• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Anak

Oleh: Eko Mardiono

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah direvisi oleh DPR sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

MK memutuskan batas minimum perkawinan dalam UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) supaya direvisi dan memberi tenggat waktu tiga tahun kepada DPR untuk melakukan perubahan.

Revisi UU Perkawinan ini ditetapkan dengan UU Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. DPR pun merevisi dan mengesahkan batas minimum usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita. 

Efektifkah upaya pendewasaan usia perkawinan dengan hanya menaikkan usia minimum perkawinan bagi wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun tanpa menghapus Pasal 7 ayat (2) yang memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur dengan izin Pengadilan? 

Sangat menarik tulisan Ghufron Su’udi yang berjudul, “Sudah Cukupkah Revisi UU Perkawinan?” Ghufron menegaskan, walaupun sudah ada revisi UU Perkawinan namun perkawinan anak akan tetap berlangsung dan upaya pendewasaan usia perkawinan hanya menjadi angan-angan semata.

Hal itu karena, menurut Ghufron, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang memberikan peluang adanya pengecualian perkawinan di bawah umur tidak sekalian direvisi. Dengan hanya merevisi Pasal 7 ayat (1), maka permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur akan semakin meningkat, demikian Ghufron (KR, 24/09/2019).

Betulkah demikian? Haruskah Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang memberikan peluang perkawinan di bawah umur dengan dispensasi Pengadilan harus dihapus? Saya mempunyai pendapat yang berbeda.

Secara teoretis, Undang-undang yang mengatur usia minimum perkawinan ada tiga kategori, yaitu: (1) Undang-undang yang lebih menjamin hak-hak, yakni yang menetapkan usia 18 tahun sebagai usia minimum perkawinan, baik untuk laki-laki maupun perempuan;

(2) Undang-undang yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak, yakni yang memperbolehkan pengecualian terhadap usia minimum 18 tahun tanpa batasan, tetapi mengharuskan adanya izin orangtua untuk perkawinan di bawah usia 21 tahun; dan

(3) Undang-undang yang diskriminatif, yaitu yang menetapkan usia di bawah 15 tahun sebagai usia minimum perkawinan, atau menetapkan pubertas sebagai ukuran kapasitas untuk menikah, atau tidak menentukan usia minimum perkawinan (WLUML London, Mengenali. 2007, hlm. 67).

Berdasarkan Tiga kategori di atas, maka revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masuk kategori kedua. Yaitu, kategori Undang-undang yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak, yakni Undang-undang yang memperbolehkan pengecualian terhadap usia minimum 18 tahun tanpa batasan, tetapi mengharuskan izin orangtua untuk perkawinan di bawah usia 21 tahun.

Usia minimum hasil revisi UU Perkawinan ini pun, yakni 19 tahun bagi pria dan wanita, memang harus tetap mendapatkan izin kedua orang tuanya bagi mereka yang belum mencapai umur 21 tahun (Pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan).

Jadi, hasil revisi UU Perkawinan ini termasuk kategori kedua, kategori Undang-undang yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak, tetapi tetap memperbolehkan pengecualian terhadap usia minimun perkawinan. 

Pertanyaannya sekarang, mungkinkah revisi UU Perkawinan ditetapkan tanpa pengecualian atas batas minimum perkawinannya 19 tahun bagi pria dan wanita?, sehingga masuk kategori pertama, yaitu Undang-undang yang lebih menjamin hak-hak?

Perihal ini harus dilihat dari berbagai aspeknya. Saya (penulis) saat bertugas di KUA Kecamatan selama 23 tahun lebih mendapati, bahwa hampir semua perkawinan di bawah umur terjadi karena hamil pranikah akibat pergaulan bebas.

Oleh karena itu, apabila pengecualian perkawinan di bawah umur dengan dispensasi Pengadilan dihapus, lantas bagaimana status dan nasib anak yang masih dalam kandungan?

Akankah anak dalam kandungan tersebut lahir sebagai anak seorang ibu, tanpa mempunyai bapak kandung yang sah? Bagaimana dampak psikis dan sosial ekonomi bagi anak yang lahir tanpa mempunyai bapak sah itu?

Menurut pengalaman penulis yang sekarang ini sebagai Penghulu Ahli Madya, bahwa anak seorang ibu yang tidak mempunyai ayah sah menjadi terisak menangis tatkala berikrar dan bermohon supaya dinikahkan dengan wali hakim sebab tidak mempunyai wali nasab ayah kandung.

Memang Kitab Undang-undang Hukum Perdata membuka peluang Pengesahan Anak (Pasal 272) dan Pengakuan Anak (Pasal 280) serta dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya (Putusan MK No. 46-PUU-VIII-2010).

Namun, dalam Akte Kelahiran anak tersebut tetap tertulis sebagai anak seorang ibu yang tidak mempunyai ayah sah. Hal itu akan berdampak terhadap perkembangan psikis dan sosial ekonomi anak yang bersangkutan.

Dengan demikian menurut hemat penulis, revisi UU Perkawinan untuk saat ini tidak harus menghapus pasal pengecualian perkawinan di bawah umur dengan dispensasi Pengadilan.

Untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, justru diawali dengan gerakan kegiatan pendewasaan usia perkawinan dan gerakan peningkatan mental spiritual keagamaan bagi remaja dan pemuda, sehingga mereka terhindar dari hamil pranikah. Pernikahan di bawah umur pun dapat terhindari.

Kalaupun seandainya ada permohoan izin perkawinan di bawah umur bukan karena hamil pranikah, maka hakim Pengadilan Agama akan menjadi leluasa dalam memutuskan permohonan perkawinan di bawah umur tersebut karena tiadanya janin dalam kandungan yang juga harus dilindungi hak-haknya.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Pelatihan Baca Kitab Kuning bagi Para Santri

Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FORSIPP) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pelatihan Baca Kitab Kuning bagi para santri pada Ahad, 22 September 2019 di Pondok Pesantren Al-Mubarak Kendal, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Kyai Muhammad Arifulhaq, S.Pd.I., ketua FORSIPP yang sekaligus sebagai pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubarak menyampaikan, Pelatihan Baca Kitab Kuning FORSIPP ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memakai Metode 5 & 6 Langkah. Yaitu Lima Langkah Ilmu Nahwu dan Enam Langkah Ilmu Shorof.

Metode 5 & 6 Langkah ini merupakan terobosan terbaru yang mengintegrasikan Ilmu Nahwu dan Shorof dalam satu paket pengajaran, yang memungkinkan seorang Santri Pemula atau Lanjutan dapat paham serta dapat mengaplikasikan Ilmu Nahwu dan Shorof dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Menurut Kyai Arifulhaq, Nahwu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui bentuk-bentuk kata bahasa Arab dan keadaannya, baik dari segi I’rab (perubahan pada akhir kata) maupun mabni (kata yang tetap akhirnya).

Sedangkan Shorof adalah ilmu tentang perubahan kata dari asal katanya ke bentuk-bentuk lainnya dengan makna yang dikehendaki.

Metode Lima Langkah Ilmu Nahwu tersebut membahas tentang: (1) Kalam, (2) I’rab, (3) Marfu’at (Isim-isim yang dirafa’kan), (4) Mansubat (Isim-isim yang dinashabkan), dan (5) Mahfudzat (Isim-isim yang dijarkan).

Sedangkan Metode Enam Langkah Ilmu Shorof membahas tengang: (1) Definisi Ilmu Shorof, (2) Bina’, (3) Shighot, (4) Wazan dan Mauzun, (5) Muthabaqah, dan (6) I’lal.

Kyai Arifulhaq juga menyampaikan, ilmu yang diajarkan di pesantren itu meliputi Iman, Islam, dan Ihsan sebagaimana yang tergambarkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khattab.

Diharapkan dengan kemampuan membaca Kitab Kuning, nantinya para santri mampu menggali khazanah ilmu dari kitab-kitab klasik yang disusun oleh para alim ulama terdahulu dalam memahami tentang iman, Islam, dan ihsan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya sangat mengapresiasi Pelatihan Baca Kitab Kuning yang diselenggarakan oleh FORSIPP kerja sama dengan Bagian Kesra Pemkab. Kabupaten Sleman. 

 

Kepala KUA yang baru beberapa saat berpindah tugas ke KUA Kecamatan Turi ini juga mendorong para santri untuk bersemangat dalam mengikuti Pelatihan Baca Kitab Kuning. Hal itu karena para santri nantinya akan memperoleh manfaat yang sangat banyak.

