasil dari perzinaan.
Menurut KUH Perdata ini, anak yang
lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak (erkening)
oleh ayah dan ibunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging)
tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor
Catatan Sipil.
Lebih lanjut, KUH Perdata juga
menentukan bahwa pengakuan anak tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang
dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan
antara dua orang yang dilarang kawin (pasal 272-276).
Sementara itu, putusan MK justru
tidak membedakan antara anak akibat nikah siri, perselingkuhan, ataupun hidup
bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Ketiga, putusan MK ini bisa
jadi akan mengafirmasi kemerosotan moral. Memang semuanya tergantung dari
perspektif mana persoalan ini akan dilihat dan bagaimana reaksi para lelaki itu
sendiri.
Jika para lelaki itu menjadi
semakin berani, maka bisa jadi putusan MK itu justru mengafirmasi kemerosotan
moral. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, maka tidaklah demikian.
Akan berhasilkah misi yang
diperjuangkan oleh MK ini, bahwa para lelaki itu harus bertanggungjawab
terhadap anak-anak bilogisnya? Realita yang akan menjawab.
Keempat, lantas bagaimana
implikasi hukum agamanya? Putusan MK tersebut akan bisa merusak kejelasan nasab
seorang anak. Padahal, kejelasan nasab inilah yang selalu dipelihara oleh
ajaran Syariat Islam.
Memang ada seorang ahli fiqih yang
bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan pengakuan seorang
anak di luar nikah oleh seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi
pengakuan anak.
Namun, pendapat ini tidak mendapat
tempat di kalangan ulama karena dinilai akan mengafirmasi kemerosotan moral.
Sebenarnya selama ini Hukum
Perkawinan di Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak
anak yang dilahirkan di luar nikah.
Upaya-upaya itu di antaranya adalah
(1) Pelembagaan Penetapan Nikah (itsbat nikah) bagi suami isteri yang melakukan
nikah siri, sehingga anak-anaknya akan menjadi anak sah, (2) Pengasuhan Anak (hadhanah)
dengan penetapan Pengadilan, yang bisa termasuk juga pengasuhan terhadap anak
yang lahir di luar nikah.
(3) Wasiat wajibah yang mengharuskan
anak asuh untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orangtua asuhnya, dan (4)
Pembolehan kawin hamil dengan lelaki yang menghamilinya.
Upaya-upaya perlindungan anak
tersebut diberikan tetap dalam perspektif menjaga kejelasan nasab seorang anak.
Satu sisi anak-anak di luar nikah tetap mendapatkan hak-haknya secara
proporsional, di sisi lain upaya ini tetap bisa menjaga kejelasan nasab yang
menjadi salah satu misi utama syariat Islam.
Hal-hal itu tentunya berbeda dengan putusan MK di atas. Untuk itu, perlu ada kajian lebih lanjut guna menentukan secara spesifik hak-hak anak di luar nikah pasca putusan MK. Wallahu a'lam.
MK Beri Status Hukum Anak di Luar Nikah
JAKARTA,
suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di
luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
Penetapan status anak dimaksud bisa dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.
"Mengabulkan
sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan
permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta,
Jumat (17/2).
Mahkamah
Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang
berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan
ayat itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang
dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.
"Sehingga
pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.
Permohonan uji
materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg
almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak
laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut,
Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.
"Terlepas
dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus
mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah
anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa
karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam
putusannya.
Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat,
17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Gerhana Bulan Total Sabtu, 10 Desember 2011
Sabtu, 10 Desember 2011 telah terjadi gerhana bulan total (GBT). Pada saat GBT terjadi, posisi matahari, bumi, dan bulan segaris lurus.
Akibatnya, cahaya matahari yang menyinari bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga bulan yang seharusnya sedang purnama mengalami gerhana dan berwarna merah membara.
Puncak gerhana bulan total, yaitu ketika bayangan bumi menutupi seluruh bulan, terjadi pada pukul 21.06 WIB sampai 21.57 WIB atau selama 51 menit 8 detik.
Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta.
Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta.
Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang mengetahui dan menyaksikan gerhana, baik matahari maupun bulan maka hendaknya melakukan shalat gerhana sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
عن الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, berkata, ”Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. saat kematian Ibrahim”. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang. Ketika kalian melihatnya, maka berdoalah pada Allah dan shalatlah sampai selesai.” (Muttafaqun ‘alaihi)
عَنْ عَاْئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إِلَى اَلْمَسْجِدِ، فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسَ وَرَاْءهُ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، ثُمَّ كَبَّرَ، فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، ثُمَّ, رَفَعَ رَأْسَه فَقَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ قَاْمَ فَاقْتَرَأَ قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاْءةِ الأُوْلَى، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيْلاً، هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَاْلَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، ربَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ فِيْ الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاْتٍ، وَانْجَلَتِ اَلْشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ، ثُمَّ قَاْمَ فَخَطَبَ النَّاسَ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَاْ هُوَ أَهْلُهُ. ثُمَّ قَاْلَ: “إِنَّ الشَّمْسَ وَاَلْقَمَرَ آيَتَاْنِ مِنْ آيَاْتِ اللهِ، لا يَخْسِفَانِ لِمَوْت أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَافْزَعُوا لِلْصَّلاَة
Dari ‘Aisyah RA, istri Nabi saw. berkata, “Terjadi gerhana matahari dalam kehidupan Rasulullah saw. Beliau keluar menuju masjid, berdiri dan bertakbir. Sahabat di belakangnya membuat shaff. Rasulullah saw. membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang panjang, kemudian takbir, selanjutnya ruku dengan ruku yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata, “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”. Setelah itu membaca dengan bacaan yang panjang, lebih pendek dari bacaan pertama. Kemudian takbir, selanjutnya ruku lagi dengan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama. Kemudian berkata, ”Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.” Selanjutnya sujud. Dan seterusnya melakukan seperti pada rakaat pertama, sehingga sempurnalah melakukan shalat dengan empat ruku dan empat sujud. Dan matahari bercahaya kembali sebelum mereka meninggalkan tempat. Seterusnya Rasul saw bangkit berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya.
Rasul saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Kedua gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya bersegeralah untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّه
Dari Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. Rasul saw. shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri lama sekitar membaca surat Al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian ruku lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian sujud, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku lama, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat dan sujud, kemudian selesai. Matahari telah bersinar. Rasul bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang, jika kalian melihatnya, hendaknya berdzikir pada Allah.” (HR Bukhari).
Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
- Terjadinya gerhana itu karena adanya sesosok raksasa besar (batarakala) yang sedang berupaya menelan matahari. Nah, agar raksasa itu memuntahkan kembali matahari yang ditelannya, maka diperintahkan untuk menabuh berbagai alat, seperti kentongan, bedug, bambu atau bunyi-bunyian lainnya.
- Ada juga yang meyakini bahwa matahari itu beredar seperti dibawa oleh sebuah gerobak besar. Gerhana itu terjadi karena gerobak tersebut memasuki sebuah terowongan dan kemudian keluar lagi.
- Sebagian juga meyakini bahwa bulan dan matahari adalah sepasang kekasih, sehingga apabila mereka berdekatan maka akan saling memadu kasih sehingga timbullah gerhana sebagai bentuk percintaan mereka.
- Bahkan, masih ada hingga kini yang meyakini bahwa bagi wanita yang sedang hamil diharuskan bersembunyi di bawah tempat tidur atau bangku, agar bayi yang dilahirkannya nanti tidak cacat (wajahnya hitam sebelah).
Dalam catatan sejarah Islam, orang-orang arab Quraisy mengaitkan peristiwa gerhana dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran, dan kepercayaan ini dipercaya secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat.
Di jaman Rasulullah, misalnya, pernah terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan kematian putra Rasul SAW yang bernama Ibrahim. Orang-orang pada saat itu menganggap terjadinya gerhana karena kematian putra Nabi tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah keyakinan orang Arab tadi, seraya bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).
Hadits tersebut di atas sekaligus menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan.
Tata Cara Shalat Gerhana
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).
Hadits tersebut di atas sekaligus menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan.
Tata Cara Shalat Gerhana
- Memastikan terjadinya Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari.
- Shalat gerhana dilakukan pada saat terjadinya gerhana.
- Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan ‘As-Shalaatu Jamiah’.
- Shalat Gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
- Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
- Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali.
- Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua. Begitu juga pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua.Setelah shalat disunnahkan khutbah.
Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana
- Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya (HR. Bukhari no. 1044).Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid (HR. Bukhari no. 1050).
- Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria (HR. Bukhari no. 1053).
- Menyeru jama’ah dengan panggilan “ash sholatu jaami’ah” dan tidak ada adzan maupun iqomah (HR. Muslim no. 901).
- Berkhutbah setelah shalat gerhana (HR. Bukhari, no. 1044).
Kalender Hijriyah: Idul Adha 1432 H Serempak
Tahun 2011 ini hari raya Idul Adha dilaksanakan serempak, 06 Nopember 2011. Tidak seperti Idul Fitri sebelumnya, ada yang merayakan Rabu, 31 Agustus 2011, ada yang sehari sebelumnya.
Namun demikian, tidak berarti umat Islam Indonesia telah mencapai kesepakatan, sehingga akan selalu sama untuk tahun-tahun berikutnya.
Posisi hilal (bulan sabit) lah yang menolong. Di seluruh wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk antara 4-6 derajat. Sehingga, hilal sudah tampak/wujud.
Berbeda dengan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 serta awal Syawal 1435/2014, pada tahun-tahun itu sangat dimungkinkan terjadi perbedaan.
Perlukah perbedaan ini disamakan? Sebagian orang bisa jadi berpendapat perbedaan itu tidak perlu diseragamkan, karena terkait persoalan keyakinan beribadah.
Namun sebenarnya penetapan awal bulan Hijriyah tidak hanya terkait dengan persoalan ibadah. Ia juga terkait dengan persoalan-persoalan muamalah (transaksi sosial).
Dalam perspektif ini, maka diperlukanlah kesepakatan semua pihak. Sangatlah naif bila Kalender Hijriyah dikerdilkan hanya untuk kepentingan ibadah dan juga hanya untuk kalangan golongan tertentu.
Sebagaimana kalender Masehi, kalender Hijriyah seharusnya juga tunggal. Hanya saja persoalannya, bagaimana merumuskannya?
Secara dikotomis, di Indonesia ini ada dua metode besar penetapan awal bulan Hijriyah, hisab dan rukyat. Lebih spesifik lagi, wujudul hilal dan rukyatul hilal.
Ada tiga syarat wujudul hilal: (1) Telah terjadi ijtima’ (konjungsi), (2) Saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya, dan (3) Berlaku wilayatul hukmi (artinya wujud di sebagian wilayah diberlakukan untuk seluruh wilayah hukum Indonesia).
Sedangkan rukyatul hilal adalah pengamatan langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan peralatan.
Secara sosiologis, metode wujudul hilal bisa jadi dinilai sangat ideal, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai metode tunggal di Indonesia, karena masih banyak yang tidak menerimanya.
Sebaliknya, metode rukyah bisa jadi dianggap sangat riil, tetapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Tidak tanggung-tanggung, kedua metode yang berseberangan itu diperankan masing-masing oleh dua ormas Islam besar di Indonesia. Lantas, bagaimana solusinya?
Yang pasti, tidak mungkin menggunakan salah satu di antara keduanya. Diperlukanlah metode alternatif. Sebenarnya ada satu metode alternatif, yaitu imkanur rukyah (kemungkinan bisa dilihat), yang disebut juga visibilitas hilal (ketampakan bulan sabit pertama).
Sebenarnya hisab dan rukyat tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya saling melengkapi. Secara astronomis, hisab dan rukyat sebetulnya mudah dipersatukan dengan menggunakan kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat.
