Kantor Urusan Agama
Kecamatan Turi bersama-sama dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan
qurban menurut Syariat Islam dan Kesehatan (higienis).
Sosialisasi ini
diberikan kepada para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Bangunkerto Kecamatan Turi
pada Kamis, 01 Agustus 2019 di Aula Kantor Pemerintah Desa setempat.
Kepala Desa
Bangunkerto, Anas Ma’ruf, mengharapkan kepada semua Takmir Masjid agar
mengikuti semua rangkaian kegiatan yang sangat bermanfaat ini secara baik.
Ada dua materi
pokok yang akan disampaikan. Yaitu, materi pertama tentang penyembelihan hewan
qurban menurut Syariat Islam oleh Kepala KUA Kecamatan Turi dan materi kedua
tentang penyembelihan hewan qurban menurut kesehatan (higienis) oleh dokter
hewan dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala KUA
Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan materi tentang: (1)
Pengertian Ibadah Qurban; (2) Dasar Hukum Ibadah Qurban; (3) Waktu
Penyembelihan Hewan Qurban; (4) Syarat-syarat Hewan Qurban.
(5) Tata Cara
Penyembelihan Hewan Qurban; (6) Penanganan dan Pembagian Daging Qurban; dan
Hikmah Syariat Penyembelihan Hewan Qurban serta Higienitas Penanganan Daging
Qurban dalam perspektif Islam.
Pokok bahasan
materi pertama yang banyak mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari para
peserta adalah perihal ketentuan orang yang berqurban, tenaga pemotong hewan
qurban, dan pembagian daging qurban, serta pembagian kulit, kepala, dan kaki
hewan qurban.
Ada peserta yang
bertanya, bolehkah kulit hewan qurban dijual, lalu dibelikan daging, kemudian
daging tersebut dibagikan kembali kepada pihak penerima? Ada juga yang bertanya,
bolehkah kepala hewan qurban diberikan kepada tenaga pemotong hewan sebagai
sebuah imbalan?
Ada lagi yang
bertanya, apakah kelompok qurban hewan sapi harus terdiri dari tujuh orang?
Apakah tidak boleh jika kelompok qurban hewan sapi itu hanya empat atau lima
orang saja? Juga pertanyaan-pertanyaan yang lain.
Eko Mardiono
menjawab berbagai pertanyaan tersebut secara jelas dan tuntas serta berasas.
Jawabannya di antaranya didasarkan pada Sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah
kamu menjual daging denda haji (Dam) dan daging qurban, makanlah dan
sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya, jangan kamu jual kulit hewan
itu.” (HR Ahmad).
Jawaban ini pun
disampaikan secara lugas dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan
praktik yang selama ini telah berjalan di kalangan masyarakat (jamaah).
Terkait dengan
pertanyaan tentang jumlah tujuh orang anggota kelompok qurban hewan sapi, Eko
Mardiono menyampaikan sebuah hadits riwayat Muslim, bahwa sahabat Jabir R.A.
meriwayatkan, “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di
Hudaibiyah berupa unta (Badanah) untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh
orang.”
Kemudian bagaimana
apabila anggota kelompok qurbannya ternyata kurang dari tujuh orang? Eko
Mardiono menjawab dengan menggunakan qiyas aulawi (komparasi lebih
tinggi). Memang hadits Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwa hewan qurban sapi
itu untuk tujuh orang.
Namun, tidak
mengapa (laa junaaha) apabila anggota kelompok qurban sapinya
ternyata kurang dari tujuh orang karena beberapa sebab. Yang tidak diperbolehkan
justru apabila anggota kelompoknya lebih dari tujuh orang.
Eko Mardiono juga
memberikan alternatif, bahwa kelompok qurban yang kurang dari tujuh orang itu
dapat saja masing-masing orang itu berqurban berupa satu orang satu kambing.
Alternatif ini pun
tidak menyalahi ketentuan. Beribadah qurban berupa hewan kambing juga merupakan
sunnah Nabi Muhammad SAW.
Adapun upah untuk
tenaga pemotong hewan qurban sudah seharusnya dialokasikan anggaran (biaya)
sendiri dari panitia atau shahibul qurban (orang yang berqurban).
Tidak diambilkan
dari bagian hewan qurban. Kalaupun diambilkan dari bagian hewan qurban, maka
diambilkanlah dari sepertiga bagian shahibul qurban. Bukan dari dua
pertiga bagian yang untuk pihak penerima daging ibadah qurban.
Lantas, sah dan
halalkah daging hewan qurban yang disembelih oleh tenaga pemotong hewan yang
tidak shalat walaupun saat menyembelih juga membaca Bismillah? Hal ini
ditanyakan oleh para takmir masjid karena masih cukup banyak tenaga pemotong
hewan yang tidak shalat.
Eko Mardiono
menjawab, sah dan kehalalan daging hewan sembelihan ditentukan oleh persyaratan
dan tata cara penyembelihannya. Bukan oleh shalat atau tidaknya tenaga pemotong
hewannya.
Walaupun demikian,
sangatlah bagus dan sebagai media dakwah Islamiyah apabila semua takmir masjid
bersepakat hanya akan memilih tenaga pemotong hewan qurban yang menunaikan
ibadah shalat.
Sementara itu,
narasumber dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemkab. Sleman, drh.
Reni Yusana, MPA, menyampaikan materinya dari aspek kesehatan (higienis).
Dokter Reni
menyampaikan, bahwa hewan qurban harus diperlakukan dengan ASUH (Aman, Sehat,
Utuh, dan Halal).
Hewan juga harus
diperhatikan kesejahteraannya. Misalnya, hewan harus sudah didatangkan ke
lokasi beberapa hari sebelum hari penyembelihan, sehingga hewan menjadi tenang
dan tidak stres karena baru datang.
Saat penyembelihan,
hewan yang belum disembelih juga dijauhkan dari tempat penyembelihan, sehingga
hewan itu tidak melihat saat hewan lain disembelih.
Dengan demikian, hewan
tidak merasa gelisah. Hewan pun merasa tenang.
Sebelum disembelih,
hewan juga sebaiknya terlebih dahulu disiram dengan air. Hewan akan merasakan
hawa dingin, sehingga aliran darahnya akan memusat ke jantung.
Dengan demikian
saat disembelih, maka semua darah yang telah mengumpul di jantung akan mengalir
keluar secara sempurna. Dagingnya pun akan menjadi bersih dari darah. Akhirnya
dagingnya menjadi lebih berkualitas.
Dokter Reni juga
mengingatkan untuk tidak mencuci jeroan hewan sembelihan di sungai. Hal itu
karena akan mengakibatkan pencemaran air sungai. Lemak jeroan yang tersebar di
sungai juga tidak dapat segera terurai.
Program Bersih
Sungai Pemerintah Kabupaten Sleman pun akan menjadi terhambat. Selain itu, air
sungai yang dipakai untuk mencuci jeroan daging sembelihan itu juga kotor,
tidak higienis. Hal ini sama saja dengan mencuci jeroan daging dengan air
kotor.
Sebenarnya jeroan
hewan sembelihan itu dapat dicuci dengan membuat lubang yang dipasangi bis
beton sedalam kurang lebih satu meter.
Isi kotoran jeroan
dimasukkan ke dalam lubang bis beton. Setelah selesai lalu ditimbun tanah dan
ditutup. Nantinya lembah jeroan itu akan menjadi kompos (pupuk).
Demikian, sebagian
gambaran materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban,
baik menurut Syariat Islam maupun Kesehatan (higienis) di kecamatan
Turi. Semoga bermanfaat.