Di antaranya, para santri nantinya akan mampu menggali khazanah ilmu agama dari berbagai Kitab Kuning yang telah disusun oleh para ulama terdahulu. Wawasan keagamaannya pun menjadi semakin luas dan mendalam.

Selain itu, para santri nantinya juga akan mampu berkompetisi dalam berbagai perlombaan (musabaqah). Era sekarang ini ada perlombaan Musabaqah Qira’atil Kutub yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ada Musabaqah Tilawatil Qur’an cabang Musabaqah Tafsiril Qur’an berbahasa Arab di samping cabang lain berbahasa Indonesia dan Inggris. Di lingkungan para Penghulu KUA Kecamatan pun juga ada lomba Musabaqah Bahtsul Kutub.

Oleh karenanya, sangatlah besar manfaatnya yang akan diperoleh para santri apabila mampu membaca Kitab Kuning dengan baik.

Kepala KUA Kecamatan Turi ini juga mengapresiasi metode pembelajaran yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren Al-Mubarak dengan Motode 5 & 6 Langkah. Yaitu sebuah metode langkah cepat dan tepat untuk menguasai Ilmu Nahwu dan Shorof.

Metode 5 & 6 Langkah ini pun tentunya menyempurnakan metode-metode yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu.

Ulama atau Kyai terdahulu misalnya dalam memaknai sebuah kata ke dalam bahasa Jawa dengan awalan kata utawi, maka kata itu berkedudukan mubtada’ (subjek kalimat).

Memaknainya dengan awalan kata iku, maka kata itu berkedudukan sebagai khabar (predikat kalimat). Memaknainya dengan awalan kata ing, maka kata itu berkedudukan maf’ul bih (objek kalimat).

Awalan kata Apane berarti berkedudukan tamyiz. Awalan kata Sapa berarti fa’il (pelaku), begitu juga seterusnya.

Contohnya misalnya kalimat الحمد لله رب العالمين (al-Hamdu lillahi Rabbil alamin). Memaknainya dengan, al-Hamdu utawi sekabihane puji, iku lillahi kagungane Allah, Rabbi kang mangerani, al-Alamin sekabihane alam.

Kata al-Hamdu diawali dengan kata utawi, maka al-Hamdu berkedudukan sebagai mubtada' yang berarti harus dibaca marfu'. Oleh karena al-Hamdu itu mufrad (tunggal), maka tanda marfu'-nya adalah dhammah.
Kemudian, kata lillahi diawali dengan kata iku, maka kata lillahi itu berkedudukan sebagai khabar. Tetapi oleh karena di depan kata lillahi ada huruf jar-nya, maka dibaca majrur

 Lalu, karena mufrad, maka alamat majrur-nya adalah kasrah. Jadi dibaca kasrah, sehingga bacanya lillahi. Begitu seterusnya.

Demikian, para peserta pelatihan, selamat mengikuti Pelatihan Baca Kitab Kuning, semoga berhasil guna dan berdaya guna, demikian Eko Mardiono mengakhiri Kata Sambutannya. (Dion)

Share:

Sore Hari di Tunggularum Kampung Sejahtera Program CWCD

Pada sore hari Rabu, 04 September 2019, Eko Mardiono, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi yang baru, berjalan-jalan sore untuk mengenal wilayah tempat tugas barunya.

Sebelum bertugas di KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono bertugas di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman yang peristiwa pernikahannya sangat tinggi. Masyarakatnya heterogen dan permasalahannya cukup kompleks.

Sedangkan KUA Kecamatan Turi, peristiwa pernikahannya tidak begitu banyak. Masyarakatnya cukup homogen dan lokasinya berada di lereng gunung Merapi yang hawanya teduh dan sangat sejuk.

Dalam jalan-jalan sore ini, lokasi yang dituju oleh Pindahan Kepala KUA Kecamatan Depok ini adalah padukuhan Tunggularum Desa Wonokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman.

Tunggularum berada di lereng gunung Merapi pada ketinggian 805,9 dpl (di atas permukaan laut). Berlokasi di 7'' 35’ 56,00” LS dan 110'' 23’ 46,30” BT. 

Hawanya memang terasa sangat sejuk. Pohon-pohonannya rindang dan menjulang tinggi. Warga masyarakatnya pun kelihatan tenang, nyaman, dan ramah.

Padukuhan Tunggularum akan ditetapkan sebagai “Kampung Sejahtera” Program ZWCD (Zakat Wakaf Community Development) oleh Kementerian Agama RI dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Program ZWCD ini mempunyai beberapa tujuan. Pertama: Mewujudkan “Kampung Sejahtera” melalui sinergi Pemerintah, Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan tokoh masyarakat.

Kedua: Mewujudkan kemajuan masyarakat dalam bidang agama, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. Ketiga: Menumbuhkan semangat gotong royong yang dilandasi saling asah, asih, dan asuh.

Keempat: Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian amaliyah agama Islam, khususnya amaliyah zakat, infak, shadaqah, dan wakaf.

Program ZWCD di Padukuhan Tunggularum tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan pengembangan hewan ternak kambing domba kepada kelompok ternak Ngudi Rizki padukuhan setempat.

Bantuannya berupa penyediaan tempat usaha ternak, pembuatan kandang, pengadaan kambing, pelatihan dan pendampingan pemeliharaan kambing, pengolahan limbah, dan pengolahan/penjualan hasil produksi.

Selain kegiatan “Kampung Sejahtera” di Tunggularum, program ZWCD juga dilaksanakan dalam bentuk lain.

Yaitu dalam bentuk pengembangan tanah wakaf Masjid Al-Iman Padukuhan Tepan Desa Bangunkerto Kecamatan Turi. Di lokasi tanah wakaf masjid tersebut akan dibangun Toko ZMART (Zakat Mart).

Dengan Toko ZMART diharapkan kebutuhan sehari-hari jamaah masjid setempat dapat terpenuhi oleh usaha jamaah itu sendiri, sehingga berkembanglah produktifitas ekonomi jamaah masjid yang bersangkutan.

Program ZWCD Toko ZMART diwujudkan dalam bentuk pembangunan gedung Toko ZMART, pemberian kupon (voucer) belanja bagi fakir miskin dan kaum dhuafa’, penguatan modal usaha ZMART, dan pendampingan pengelolaan usaha ZMART.

Dengan dilaksanakannya program ZWCD “Kampung Sejahtera” di Tunggularum Desa Wonokerto dan Toko ZMART Masjid Al-Iman di Tepan Desa Bangunkerto diharapkan akan tertanamkan nilai-nilai luhur pada masyarakat.

Pertama: Nilai religi, yakni tertanamkan nilai-nilai ke-Islaman, sehingga terwujud masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. 

Kedua: Nilai kecerdasan, yakni terbentuknya insan manusia yang beretika dan berbudaya.

Ketiga: Nilai ekonomi, yakni tergeraknya perekonomian umat berbasiskan zakat, infak, shadaqah, dan wakaf; dan

Keempat: Nilai sosial, yakni meningkatnya kepedulian masyarakat yang guyub rukun dan penuh rasa gotong royong.

Eko Mardiono, Kepala KUA Kecamatan Turi, menyampaikan bahwa di wilayah kecamatan Turi terdapat 159 lokasi tanah wakaf dengan luas keseluruhan 54.593 m2.

Tanah wakaf selain dipergunakan untuk pembangunan tempat ibadah, madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan kuburan/makam, tanah wakaf juga ada yang digunakan untuk pembangunan gedung pertemuan/sosial dan perkebunan.

Adapun wakaf produktif yang untuk pembangunan gedung pertemuan seluas 3.679 m2, gedung sosial seluas 2.599 m2, dan perkebunan salak seluas 2.545 m2.

Kepala KUA yang baru bertugas beberapa saat di Kecamatan Turi ini sangat mengapresiasi dan berterimakasih dengan dijadikannya Kecamatan Turi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan “Kampung Sejahtera” dan Toko ZMART Program ZWCD Kemenag RI dan BAZNAS RI.

Di Kecamatan Turi memang cukup banyak umat Islam yang masih muallaf. Umat Islamnya sebesar 93%, Katholik: 0,6%, Kristen: 0,03%, Hindu: 0,0001%, Budha: 0,0001, dan Konghucu: 0,0001%.

Oleh karena itu, sangat diperlukan pelaksanaan program ZWCD di wilayah Kecamatan Turi dalam rangka memperkokoh akidah, ibadah, dan muamalah bagi golongan muallaf pada khususnya dan umat Islam pada umumnya.

Dakwah dengan perbuatan lebih mempunyai arti daripada dakwah dengan perkataan. Lisaanul haal Afshahu min lisaanil maqaal (لسان الحال أفصح من لسان المقال).

Demikian, semoga program ZWCD di Kecamatan Turi ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta bermanfaat bagi semuanya (Kha).

Share:

Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman di Kecamatan Turi Sleman

Dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha 1440 H / 2019 M, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Sleman menyelenggarakan bhakti sosial, membantu hewan Kurban seekor sapi di Kampung Cepit, Sukorejo Desa Girikerto Kecamatan Turi pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Kepala MIN 2 Sleman, Tri Rahayu, S.Pd., menyampaikan, kegiatan bhakti sosial ini merupakan kegiatan rutin dan sudah berjalan setiap tahun.

Kegiatan bhakti sosial tersebut merupakan wujud pengabdian masyarakat civitas akademika MIN 2 Sleman serta merupakan media pembelajaran dan pembentukan karakter bagi para anak didik. Bhakti Sosial Idul Adha tahun 2019 ini mengambil tema: “Kurban Menguatkan Karakter Peduli Sesama.”

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Sidik Pramono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, kegiatan Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman dapat memberikan ruh (motivasi) kepada anak-anak didik dalam melaksanakan perintah agama.

Hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh seorang anak yang bernama Ismail tatkala ayahnya Nabi Ibrahim AS diperintah oleh Allah untuk menyembelih dirinya.

Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman tersebut juga merupakan wahana penyambung silaturrahim. Menyambung silaturrahim dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Muallaf Kecamatan Turi.

Silaturrahim ini pun dapat mempererat tali persaudaraan, melapangkan rizki, dan memperpanjang umur. 

Plh. Kepala Kankemenag. Kab. Sleman ini mengarahkan kegiatan Bhakti Sosial Idul Adha tersebut supaya dilaksanakan secara sinergis dan terpadu.

Kankemenag. Kab. Sleman mempunyai model kegiatan KISS, yaitu melaksanakan suatu kegiatan dengan cara Koordinasi, Integrasi, Sinergi, dan Sinkronisasi.

Oleh karenanya, pada tahun-tahun yang akan datang kegiatan bhakti sosial madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Sleman sebaiknya dilaksanakan secara terpadu dan terfokus pada satu lokasi tertentu, sehingga gema dan gaung syiarnya semakin besar.

Sementara itu, penceramah Ustadz Ghozi Ghozali, dalam taushiyahnya menyampaikan, ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dari Ibadah Kurban Idul Adha. Di antaranya Pertama umat manusia diperintahkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal ini terlihat dari istilah yang digunakan dalam ibadah ini, yaitu kurban. Kurban berasal dari kata QarabaYaqrabu - Qurbanan yang berarti mendekat.

Kedua: dalam menjalankan perintah agama diperlukan pengorbanan. Hal ini terlihat dari kisah perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail. Padahal Nabi Ibrahim sudah sangat lama mendambakan untuk dapat mempunyai seorang anak.

Namun, setelah mendapatkannya dan anaknya sudah mulai meranjak dewasa, justru diperintah untuk menyembelihnya. Tentu hal itu sangat berat untuk melaksanakannya. Tetapi, karena taatnya kepada Allah SWT, maka dilaksanakanlah perintah agama itu dengan rasa penuh pengorbanan dan pengabdian.

Ketiga: dalam mendidik anak diperlukan jiwa yang lembut dan penuh kasih sayang serta harus memperhatikan pendapat anak.

Hal itu terlihat dari cara Nabi Ibrahim memanggil anaknya Ismail dengan panggilan yang lembut, Ya Bunayya, Wahai Anakku. Nabi Ibrahim juga meminta pendapat anaknya saat mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya itu.

Keempat: supaya dapat berhasil dalam mendidik anak, selain dibutuhkan cara dan upaya yang tepat, juga diperlukan dukungan doa dan suri tauladan kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi Ibrahim selalu berdoa kepada Allah SWT supaya dikaruniai anak yang shalih.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sangat mengapresiasi dan berterimakasih dengan dijadikannya Kecamatan Turi sebagai salah satu lokasi pelaksanaan bhakti sosial Idul Adha MIN 2 Sleman.

Sasarannya adalah masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Muallaf Kecamatan Turi. Memang di Kecamatan Turi, penganut agamanya cukup beragam.

Diharapkan segala lapisan masyarakat senantiasa menjaga kerukunan hidup umat beragama, baik antar pemeluk agama maupun sesama umat seagama. Warga masyarakat yang sudah berpindah agama pun juga harus tetap menjaga toleransi dan kebersamaan dengan semua penganut agama.

Saudara Muslim yang baru memeluk agama Islam atau Muallaf tentunya juga harus selalu meningkatkan kualitas iman dan taqwa serta hubungan sosial keagamaannya.

Semoga dengan bhakti sosial Idul Adha MIN 2 Sleman ini, asa dan harapan saudara-saudara Muallaf Kecamatan Turi untuk menjadi seorang muslim sejati yang penuh dengan rasa toleransi dan mandiri serta teredukasi dapat terealisasi. Amiin Ya Rabbi.

Share:

Penyembelihan Hewan Qurban Secara Syar'i dan Higienis

Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi bersama-sama dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan qurban menurut Syariat Islam dan Kesehatan (higienis).

Sosialisasi ini diberikan kepada para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Bangunkerto Kecamatan Turi pada Kamis, 01 Agustus 2019 di Aula Kantor Pemerintah Desa setempat.

Kepala Desa Bangunkerto, Anas Ma’ruf, mengharapkan kepada semua Takmir Masjid agar mengikuti semua rangkaian kegiatan yang sangat bermanfaat ini secara baik.

Ada dua materi pokok yang akan disampaikan. Yaitu, materi pertama tentang penyembelihan hewan qurban menurut Syariat Islam oleh Kepala KUA Kecamatan Turi dan materi kedua tentang penyembelihan hewan qurban menurut kesehatan (higienis) oleh dokter hewan dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan materi tentang: (1) Pengertian Ibadah Qurban; (2) Dasar Hukum Ibadah Qurban; (3) Waktu Penyembelihan Hewan Qurban; (4) Syarat-syarat Hewan Qurban.

(5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban; (6) Penanganan dan Pembagian Daging Qurban; dan Hikmah Syariat Penyembelihan Hewan Qurban serta Higienitas Penanganan Daging Qurban dalam perspektif Islam.

Pokok bahasan materi pertama yang banyak mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari para peserta adalah perihal ketentuan orang yang berqurban, tenaga pemotong hewan qurban, dan pembagian daging qurban, serta pembagian kulit, kepala, dan kaki hewan qurban.

Ada peserta yang bertanya, bolehkah kulit hewan qurban dijual, lalu dibelikan daging, kemudian daging tersebut dibagikan kembali kepada pihak penerima? Ada juga yang bertanya, bolehkah kepala hewan qurban diberikan kepada tenaga pemotong hewan sebagai sebuah imbalan?

Ada lagi yang bertanya, apakah kelompok qurban hewan sapi harus terdiri dari tujuh orang? Apakah tidak boleh jika kelompok qurban hewan sapi itu hanya empat atau lima orang saja? Juga pertanyaan-pertanyaan yang lain.

Eko Mardiono menjawab berbagai pertanyaan tersebut secara jelas dan tuntas serta berasas. Jawabannya di antaranya didasarkan pada Sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kamu menjual daging denda haji (Dam) dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya, jangan kamu jual kulit hewan itu.” (HR Ahmad).

Jawaban ini pun disampaikan secara lugas dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan praktik yang selama ini telah berjalan di kalangan masyarakat (jamaah).

Terkait dengan pertanyaan tentang jumlah tujuh orang anggota kelompok qurban hewan sapi, Eko Mardiono menyampaikan sebuah hadits riwayat Muslim, bahwa sahabat Jabir R.A. meriwayatkan, “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah berupa unta (Badanah) untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”

Kemudian bagaimana apabila anggota kelompok qurbannya ternyata kurang dari tujuh orang? Eko Mardiono menjawab dengan menggunakan qiyas aulawi (komparasi lebih tinggi). Memang hadits Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwa hewan qurban sapi itu untuk tujuh orang.

Namun, tidak mengapa (laa junaaha) apabila anggota kelompok qurban sapinya ternyata kurang dari tujuh orang karena beberapa sebab. Yang tidak diperbolehkan justru apabila anggota kelompoknya lebih dari tujuh orang.

Eko Mardiono juga memberikan alternatif, bahwa kelompok qurban yang kurang dari tujuh orang itu dapat saja masing-masing orang itu berqurban berupa satu orang satu kambing.

Alternatif ini pun tidak menyalahi ketentuan. Beribadah qurban berupa hewan kambing juga merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Adapun upah untuk tenaga pemotong hewan qurban sudah seharusnya dialokasikan anggaran (biaya) sendiri dari panitia atau shahibul qurban (orang yang berqurban).

Tidak diambilkan dari bagian hewan qurban. Kalaupun diambilkan dari bagian hewan qurban, maka diambilkanlah dari sepertiga bagian shahibul qurban. Bukan dari dua pertiga bagian yang untuk pihak penerima daging ibadah qurban.

Lantas, sah dan halalkah daging hewan qurban yang disembelih oleh tenaga pemotong hewan yang tidak shalat walaupun saat menyembelih juga membaca Bismillah? Hal ini ditanyakan oleh para takmir masjid karena masih cukup banyak tenaga pemotong hewan yang tidak shalat.

Eko Mardiono menjawab, sah dan kehalalan daging hewan sembelihan ditentukan oleh persyaratan dan tata cara penyembelihannya. Bukan oleh shalat atau tidaknya tenaga pemotong hewannya.

Walaupun demikian, sangatlah bagus dan sebagai media dakwah Islamiyah apabila semua takmir masjid bersepakat hanya akan memilih tenaga pemotong hewan qurban yang menunaikan ibadah shalat.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemkab. Sleman, drh. Reni Yusana, MPA, menyampaikan materinya dari aspek kesehatan (higienis).

Dokter Reni menyampaikan, bahwa hewan qurban harus diperlakukan dengan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Hewan juga harus diperhatikan kesejahteraannya. Misalnya, hewan harus sudah didatangkan ke lokasi beberapa hari sebelum hari penyembelihan, sehingga hewan menjadi tenang dan tidak stres karena baru datang.

Saat penyembelihan, hewan yang belum disembelih juga dijauhkan dari tempat penyembelihan, sehingga hewan itu tidak melihat saat hewan lain disembelih.

Dengan demikian, hewan tidak merasa gelisah. Hewan pun merasa tenang.

Sebelum disembelih, hewan juga sebaiknya terlebih dahulu disiram dengan air. Hewan akan merasakan hawa dingin, sehingga aliran darahnya akan memusat ke jantung.

Dengan demikian saat disembelih, maka semua darah yang telah mengumpul di jantung akan mengalir keluar secara sempurna. Dagingnya pun akan menjadi bersih dari darah. Akhirnya dagingnya menjadi lebih berkualitas.

Dokter Reni juga mengingatkan untuk tidak mencuci jeroan hewan sembelihan di sungai. Hal itu karena akan mengakibatkan pencemaran air sungai. Lemak jeroan yang tersebar di sungai juga tidak dapat segera terurai.

Program Bersih Sungai Pemerintah Kabupaten Sleman pun akan menjadi terhambat. Selain itu, air sungai yang dipakai untuk mencuci jeroan daging sembelihan itu juga kotor, tidak higienis. Hal ini sama saja dengan mencuci jeroan daging dengan air kotor.

Sebenarnya jeroan hewan sembelihan itu dapat dicuci dengan membuat lubang yang dipasangi bis beton sedalam kurang lebih satu meter.

Isi kotoran jeroan dimasukkan ke dalam lubang bis beton. Setelah selesai lalu ditimbun tanah dan ditutup. Nantinya lembah jeroan itu akan menjadi kompos (pupuk).

Demikian, sebagian gambaran materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban, baik menurut Syariat Islam maupun Kesehatan (higienis) di kecamatan Turi. Semoga bermanfaat.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *