SOP Pelayanan Akad Nikah KUA Kecamatan
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kecamatan Turi Tahun 2019 M.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan setempat pada Selasa, 16 Juli 2019 Camat Kecamatan Turi melepas jemaah calon haji kecamatan Turi Tahun 1440 H / 2019 M.
Camat Kecamatan Turi, Drs. Abdul Haris Sunaryo, melepas para jemaah calon haji dengan teriring doa, “Selamat jalan para Tamu Allah untuk memenuhi panggilan-Nya, guna menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, semoga nantinya pulang dengan selamat dan membawa predikat haji mabrur.”
Camat Turi mengingatkan para jemaah calon haji, bahwa dapat beribadah haji tahun ini adalah karunia dan nikmat dari Allah SWT. Tidak setiap orang berkesempatan dapat beribadah haji dengan segera.
Orang yang mendaftar ibadah haji tahun 2019 ini, mereka pun harus menunggu beberapa tahun lagi untuk dapat beribadah haji ke Tanah Suci. Antrian waiting list-nya cukup panjang.
Semoga para jemaah calon haji tahun 2019 ini dapat melaksanakan semua rangkaian ibadah haji secara sempurna, baik rukun, wajib, ataupun sunnah ibadah haji, sehingga nantinya dapat menjadi haji yang mabrur.
Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam kata sambutannya mengingatkan kembali, para jemaah calon haji supaya menerapkan dan mengamalkan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan beribadah haji yang telah didapatkan.
Didapatkan selama mengikuti bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan, di Tingkat Kabupaten, dan di Pengajian Pra Manasik Haji.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Turi ini, pelaksanaan bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan bertujuan untuk menjadikan para jemaah calon haji dapat secara mandiri melaksanakan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Tidak tergantung pada pembimbing ibadah hajinya. Dapat beribadah haji secara mandiri. Untuk mewujudkan tujuan itu, maka materi kurikulum bimbingan manasik haji di Tingkat Kecamatan dan di Tingkat Kabupaten diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih bersifat praktis.
Dengan kurikulum yang baru tersebut, diharapkan para jemaah calon haji tidak hanya sebatas mengetahui ilmu tentang peribadatan haji secara teoritis belaka, tetapi juga harus terampil melaksanakan rukun, wajib, dan sunnah haji.
Para jemaah calon haji pun diharapkan menjadi tahu (to know), menjadi dapat mengerjakan (to do), dan juga menjadi terampil (to skill).
Perubahan kurikulum bimbingan manasik haji yang bertujuan terbentuknya jemaah calon haji yang mandiri tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran.
Yaitu Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B-1597.1/Kw.12.1/5/HJ.00/5/219 tanggal 31 Mei 2019 perihal Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan.
Ketua IPHI Kabupaten Sleman, Drs. H. Abdul Majid, MA., dalam taushiyahnya mengingatkan kembali bahwa beribadah haji itu harus didasarkan kepada ilmu perhajian dan didasarkan pula pada pengetahuan tentang tata cara pelaksanaannya.
Sehingga, para jemaah calon haji dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan sekaligus mengetahui bagaimana cara melaksanakannya. Termasuk juga mengetahui apa saja yang dilarang, tidak boleh dilakukan.
Dengan demikian, nantinya para jemaah calon haji ini dapat menjadi haji yang mabrur. Yaitu, jemaah haji yang meningkat kebaikannya, baik yang hablun minallah maupun hablun minan nas.
Baik dalam hubungan vertikal dengan Allah SWT dan baik hubungan horizontal dengan sesama umat manusia.
Setelah kembali dari Tanah Suci, para jemaah haji diharapkan dapat bergabung dalam wadah IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia).
Berbagai kegiatan IPHI bertujuan untuk menjaga kemabruran haji dan meningkatkan partisipasi jemaah dalam pembangunan bangsa dan negara serta agama. Demikian, semoga mabrur haji sepanjang hayat. Amiin.
Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Ibadah Haji
Seorang Muslim yang berkehendak akan mendaftarkan ibadah haji melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Pertama periksa kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas setempat.
- Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan saldo minimal Rp.25.000.000,-.
- Datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengan membawa:(a) Surat Keterangan Sehat; (b)Kartu Tanda Penduduk (KTP); (c) Buku Tabungan, dan (d) Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.
- Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dengandipandu oleh petugas.
- Kembali ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapatkan bukti setoran awal BPIH yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji.
- Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman paling lambat 7 (tujuh) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning.
- Langkah-langkah/tahapan selanjutnya dapat ditanyakan langsung pada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang menangani pendaftaran haji.

Persyaratan Layanan Permohonan Persuratan
Pengantar Perkawinan
- Melampirkan persyaratan perkawinan dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP Pemohon (Calon Pengantin).
- Memberitahukan tujuan KUA Kecamatan dan Kabupaten tempat akad nikah dilangsungkan.
Pelayanan Duplikat Buku Nikah
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat, nomor Buku Nikah yang bersangkutan.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila sebab Buku Nikahnya hilang;
- Sisa-sisa Buku Nikah yang rusak apabila karena Buku Nikahnya rusak.
- Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar berlatarbelakang warna biru.
Pelayanan Legalisir Buku Nikah
- Fotokopi Buku Nikah minimal 2 lembar.
- Menunjukkan Buku Nikah yang asli.
- Apabila Buku Nikahnya terbitan luar KUA Kecamatan, maka dilampiri fotokopi KTP Pemohon beralamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan.
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP.
- Menunjukkan KTP asli.



















