• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

UU Perkawinan dalam Kasus Syekh Puji

EKSISTENSI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DALAM KASUS SYEKH PUJI
Oleh: Eko Mardiono

Berita bebasnya Pujiono Cahyo Widianto alias syekh Puji mencengangkan publik. Sebagaimana diwartakan, dengan putusan sela nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung., majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menyatakan, dakwaan atas kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan syekh Puji terhadap Luthfiana Ulfa adalah batal demi hukum.

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP. Dikatakannya, surat dakwaan yang pada prinsipnya mengenai persetubuhan tidak cermat, kabur, dan kurang lengkap.

Tentu saja, putusan sela PN Ungaran ini mengundang perlawanan keras para pembela hak-hak anak.

Putusan sela tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi dunia anak Indonesia. Ia dianggap dapat menimbulkan opini negatif bahwa pernikahan di bawah umur adalah hal yang lumrah.

Padahal Ulfa adalah salah satu dari 700 ribu atau 34,5 persen dari perkawinan anak di Indonesia. Atas putusan sela ini, para pejuang perlindungan anak pun melakukan upaya hukum banding.

Mereka melakukan advokasi dan konsolidasi guna membuktikan bahwa syekh Puji memang telah melakukan persetubuhan, eksploitasi seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Persoalannya sekarang adalah bagaimanakah kemungkinan keberhasilan pembuktian bahwa syekh Puji telah melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan kepadanya?

Untuk menjawab persoalan ini, ada dua hal yang dapat dikemukakan. Pertama, majlis hakim yang menyidangkan kasus syekh puji dituntut agar lebih peka dan lebih memiliki perspektif perlindungan anak serta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Hanya saja permasalahannya, dapatkah majlis hakim memutuskan suatu perkara tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup?

Di sinilah arti pentingnya usaha keras JPU dan para pembela hak-hak anak. Mereka menjadi tumpuan semua harapan. Walaupun dalam mengumpulkan alat bukti di lapangan, mereka dikhawatirkan akan menemui banyak kendala.

Penilaian ini mengemuka karena perbuatan persetubuhan, eksploitasi seksual, dan pencabulan terhadap (anak) perempuan yang didakwakan itu pasti dilakukan di tempat yang tidak terbuka, sehingga tidak mudah mengumpulkan alat buktinya.

Apalagi, yang diancam pidana di sini adalah yang dilakukan atas dasar kekerasan, penganiayaan, dan bujuk rayu. Kalau demikian, apakah berarti ia akan terbebas dari jeratan hukum?

Memang, jika menjerat hukum syekh Puji dengan menggunakan langsung Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka dikhawatirkan demikianlah yang akan terjadi.

Namun, sekali lagi, semuanya akan berpulang kepada usaha keras dan profesionalitas JPU.

Yang menarik untuk dicatat, dalam memperkarakan kasus pernikahan di bawah umur ini, JPU sedikitpun tidak mengkaitkannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan. Sebetulnya jika Undang-undang Nomor 23/2002 dan 23/2004 tidak berhasil menjerat tindak pidana yang dilakukan oleh syekh Puji, maka Undang-undang Perkawinan kiranya sangatlah tepat untuk diterapkan sebagai alternatif berikutnya.

Selama ini Undang-undang Perkawinan tidak mendapatkan porsi perhatian yang memadahi. Padahal sebenarnya setelah syekh Puji terbukti melanggar Undang-undang Perkawinan, maka ia dapat dikenai sanksi pidana yang cukup signifikan.

Logika hukumnya adalah, pelanggaran syekh Puji terhadap Undang-undang Perkawinan akan mengakibatkan hilangnya kesempatan tumbuh-kembang dan masadepan anak.

Padahal, hal krusial inilah yang sangat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 23/2002 dan Undang-undang Nomor 23/2004.

Sehingga dengan demikian, walaupun pada awalnya dijerat dengan Undang-undang Perkawinan tetapi pada akhirnya syekh Puji dapat dikenai sanksi pidana kedua Undang-undang yang disebut terakhir ini.

Ada tiga ketentuan Undang-undang Perkawinan yang dilanggar oleh syekh Puji ketika ia melakukan pernikahan sirri ini.

Pertama, ia melangsungkan perkawinan dengan anak di bawah umur tanpa izin Pengadilan Agama (pasal 7 (1) dan (2).

Kedua, ia melakukan pernikahan poligami juga tanpa izin Pengadilan Agama (pasal 4 (1). Ketiga, ia tidak melaksanakan dan mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah (pasal 2 (2).

Undang-undang Perkawinan ini pun dalam Penjelasannya secara eksplisit menegaskan bahwa calon suami dan isteri harus telah masak jiwa raganya supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan dan dapat menjaga kesehatan suami isteri dan keturunannya.

Adalah tidak sulit membuktikan bahwa syekh Puji telah melangsungkan pernikahan sirri. Banyak media massa yang telah meliputnya. Dia sendiri secara terbuka juga sudah mengakuinya.

Nah, ketika kasus itu telah terbukti, maka ia langsung dapat dijerat hukum pidana. Memang, sanksi pidananya dalam Undang-undang Perkawinan sangat ringan, yaitu hanya Rp. 7.500,00 (pasal 45 PP Nomor 7/1975).

Namun sejatinya sanksi itu dapat ditafsirkan secara historis. Yakni, menafsirkan hukum dengan cara melacak sejarah hukumnya dan sejarah Undang-undang-nya.

Sejarah hukum yang diselidiki adalah maksud hukum berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah Undang-undang-nya yang diselidiki ialah maksud pembentuk Undang-undang pada waktu membentuk Undang-undang itu.

Semua sudah mafhum, latarbelakang dan tujuan utama diundangkannya Undang-undang Perkawinan adalah dalam rangka melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak di bawah umur.

Oleh karena itu, berdasarkan amanat sejarah tersebut, ketentuan tentang sanksi pidana dalam Undang-undang Perkawinan dapat ditafsirkan secara historis.

Undang-undang Nomor 23/2002 dan Undang-undang Nomor 23/2004 ini pun sebetulnya mempunyai satu misi dengan Undang-undang Perkawinan.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketiga ketentuan Undang-undang Perkawinan secara otomatis akan berakibat pula pada pelanggaran ketentuan kedua Undang-undang termaksud.

Dengan dmikian, syekh Puji akan tetap dapat dijerat hukum dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Alternatif terakhirnya adalah dengan cara menjadikan Undang-undang Perkawinan sebagai pintu masuk untuk membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana, yaitu pernikahan sirri.

Suatu tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya masadepan anak yang sangat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 23/2002 dan Undang-undang Nomor 23/2004.

Oleh karenanya, majelis hakim yang menyidangkan kasus pernikahan di bawah umur ini dapat menafsirkannya secara historis dan kemudian menyelaraskannya dengan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 23/2002 dan Undang-undang Nomor 23/2004. Syekh Puji pun bisa diberikan hukuman yang setimpal.

Demikian upaya pemetaan eksistensi Undang-undang Perkawinan dalam pernikahan sirri yang dilakukan oleh syekh Puji. Semoga bermanfaat.
Share:

KepDIRJEN Nomor 426 Tahun 2008 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu

Share:

Godaan dan Jebakan Setan

Pendahuluan
Setan selalu berupaya untuk menggoda dan menjebak umat manusia. Di antaranya sebagamaina tergambar dalam ayat berikut di bawah ini.

قَالَ رَبِّ بِمَآ أَغۡوَيۡتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَأُغۡوِيَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٣٩  إِلَّا عِبَادَكَ مِنۡهُمُ ٱلۡمُخۡلَصِينَ ٤٠ (الحجر: 40)

Iblis berkata: "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma'siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di
antara mereka". (QS. al-Hijr: 39-40).

Lima Jebakan Setan
Dalam Kitab Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengungkapkan lima strategi iblis dalam menyesatkan manusia. Jika strategi pertama tidak berhasil, maka iblis akan menggunakan jeratan yang kedua, begutu seterusnya.

Pertama, iblis menawarkan kekufuran, menolak otoritas agama, menolak keyakinan kepada Tuhan, menolak ajaran Nabi, dan menolak kebenaran kitab suci. Bersama orang-orang kafir, setan menghembuskan keragu-raguan kepada kaum muslimin terhadap agamanya sendiri.

Mereka menghembuskan bahwa agamanyalah yang menjadikan penganutnya terbelakang, terbelenggu, tidak modern, dan ketinggalan zaman. Melalui strategi ini, iblis menghembuskan isu bahwa Islam bertentangan dengan HAM.

Islam melegalkan praktik diskriminasi gender dengan menempatkan perempuan pada posisi di bwah laik-laki. Islam mengajarkan sikap tidak bersahabat terhadap perbedaan yang cenderung memaksakan kehendak.

Kedua, iblis membiarkan kita beragama tetapi dalam waktu yang bersamaan mereka menjadikan kita melakukan bid’ah. Iblis rela kita beragama tetapi iblis menyelewengkan kita sehingga kita merasa seolah-olah beragama.

Padahal sesungguhnya kita sudah jauh melenceng dari ajaran agama. Kita merasa mendapat pahala dari amalan kita, padahal amalan itu adalah bid’ah.

Sadisnya, iblis menanamkan sikap fanatik kepada kita sehingga setiap orang yang mengingatkan praktik bidah, maka orang tersebut kita lawan sebagaimana melawan orang yang melawan agama.

Di sini setan amat lihai, ia memainkan pedang bermata dua, sebagian kita dijadikan mudah untuk membid’ahkan yang lain. Sementara sebagian yang lain dijadikan fanatik terhadap ajaran bid’ahnya.

Masing-masing memutlakkkan pendapatnya. Masing-masimg menganggap dirinya dan kelompokknya yang paling benar.

Ketiga, setan menggoda kita lewat dosa-dosa besar, misalnya berzina, mimum minuman keras, dan membunuh. Didukung oleh media cetak dan elektronik, kita dibuat gampang melakukan perbuatan maksiat.

Informasi kemaksiatan sangat mudah kita peroleh, berikut cara dan transaksinya. Lewat media pula, nafsu syahwat kita dirangsang, dipupuk dan dikobar-kobarkan setiap saat. Tak heran, jika sebagian kita terjebak masuk dalam jurang yang mereka buat.

Keempat, setan menjebak kita melalui dosa-dosa kecil. Iblis meniupkan pkiran nakal dalam hati kita, bahwa dosa kecil itu sangat manusiawi
, “Bukankah manusia itu tempat salah dan dosa? Bukankah dosa-dosa kecil itu disa dihapus dengan air wudhu, dengan istighfar, dan dengan perbuatan baik lainnya.”

Banyak di antara kita yang sangat hati-hati terhadap dosa besar, tetapi mereka lalai terhadap dosa-dosa kecil.

Padahal dosa kecil yang dilakukan terus-menerus bisa berakibat fatal. Jika dikumpulkan akan menjadi besar. Ironisnya, pelakunya tidak menyadari tumpukan dosa yang menggunung itu.

Kelima, setan mempengaruhi kita agar sibuk melakukan hal-hal yang mubah sampai kita melupakan pekerjaan yang lebih strategis, termnasuk ibadah.

Kita disibukkan tidur panjang, nongkrong di warung hingga larut malam, beadang tanpa tujuan, main musik, atau main olah raga yang melenakan.

Ketika ada orang yang menegur, kita bisa berdalaih, bukankah pekerjaan ini diperbolehkan, mubah? Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *