• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

SOP Pelayanan Akad Nikah KUA Kecamatan

Standar Operasional Prosedur Bidang Pelayanan Akad Nikah KUA Kecamatan
Share:

SOP Pendaftaran Perkawinan KUA Kecamatan

Standar Operasional Prosedur Bidang Pendaftaran Perkawinan di KUA Kecamatan

Share:

Urut-urutan Wali Nikah


Share:

Pelepasan Jemaah Calon Haji Kecamatan Turi Tahun 2019 M.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan setempat pada Selasa, 16 Juli 2019 Camat Kecamatan Turi melepas jemaah calon haji kecamatan Turi Tahun 1440 H / 2019 M.

Camat Kecamatan Turi, Drs. Abdul Haris Sunaryo, melepas para jemaah calon haji dengan teriring doa, “Selamat jalan para Tamu Allah untuk memenuhi panggilan-Nya, guna menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, semoga nantinya pulang dengan selamat dan membawa predikat haji mabrur.”

Camat Turi mengingatkan para jemaah calon haji, bahwa dapat beribadah haji tahun ini adalah karunia dan nikmat dari Allah SWT. Tidak setiap orang berkesempatan dapat beribadah haji dengan segera.

Orang yang mendaftar ibadah haji tahun 2019 ini, mereka pun harus menunggu beberapa tahun lagi untuk dapat beribadah haji ke Tanah Suci. Antrian waiting list-nya cukup panjang.

Semoga para jemaah calon haji tahun 2019 ini dapat melaksanakan semua rangkaian ibadah haji secara sempurna, baik rukun, wajib, ataupun sunnah ibadah haji, sehingga nantinya dapat menjadi haji yang mabrur.

Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam kata sambutannya mengingatkan kembali, para jemaah calon haji supaya menerapkan dan mengamalkan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan beribadah haji yang telah didapatkan.

Didapatkan selama mengikuti bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan, di Tingkat Kabupaten, dan di Pengajian Pra Manasik Haji.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Turi ini, pelaksanaan bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan bertujuan untuk menjadikan para jemaah calon haji dapat secara mandiri melaksanakan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Tidak tergantung pada pembimbing ibadah hajinya. Dapat beribadah haji secara mandiri. Untuk mewujudkan tujuan itu, maka materi kurikulum bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan dan di Tingkat Kabupaten diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih bersifat praktis.

Dengan kurikulum yang baru tersebut, diharapkan para jemaah calon haji tidak hanya sebatas mengetahui ilmu tentang peribadatan haji secara teoritis belaka, tetapi juga harus terampil melaksanakan rukun, wajib, dan sunnah haji.

Para jemaah calon haji pun diharapkan menjadi tahu (to know), menjadi dapat mengerjakan (to do), dan juga menjadi terampil (to skill).

Perubahan kurikulum bimbingan manasik haji yang bertujuan terbentuknya jemaah calon haji yang mandiri tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran.

Yaitu Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B-1597.1/Kw.12.1/5/HJ.00/5/219 tanggal 31 Mei 2019 perihal Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan.

Ketua IPHI Kabupaten Sleman, Drs. H. Abdul Majid, MA., dalam taushiyahnya mengingatkan kembali bahwa beribadah haji itu harus didasarkan kepada ilmu perhajian dan didasarkan pula pada pengetahuan tentang tata cara pelaksanaannya.

Sehingga, para jemaah calon haji dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan sekaligus mengetahui bagaimana cara melaksanakannya. Termasuk juga mengetahui apa saja yang dilarang, tidak boleh dilakukan.

Dengan demikian, nantinya para jemaah calon haji ini dapat menjadi haji yang mabrur. Yaitu, jemaah haji yang meningkat kebaikannya, baik yang hablun minallah maupun hablun minan nas.

Baik dalam hubungan vertikal dengan Allah SWT dan baik hubungan horizontal dengan sesama umat manusia.

Setelah kembali dari Tanah Suci, para jemaah haji diharapkan dapat bergabung dalam wadah IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia).

Berbagai kegiatan IPHI bertujuan untuk menjaga kemabruran haji dan meningkatkan partisipasi jemaah dalam pembangunan bangsa dan negara serta agama. Demikian, semoga mabrur haji sepanjang hayat. Amiin.

Share:

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Ibadah Haji

Seorang Muslim yang berkehendak akan mendaftarkan ibadah haji melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Pertama periksa kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas setempat.
  2. Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan saldo minimal Rp.25.000.000,-.
  3. Datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengan membawa:(a) Surat Keterangan Sehat; (b)Kartu Tanda Penduduk (KTP); (c) Buku Tabungan, dan (d) Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.
  4. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengandipandu oleh petugas.
  5. Kembali ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapatkan bukti setoran awal BPIH yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji.
  6. Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman paling lambat 7 (tujuh) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning.
  7. Langkah-langkah/tahapan selanjutnya dapat ditanyakan langsung pada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang menangani pendaftaran haji.
Adapun Alur dan Persyaratan Pendaftaran Haji adalah sebagai berikut:



Share:

Persyaratan Layanan Permohonan Persuratan

Pengantar Perkawinan

  1. Melampirkan persyaratan perkawinan dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Calon Pengantin).
  3. Memberitahukan tujuan KUA Kecamatan dan Kabupaten tempat akad nikah dilangsungkan.

Pelayanan Duplikat Buku Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat, nomor Buku Nikah yang bersangkutan.
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila sebab Buku Nikahnya hilang;
  3. Sisa-sisa Buku Nikah yang rusak apabila karena Buku Nikahnya rusak.
  4. Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar berlatarbelakang warna biru.

Pelayanan Legalisir Buku Nikah

  1. Fotokopi Buku Nikah minimal 2 lembar.
  2. Menunjukkan Buku Nikah yang asli.
  3. Apabila Buku Nikahnya terbitan luar KUA Kecamatan, maka dilampiri fotokopi KTP Pemohon beralamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan.

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Menunjukkan KTP asli.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *