• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Gejolak Kurs Matauang Tahun 2008

STABILISASI KURS MATAUANG RUPIAH
Oleh: Eko Mardiono

Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk sementara ini masih berada di atas angka 6 persen. Namun, akibat krisis global, dalam beberapa bulan ke depan disinyalir ia akan mengalami pertumbuhan yang cukup lamban.

Salah satu indikatornya adalah merosotnya nilai tukar rupiah yang sudah jauh melampaui angka psikologis sepuluh ribu rupiah. Hal ini menyebabkan nilai cadangan devisa tergerus hingga 19 miliar dollar.

Memang, saat ini inflasi mulai longgar, harga sembako mulai sedikit turun, tetapi nilai tukar rupiah tetap terkoreksi sehingga cadangan devisa pun berkurang dari sebelumnya 69 menjadi 50 miliar dólar.

Sebenarnya pemerintah bersama Bank Indonesia sudah melakukan beberapa langkah antisipatif.

Di antaranya dengan menempatkan dana talangan di beberapa BUMN, memberikan dana jaminan pengaman di sektor keuangan, memperluas penjaminan simpanan ke perbankan dengan cara menjamin dana dua miliar pada setiap simpanan nasabah di bank, dan melonggarkan aturan-aturan di perbankan dan pasar modal.

Termasuk juga, mengatur pengelolaan transaksi valas guna mengurangi upaya spekulan memanfaatkan isu-isu ekonomi (KR, 24 Nopember 2008).

Langkah-langkah antisipatif Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut sangat menarik apabila disinergikan dengan beberapa solusi alternatif lain yang digagas oleh para pakar ekonomi.

Di antaranya oleh Prof. Dr. H. Suroso Imam Zadjuli, S.E. Guru besar fakultas ekonomi Universitas Airlangga ini mengemukakan sebuah solusi yang diberi nama Indonesian International Currency System (IICS).

Menurut solusi ini, kurs rupiah dikembalikan pada sistem “mengambang terkendali”. Yaitu, untuk US $ 1,- dibuat kurs bawah sebesar Rp. 10.000,- dan kurs atas sebesar Rp. 12.500,- (dengan perbedaan Rp. 2.500,- atau 25%).

Perbedaan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas pada transaksi valuta asing. Apabila bank atau money changer menjual dengan kurs di atas Rp. 12.500,-, maka ia akan dikenakan pajak progresif yang harus disetor ke kas negara.

Pajak progresif ini ditetapkan dengan ketentuan, kurs mulai dari Rp. 12.501,- hingga 15.000,- per-US dolar dikenakan pajak 60,0% atau sebanyak Rp. 1.500,- dan kurs mulai dari Rp. 15.001 ke atas per-US dólar dikenakan pajak 90,0%.

Jadi, jika valuta asing US $ 1,- dijual dengan Rp. 20.000,- maka pajaknya adalah Rp. 6.000,-, yaitu (60% x Rp. 2.500,-) + (90% x Rp. 5.000,-). Sebaliknya, transaksi valuta asing yang kurang dari Rp. 10.000,- per- US $ 1,- tidak dikenakan pajak.

Dengan sistem seperti ini, maka sebagian besar keuntungan spekulan akan beralih masuk ke kas negara. Penerapan pajak progresif ini pun akan menjerakan spekulan valuta asing.

Perolehan pajak progresifnya juga bisa dipakai untuk membantu pengusaha menengah dan kecil dalam meningkatkan ekspor dan usaha subsitusi impor.

Kurs “mengambang terkendali” tersebut dapat dijalankan terus, atau setelah tiga sampai enam bulan ketika dirasakan sudah mantap, dapat diterapkan CBS dengan menggunakan kurs US $ 1,- sebesar Rp. 10.000,- atau Rp. 12.500,- sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, CBS ini setiap tiga bulan harus dievaluasi kemudian ditetapkan kembali. Setiap tahun juga perlu dievaluasi apakah akan direvaluasi atau didevaluasi. Hanya saja, hasil evaluasinya tidak sampai melebihi 10% pertahun dari kurs sebelumnya.