Kriterianya pun didasarkan pada hasil rukyat (observasi) jangka panjang yang dihitung secara hisab, sehingga kedua metode hisab dan rukyat dapat terakomodasi.
Kriterianya digunakan untuk menghindari rukyat yang meragukan dan digunakan untuk penentuan awal bulan berdasarkan hisab. Dengan demikian diharapkan hasil hisab dan rukyat akan selalu seragam.
Berdasarkan data kompilasi Kementerian Agama yang menjadi dasar penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dapatlah ditetapkan kriteria visibilitas hilal di Indonesia.
Yaitu: (1) Umur hilal harus sudah 8 jam; (2) Jarak sudut bulan-matahari harus 5,6 derajat; (3) Beda tinggi 3 derajat dengan tinggi hilal 2 derajat untuk beda azimut ~ 6 derajat, tetapi bila beda azimutnya 6 derajat perlu beda tinggi yang lebih besar lagi. Untuk beda azimut 0 derajat, beda tingginya harus 9 derajat.
Kriteria ini dikenal dengan kriteria LAPAN yang memperbarui kriteria MABIMS yang selama ini dipakai dengan ketinggian minimal 2 derajat, tanpa memperhitungkan beda azimut.
Secara lebih simpel, Thomas Djamaluddin (2011) menetapkan kriteria baru yang dikenal dengan “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia”. Yaitu: Jarak sudut bulan-matahari 6,4 derajat; dan Beda tinggi bulan-matahari 4 derajat.
Walau metode visibilitas hilal ini didedikasikan sebagai titik temu antara wujudul hilal dan rukyatul hilal, tetapi kenyataannya belum dapat diterima oleh semua pihak.
PP Muhammadiyah sebagai penganut wujudul hilal bahkan memutuskan untuk tidak akan lagi mengikuti sidang itsbat, baik untuk penentuan Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha.
Muhammadiyah menilai sidang itsbat tidak begitu relevan dan tidak sejalan dengan prinsip negara yang seharusnya memayungi semua golongan (KR, 25/10/2011).
Muhammadiyah ternayata memang tidak hadir pada sidang itsbat penentuan Idul Adha Jumat, 28 Oktober 2011 lalu.
Memang Kementerian Agama dalam posisi yang dilematis. Satu pihak sebagian masyarakat menghendaki harus dilakukan rukyah, sebagian yang lain tidak demikian.
Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia” di Hotel USSU, Cisarua, Bogor, 19–21 September 2011. Disepakatilah penggunaan dan kriteria imkanur rukyah (visibilitas hilal).
Dalam hal ini Pemerintah atau Kementerian Agama harus menerapkan metode visibilitas hilal secara konsekuen. Bukankah telah diperhitungkan bahwa hilal akan tampak atau tidak tampak?
Konkretnya, Pemerintah harus membuat, mencetak, dan mempublikasikan secara luas Kalender Standar Taqwin Hijriyah. Masyarakat luas supaya bisa memedomaninya.
Dipersilakan saja masyarakat melakukan rukyah. Toh, hasilnya nanti akan sama dengan Kalender Standar Taqwim.
Masyarakat yang selama ini menggunakan kalender kriteria wujudul hilal juga mempunyai alternatif. Ternyata ada kalender Hijriyah lain yang juga memberikan kepastian penanggalan. Wallahu a’lam.
Namun demikian, tidak berarti umat Islam Indonesia telah mencapai kesepakatan, sehingga akan selalu sama untuk tahun-tahun berikutnya.
Posisi hilal (bulan sabit) lah yang menolong. Di seluruh wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk antara 4-6 derajat. Sehingga, hilal sudah tampak/wujud.
Berbeda dengan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 serta awal Syawal 1435/2014, pada tahun-tahun itu sangat dimungkinkan terjadi perbedaan.
Perlukah perbedaan ini disamakan? Sebagian orang bisa jadi berpendapat perbedaan itu tidak perlu diseragamkan, karena terkait persoalan keyakinan beribadah.
Namun sebenarnya penetapan awal bulan Hijriyah tidak hanya terkait dengan persoalan ibadah. Ia juga terkait dengan persoalan-persoalan muamalah (transaksi sosial).
Dalam perspektif ini, maka diperlukanlah kesepakatan semua pihak. Sangatlah naif bila Kalender Hijriyah dikerdilkan hanya untuk kepentingan ibadah dan juga hanya untuk kalangan golongan tertentu.
Sebagaimana kalender Masehi, kalender Hijriyah seharusnya juga tunggal. Hanya saja persoalannya, bagaimana merumuskannya?
Secara dikotomis, di Indonesia ini ada dua metode besar penetapan awal bulan Hijriyah, hisab dan rukyat. Lebih spesifik lagi, wujudul hilal dan rukyatul hilal.
Ada tiga syarat wujudul hilal: (1) Telah terjadi ijtima’ (konjungsi), (2) Saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya, dan (3) Berlaku wilayatul hukmi (artinya wujud di sebagian wilayah diberlakukan untuk seluruh wilayah hukum Indonesia).
Sedangkan rukyatul hilal adalah pengamatan langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan peralatan.
Secara sosiologis, metode wujudul hilal bisa jadi dinilai sangat ideal, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai metode tunggal di Indonesia, karena masih banyak yang tidak menerimanya.
Sebaliknya, metode rukyah bisa jadi dianggap sangat riil, tetapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Tidak tanggung-tanggung, kedua metode yang berseberangan itu diperankan masing-masing oleh dua ormas Islam besar di Indonesia. Lantas, bagaimana solusinya?
Yang pasti, tidak mungkin menggunakan salah satu di antara keduanya. Diperlukanlah metode alternatif. Sebenarnya ada satu metode alternatif, yaitu imkanur rukyah (kemungkinan bisa dilihat), yang disebut juga visibilitas hilal (ketampakan bulan sabit pertama).
Sebenarnya hisab dan rukyat tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya saling melengkapi. Secara astronomis, hisab dan rukyat sebetulnya mudah dipersatukan dengan menggunakan kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat.
Kriterianya pun didasarkan pada hasil rukyat (observasi) jangka panjang yang dihitung secara hisab, sehingga kedua metode hisab dan rukyat dapat terakomodasi.
Kriterianya digunakan untuk menghindari rukyat yang meragukan dan digunakan untuk penentuan awal bulan berdasarkan hisab. Dengan demikian diharapkan hasil hisab dan rukyat akan selalu seragam.
Berdasarkan data kompilasi Kementerian Agama yang menjadi dasar penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dapatlah ditetapkan kriteria visibilitas hilal di Indonesia.
Yaitu: (1) Umur hilal harus sudah 8 jam; (2) Jarak sudut bulan-matahari harus 5,6 derajat; (3) Beda tinggi 3 derajat dengan tinggi hilal 2 derajat untuk beda azimut ~ 6 derajat, tetapi bila beda azimutnya 6 derajat perlu beda tinggi yang lebih besar lagi. Untuk beda azimut 0 derajat, beda tingginya harus 9 derajat.
Kriteria ini dikenal dengan kriteria LAPAN yang memperbarui kriteria MABIMS yang selama ini dipakai dengan ketinggian minimal 2 derajat, tanpa memperhitungkan beda azimut.
Secara lebih simpel, Thomas Djamaluddin (2011) menetapkan kriteria baru yang dikenal dengan “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia”. Yaitu: Jarak sudut bulan-matahari 6,4 derajat; dan Beda tinggi bulan-matahari 4 derajat.
Walau metode visibilitas hilal ini didedikasikan sebagai titik temu antara wujudul hilal dan rukyatul hilal, tetapi kenyataannya belum dapat diterima oleh semua pihak.
PP Muhammadiyah sebagai penganut wujudul hilal bahkan memutuskan untuk tidak akan lagi mengikuti sidang itsbat, baik untuk penentuan Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha.
Muhammadiyah menilai sidang itsbat tidak begitu relevan dan tidak sejalan dengan prinsip negara yang seharusnya memayungi semua golongan (KR, 25/10/2011).
Muhammadiyah ternayata memang tidak hadir pada sidang itsbat penentuan Idul Adha Jumat, 28 Oktober 2011 lalu.
Memang Kementerian Agama dalam posisi yang dilematis. Satu pihak sebagian masyarakat menghendaki harus dilakukan rukyah, sebagian yang lain tidak demikian.
Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia” di Hotel USSU, Cisarua, Bogor, 19–21 September 2011. Disepakatilah penggunaan dan kriteria imkanur rukyah (visibilitas hilal).
Dalam hal ini Pemerintah atau Kementerian Agama harus menerapkan metode visibilitas hilal secara konsekuen. Bukankah telah diperhitungkan bahwa hilal akan tampak atau tidak tampak?
Konkretnya, Pemerintah harus membuat, mencetak, dan mempublikasikan secara luas Kalender Standar Taqwin Hijriyah. Masyarakat luas supaya bisa memedomaninya.
Dipersilakan saja masyarakat melakukan rukyah. Toh, hasilnya nanti akan sama dengan Kalender Standar Taqwim.
Masyarakat yang selama ini menggunakan kalender kriteria wujudul hilal juga mempunyai alternatif. Ternyata ada kalender Hijriyah lain yang juga memberikan kepastian penanggalan. Wallahu a’lam.
Penyembelihan Hewan Qurban
Oleh: Eko Mardiono
Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal
untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’
(10-13 Dzulhijjah).
Dasar Hukum Qurban
1. Alquran:
اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)
2. Hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه
الترمذي)
Artinya: Rasulullah bersabda,
“Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR
Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ
وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى
Artinya: Rasulullah bersabda,
“Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ
فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)
Artinya: Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka
janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu
Hurairah).
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
1. Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua
Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.
Rasulullah saw bersabda:
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ
وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخاري)
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban
sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk
dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua
khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani
aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).
2. Pada
Hari-hari Tasyri’
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ
ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah)
adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).
Syarat-syarat Hewan Qurban
1. Berupa binatang ternak (Kambing, sapi,
kerbau, unta)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ
اْلأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22):
34)
2. Tidak cacat
(tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي
اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ
تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi
syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat
secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan
sahih).
3. Sudah cukup umur
a. Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau
sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
b. Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau
sudah poel;
c. Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah
ganti gigi minimal satu pasang;
4. Jumlah Orang
yang Berqurban
a. Kambing
untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi).
b. Sapi/kerbau/unta
untuk 7 orang.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
Artinya: Dari
Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di
Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh
orang.” (HR Muslim).
Tatacara
Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
a.
Hewan qurban disembelih di
pangkal lehernya.
b. Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat
makanan dan urat pernapasan.
c.
Menggunakan pisau yang tajam.
d. Hewan yang disembelih direbahkan ke
sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.
e.
Dihadapkan ke arah kiblat.
f.
Membaca Bismillah, Shalawat
atas Nabi, takbir, dan doa.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم
Artinya:
Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor
kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan
bertakbir (HR Bukhari Muslim).
g. Bacaan
Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ
وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah, ini adalah
nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah
qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ
مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)
Artinya: Ya Allah, terimalah
qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).
2. Penyembelihan Anak dalam Perut
Induknya
Penyembelihan anak dalam perut
induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah
disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak
hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و
الترمذي
Artinya: Nabi saw bersabda
tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih
janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad
dan Tirmidzi).
Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
1. Orang yang
berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
2. Daging
qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
a. Pertama;
untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Makanlah sebahagian
darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)
b. Kedua;
untuk disedekahkan kepada fakir miskin;
وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ
اْلفَقِيْرَ.
Artinya: “....... (sebahagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S.
al-Hajj (22): 28).
c. Ketiga;
untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ
Artinya: dan beri makanlah orang
yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta.
d. Daging,
tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual
(oleh yang berqurban)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى
وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا
(رواه أحمد)
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda
haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat
kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).
















.jpg)