Untuk pelaksanaan kurs “mengambang terkendali”, dalam realisasinya dapat ditentukan beberapa kebijakan. Yaitu, terhadap eksportir diberlakukan kurs batas atas sedang terhadap importir diberlakukan kurs batas bawah.

Terhadap BUMN, Badan Otorita maupun BUMD diberlakukan kurs tersendiri sesuai dengan kebutuhan, namun masih tetap berada di antara batas atas dan bawah, dan terhadap masyarakat atau para pengusaha swasta lain diberlakukan kurs “mengambang terkendali” sesuai dengan kekuatan pasar dan senantiasa dikontrol dengan pengenaan pajak progresif.

Langkah selanjutnya untuk menstabilkan kurs matauang rupiah adalah dengan menerbitkan Indonesian International Currency (IIC), yaitu matauang Republik Indonesia dengan menggunakan keterangan atau tulisan bahasa Inggris pada lembar matauangnya dengan nilai Rps. 10.000,- (ten thousand rupiahs) untuk tahun pertama.

Matauang baru ini hendaknya lebih kecil ukurannya, tetapi mempunyai nilai 10 kali lipat jika ditukar dengan matauang Republik Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia. Kedua matauang ini bisa beredar secara bersama, baik di dalam maupun di luar negeri.

Jadi, apabila uang Rp. 10.000,- yang menggunakan bahasa Indonesia ditukar hanya mendapatkan US $ 1,-, maka Rps. 10.000,- uang IIC bisa mendapatkan nilai tukar US $ 10,-.
Setelah berjalan satu tahun, maka dikeluarkanlah IIC pecahan Rps. 5.000,- (five thousand rupiahs).

Pada tahun ketiga dikeluarkan lagi IIC dengan pecahan yang lebih kecil. Kemudian pada tahun kesepuluh, seluruh uang lama diganti dengan uang baru (IIC) dengan perbandingan 10 : 1.

Pada tahun kesebelas IIC dapat tetap dipertahankan sebagaimana adanya, atau diganti dengan lembaran matauang yang tulisannya menggunakan dua bahasa (Inggris dan Indonesia), atau bahkan diganti sama sekali dengan lembaran matauang yang menggunakan keterangan satu bahasa Indonesia saja.

Pelaksanaan kebijakan ini dapat didukung dengan aturan tentang insentif pajak bunga tabungan/deposito. Yakni, tabungan harian dan berjangka yang menggunakan uang lama dikenakan beban pajak bunga 15,0%.

Tabungan harian dan berjangka yang menggunakan uang baru dibebaskan dari beban pajak bunga. Tabungan harian dan berjangka untuk dua matauang hanya dikenakan pajak bunga 7,5%.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih banyak yang menggunakan uang baru. Akhirnya, semua tahapan tersebut bisa menghasilkan kurs US $ 1,- sama dengan Rp. 1.000,-.Inilah revaluasi gaya baru untuk Indonesia tanpa berdampak serius dalam masyarakat.

Kaki Gunung Merapi,
25 Nopember 2008
Share:

Harapan Anak

NILAI WAKTU ANAK

Seperti biasa Ahmad, seorang ayah setelah seharian bekerja, ia pulang ke rumah. Tiba di rumahnya sudah agak malam.

Tidak seperti biasanya, Zaki, putra pertamanya yang baru duduk di kelas dua SD yang membukakan pintu. Zaki tampaknya sudah menunggu cukup lama. “Kok, belum tidur?” sapa Ahmad sambil mencium anaknya.

Biasanya, Zaki memang sudah lelap ketika ayahnya pulang, dan baru bangun ketika ayahnya itu akan berangkat ke kantor pagi hari.

Sambil membuntuti sang ayah menuju ruang keluarga, Zaki menjawab, “Aku nunggu Ayah pulang. Sebab aku mau tanya berapa sih gaji Ayah?”
 
“Lho, tumben, kok nanya gaji Ayah? Mau minta uang lagi, ya?” “Ah, enggak. Pengen tahu aja.”

“Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Ayah bekerja sekitar 10 jam dan dibayar Rp 200.000,-. Dan setiap bulan rata-rata dihitung 25 hari kerja, Jadi, gaji Ayah dalam satu bulan berapa, hayo?”

Zaki berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar, sementara ayahnya melepas sepatu dan menyalakan televisi.

Ketika Ahmad beranjak menuju kamar untuk berganti pakaian, Zaki berlari mengikutinya.

“Kalau satu hari ayah dibayar Rp 200.000,- untuk 10 jam, berarti satu jam ayah digaji Rp 20.000,- dong,” katanya.
 
“Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, lalu bobok,” perintah Ahmad. Tetapi Zaki tak beranjak.
 
Sambil menyaksikan ayahnya berganti pakaian, Zaki kembali bertanya, “Ayah, aku boleh pinjam uang Rp 5.000,- nggak?”
 
“Sudah, nggak usah macam-macam lagi. Buat apa minta uang malam-malam begini? Ayah capek, dan mau mandi dulu. Tidurlah.”

“Tapi, Ayah…” Kesabaran Ahmad habis. “Ayah bilang, tidur!” hardiknya mengejutkan Zaki.
 
Anak kecil itu pun berbalik menuju kamarnya. Usai mandi, Ahmad menyesali hardikannya, 

Ia pun menengok Zaki di kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur. Zaki didapatinya sedang terisak-isak pelan sambil memegang uang Rp 5.000,- di tangannya.

Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu, Ahmad berkata, “Maafkan Ayah, Nak. Ayah sayang sama Zaki. Buat apa sih minta uang malam-malam begini? Kalau mau beli mainan, besok kan bisa. Jangankan Rp 5.000 ,- lebih dari itu pun ayah kasih.”
 
“Ayah, aku nggak minta uang. Aku mau pinjam. Nanti aku kembalikan kalau sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini.”

“Iya, iya, tapi buat apa?” tanya Ahmad lembut.
 
“Aku menunggu Ayah dari jam 8. Aku mau ajak Ayah main ular tangga. Tiga puluh menit saja. Ibu sering bilang kalau waktu Ayah itu sangat berharga. Jadi, aku mau beli waktu ayah.

Aku buka tabunganku, ada Rp 5.000,-. Tapi karena Ayah bilang satu jam Ayah dibayar Rp 20.000,-, maka waktu setengah jam harganya Rp 10.000,-. Duit tabunganku hanya Rp. 5.000,-, jadi kurang Rp 5.000,- lagi. Makanya aku mau pinjam dari Ayah,” kata Zaki polos.

Ahmad pun terdiam. Ia kehilangan kata-kata. Dipeluknya bocah kecil itu erat-erat
Share:

Pernikahan Dini

Oleh: Eko Mardiono

Berita tentang pernikahan dini yang dilakukan oleh Syekh Puji menyedot perhatian publik, mulai dari pemuka agama, pemerhati kesehatan reproduksi, ormas Islam sampai kepada praktisi hukum.

Yang menarik, mereka menganalisnya sesuai dengan perspektifnya masing-masing. Pemuka agama meninjaunya dari aspek ketentuan agama walaupun kemudian mengkaitkannya dengan issu-issu kekinian.

Pemerhati kesehatan reproduksi mempersoalkannya dari sisi kesiapan organ-organ reproduksinya. Baginya, seorang perempuan yang sudah menikah, maka ia akan melakukan aktifitas seksual.

Ia akan berhubungan suami isteri, mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Padahal, organ reproduksi anak di bawah umur 18 tahun belum berkembang secara sempurna. Kalaupun seandainya ia memakai alat kontrasepsi, keputusan itu pun akan berdampak negatif.

Ormas Islam yang bergerak di bidang kewanitaan pun tidak kalah antusiasnya dalam menanggapai kasus Syekh Puji ini.

Ada ormas Islam di Jawa Tengah yang sampai merekomendasikan agar pernikahan tersebut dibatalkan dan pelakunya diproses secara hukum.

Memang, reaksi yang diberikannya mengundang beberapa pertanyaan. Apakah memang Syekh Puji itu telah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama sehingga harus dibatalkan?

Lalu, bagaimana proses pernikahannya, apakah ia sudah mendapatkan dispensasi nikah dan izin poligami dari Pengadilan Agama? Atau memang, pernikahannya hanya nikah sirri? Rekomendasi ini pun mendapatkan tanggapan dari seorang praktisi hukum (KR, 31 Oktober 2008).

Memang, pernikahan seorang perempuan di bawah umur 19 tahun dimungkinkan oleh UU 1/1974 tentang Perkawinan. UU ini menetapkan bahwa usia minimal seorang calon isteri 16 tahun dan seorang calon suami 19 tahun.

Bahkan, UU ini mentoleransi pernikahan di bawah usia 16 tahun. Hanya saja, ia terlebih dahulu harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Padahal, sebagaimana dilansir banyak media massa bahwa Syekh Puji sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat.

Oleh karena itu, pada akhirnya semua keputusannya akan tergantung kepada pertimbangan dan hati nurani hakim.

Apakah ia akan hanya merujuk kepada pendapat fukaha (ahli hukum Islam) pada tempo dulu, ataukah ia juga akan mengkaitkannya dengan konteks kekinian, termasuk memperhatikan issu-issu tentang kesehatan reproduksi seorang perempuan, dampak psikis, dan sosio kulturalnya?

Jelas, dalam hal ini hakim mempunyai kebebasan. Apalagi, sampai sekarang belum ada ketentuan hukum spesifik tentang kriteria alasan dispensasi nikah.

Menjadi menarik tatkala permasalahan yang menghebohkan ini dikaitkan dengan issu, bahwa saat ini Lembaga Legislatif (DPR RI) sedang membahas RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama.

Salah satu pasal yang sangat krusial adalah batasan minimal usia perkawinan. Banyak kalangan menginginkan agar usia minimal perkawinan yang selama ini ditetapkan oleh UU Perkawinan ditingkatkan, terutama untuk usia 16 tahun bagi calon isteri.

Paling tidak, ia diselaraskan dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sebagaimana tertuang dalam Keppres 38/1990 tentang Pengesahan Peratifikasian Konvensi Hak Anak.

Oleh karena itu, sejak tahun 1990 Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan hak-hak anak.

Persoalannya sekarang adalah berapa usia minimum perkawinan yang ideal untuk ditetapkan dalam RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama tersebut, baik dari sisi yuridis, psikis maupun sosiologis?

Apakah batasannya bersifat absolut? Apakah masih perlu diberi pengecualian dalam kasus-kasus tertentu? Memang idealnya, batasannya adalah usia tertentu yang mereka sudah matang dalam segala aspeknya.

Tentunya, usia minimum itu berkesesuaian dengan peraturan perundangan lainnya. Batasan minimumnya pun bersifat absolut.

Dalam buku Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum, dan Adat di Dunia Islam yang diterbitkan atas kerjasama LKIS Perempuan Yogyakarta, SCN-CREST Jakarta, WEMC Internasional, dan WLUML London disebutkan bahwa UU mengenai kriteria usia minimun perkawinan di dunia Islam ada tiga klasifikasi.

Pertama, UU yang lebih menjamin hak-hak. Yaitu, UU yang menetapkan usia 18 tahun sebagai usia minimun perkawinan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kedua, UU yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak. Yakni, UU yang memperbolehkan pengecualian terhadap usia minimum tanpa batasan tetapi tetap mengharuskan izin orangtua untuk perkawinan di bawah usia 21 tahun.

Ketiga, UU yang diskriminatif. Ialah, UU yang menetapkan usia di bawah 15 tahun sebagai usia minimum untuk perempuan; atau menetapkan pubertas sebagai ukuran kapasitas untuk menikah; atau tidak menentukan usia minimum perkawinan.

Sekarang ini di Indonesia, mungkinkah ditetapkan batasan minimum usia perkawinan klasifikasi pertama, terutama untuk usia calon isteri?

Kalau melihat kondisi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, baik dari segi geografis, pendidikan, dan sosio kulturalnya, tampaknya hal itu belum memungkinkan.

Memang, bisa saja undang-undang difungsikan sebagai pembangun dan pengendali masyarakat. Masyarakat lah yang harus menyesuaikan diri dengan undang-undang.

Namun, yang perlu dipertimbangkan, bagaimana masyarakat yang karena sesuatu hal belum mampu menyesuaikan diri? Selain itu, sudah siapkah institusi sosialnya.

Menurut pengalaman di lapangan, tampaknya untuk sementara ini masih diperlukan sebuah UU yang memperbolehkan pengecualian terhadap usia minimum dengan mengharuskan adanya izin orangtua untuk perkawinan di bawah usia 21 tahun.

Pengecualian ini masih perlu ditoleransi karena dalam kasus-kasus tertentu hal itu justru untuk melindungi hak-hak para pihak yang dirugikan.

Adapun keputusan hukumnya diserahkan kepada hakim. Sudah barang tentu, keputusan hakimnya harus selektif, adil, proporsional, dan kontekstual.
Share:

Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia


Oleh: Eko Mardiono

Tahun 2009 ini oleh Pemerintah dicanangkan sebagai Tahun Ekonomi Kreatif. Pencanangan ini dilakukan dalam rangka menghadapi resesi ekonomi global. Semua potensi bangsa pun dicoba untuk diberdayakan secara maksimal, termasuk potensi zakat.

Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia sebesar 19 triliun Rupiah. Menteri Agama, Maftuh M. Basyuni, dalam rapat Panitia Ad Hoc Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa, 24 Februari 2009, memberikan beberapa catatan penting tentang pemberdayaan zakat di Indonesia.

Menurutnya, walaupun Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah berumur 9 tahun tetapi belum terberdayakan secara optimal.

Oleh karena itu, demikian Basyuni, Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi. Ada beberapa hal yang perlu diupayakan untuk dimasukkan dalam undang-undang yang baru.

Pertama, umat Islam yang sudah mampu mengeluarkan zakat (muzakki) akan dikenai sanksi bila ia tidak menunaikannya.

Kedua, Badan Amil Zakat (BAZ) akan dijadikan sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan.

Ketiga, akan diimplementasikan sebuah ketentuan bahwa pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak, demikian Maftuh M. Basyuni.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana potensi zakat di Indonesia ke depan diformulasikan agar dapat diterima oleh semua kalangan?

Jika dicermati, sebenarnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dalam memberdayakan potensi zakat lebih menekankan pada aspek profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pengelola zakat daripada memberikan sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajibannya.

Dengan model pendekatan ini, diharapkan para muzakki akan menjadi berbondong-bondong untuk menyalurkan zakatnya. Hal ini karena tidak semua muzakki yang enggan mengeluarkan zakat disebabkan oleh ketidaksadaran tentang ajaran agamanya.

Banyak di antara mereka yang telah mengamalkannya. Hanya saja, mereka lebih memilih lembaga atau caranya sendiri yang mereka yakini bisa menjadikan zakatnya sampai pada sasarannya.

Oleh sebab itu, kalaupun dalam revisi Undang-undang tentang Zakat ini diusulkan agar para muzakki yang enggan mengeluarkan zakatnya diberi sanksi, maka persoalannya yang paling krusial adalah bagaimana pihak pemerintah mampu menyakinkan publik bahwa dana zakat mereka akan dikelola secara amanah dan profesional.

Pencitraan dan pembuktian oleh Pemerintah ini menjadi semakin signifikan setelah dalam Undang-undang yang baru juga diusulkan agar BAZ dijadikan sebagai satu-satunya pengelola zakat.

Padahal, realita menunjukkan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh swasta lebih diminati para muzakki daripada BAZ. LAZ dinilai lebih kreatif, inovatif, dan profesional.

Sebaliknya, masih diingat oleh bangsa ini, ada beberapa Surat Keputusan Bupati (BAZDA) tentang pembayaran zakat profesi di daerah yang didemo oleh para muzakkinya. Melihat realita sosial ini, eksistensi LAZ yang telah tumbuh dan berkembang subur di masyarakat tentu perlu tetap diakomodir.

Yang justru mendesak untuk ditegaskan adalah siapa yang menjadi regulator dan operator. Sehingga, BAZ dan LAZ dapat berjalan sinergis.

Issu mengenai pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak adalah sesuatu yang sangat positif. Memang di kalangan pakar hukum Islam terjadi diskusi yang panjang, apakah seorang muslim akan dikenai beban salah satu dari zakat dan pajak atau keduanya.

Dalam catatan Qardawi, beberapa ulama mendukung pengintegrasian zakat-pajak, tetapi baru pada batas idealita. Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa membayar pajak dengan niat zakat dibolehkan, dan karenanya kaum Muslim cukup membayar pajak.

Sementara itu, Ibn Hajar al-Haysyami dari mazhab Syafi’i, Ibn Abidin dari mazhab Hanafi, dan Syekh Ulaith dari mazhab Maliki berpendapat sebaliknya, dan karenanya pembayaran pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat.

Upaya pengintegrasian zakat dan pajak yang komprehensif pernah dilakukan oleh Masdar Farid Mas’udi. Masdar dalam bukunya Agama Keadilan, Risalah Zakat (pajak) dalam Islam mengajukan tesis penyatuan keduanya untuk mewujudkan cita agama kerakyatan.

Ia menawarkan kerangka filosofis dan epistemologis yang dapat diimplementasikan secara lebih konkret dalam kebijakan fiskal. Tidak perlu dikhawatirkan kebijakan pengintegrasian keduanya akan mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari sektor pajak.

Kebijakan fiskal ini justru bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kesadaran membayar zakat yang dilandasi motivasi ajaran agama dengan sendirinya akan memacu kesadaran membayar pajak. Zakat tertunaikan, pajak terbayarkan, dan masyarakat pun tidak terkenai beban ganda.

Dalam proses revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, memperhatikan dinamika sosial keagamaan masyarakat sangatlah urgen. Undang-undang tentang Zakat yang baru akan menjadi responsif apabila proses pembuatannya bersifat partisipatif dan aspiratif.

Dinilai partisipasif jika ia mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat.

Dinyatakan aspiratif bila ia memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukumnya dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat.

Berbeda dengan Undang-undang yang konservatif, ia bersifat sentralistik, dalam arti ia lebih didominasi oleh lembaga negara, terutama pemegang kekuasaan eksekutif.

Selain itu, ia juga bersifat positivis-instrumentalis, artinya ia memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

Lantas, bagaimana nanti hasil revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yang sekarang sedang digodog di lembaga legislatif, apakah ia bersifat responsif atau konservatif?

Semuanya akan berpulang kepada para legislator dan pembuat kebijakan. Yang pasti, zakat merupakan salah satu multiplier ekonomi bangsa yang sangat potensial. Ia bisa dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menghadapi resesi ekonomi global.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *