• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Dilematis: Langsung Dinikahkan ataukah Tunggu Sampai Selesai Masa Idah Istri?

Oleh: Eko Mardiono

Peristiwa Kasus

Ada seorang teman Penghulu yang meminta pendapat ke saya. Permasalahannya:  

Ada laki-laki yang menghamili seorang gadis yang sekarang usia kehamilannya 7 bulan. Laki-laki tersebut bermaksud akan menikahinya pada tanggal 10 Mei 2025 yang akan datang ini, tetapi laki-laki tersebut seorang duda yang baru saja cerai talak tanggal 16 April bulan ini. Mana yang harus dipilih: apakah menegakkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tentang Ketentuan Nikah bagi Duda Talak Raj’i ataukah mempertimbangkan kemaslahatan nikah bagi gadis yang hamil?

Terhadap permasalahan ini, saya memberikan pendapat bahwa, “Laki-laki tersebut tidak dinikahkan dengan gadis yang dihamilinya sampai selesai masa idah istrinya sebagaimana ketentuan SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia membolehkan wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.”

Hal itu karena SE Dirjen Bimas Islam tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri mensyaratkan, laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah istrinya.

Pasal 153 ayat (1) KHI memang menetapkan, “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya”.

Baca: SE Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021

Baca: Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Jika demikian, mengapa permohonan laki-laki bekas suami tersebut tidak diterima untuk menikahi wanita yang dihamilinya?

Di sinilah terjadi dilema penerapan hukum. Satu sisi KHI membolehkan wanita hamil di luar nikah dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya. Di lain sisi, SE Dirjen Bimas Islam tidak membolehkan laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain sebelum selesai masa idah istrinya.

Padahal dalam kasus seperti ini yang anak dalam kandungan sudah berusia 7 bulan, maka bisa jadi nanti anak yang berada dalam kandungan tersebut sudah lahir sebelum kedua orang tuanya melangsungkan pernikahan.

Solusi Proporsional

Oleh karena itu, perlu dicari solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan Syariat. Berikut ini solusi yang saya sampaikan.

Bahwa dalam khazanah Ilmu Fiqh terdapat Kaidah Fiqhiyyah:

اِذَا تَعَارَضَ الْمَانِعُ وَالْمُقْتَضِى قُدِمَ الْمَانِعُ

“Apabila saling bertentangan antara ketentuan hukum yang mencegah dengan hukum yang mengharuskan pada waktu yang sama, maka didahulukan hukum yang mencegah”[1]

Dalam kasus ini, satu sisi KHI membolehkan seorang wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, di lain sisi SE Dirjen Bimas Islam mencegah laki-laki bekas suami menikah dengan perempuan lain sebelum selesai masa idah istrinya.

Berdasarkan Kaidah Fiqhiyyah di atas, maka didahulukanlah ketentuan hukum yang mencegah. Laki-laki bekas suami tersebut dicegah, tidak diperbolehkan menikahi perempuan lain sebelum selesai masa idah istrinya.

Namun persoalannya, bukankah dibolehkannya kawin hamil bertujuan untuk kemaslahatan perempuan dan anak yang dilahirkan?

Betul, memang dibolehkannya kawin hamil bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak-hak perempuan dan anak yang dilahirkan.

Tujuan Syarat Selesai Masa Idah Istri

Perlu diingat bahwa pencegahan laki-laki bekas suami melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain sebelum selesai masa idah istrinya mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya:

Pertama: Kedua suami istri supaya memanfaatkan kesempatan untuk dapat berpikir ulang guna membangun kembali rumah tangga yang terpisah sebab perceraian. Apabila laki-laki bekas suami telah menikah dengan perempuan lain, maka kesempatan itu menjadi hilang.

Kedua: Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain sebelum selesai masa idah istri, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung.

Dengan demikian, penerapan syarat suami dapat menikahi perempuan lain setelah masa idah istrinya selesai memiliki banyak maslahat, yaitu:

Satu: Suami istri mempunyai waktu cukup untuk saling merefleksi, berpikir, dan mempertimbangkan untuk membangun kembali perkawinan di antara keduanya.

Dua: Mengantisipasi penyelundupan hukum, terjadinya poligami terselubung. Penyelundupan hukum dilakukan dengan cara, laki-laki bekas suami tersebut melakukan rujuk siri dengan bekas istrinya secara agama setelah menikahi perempuan lain.

Tiga: Menjaga marwah (kehormatan) masing-masing pihak, baik marwah suami atau marwah istri. Bekas suami sama-sama juga menunggu selesainya masa idah istri, sebagaimana bekas istri yang harus menunggu selesainya masa idah istri itu.

Empat: Sebagai bentuk adab saling menghargai dan berkeadilan dalam pembagian beban hukum dan beban psikis di antara kedua suami istri.

Lima: Sebagai langkah solutif untuk meminimalkan terjadinya perceraian dengan tetap terbukanya masa idah secara penuh untuk dapat rujuk kembali, sehingga akhirnya bisa jadi tidak terjadi percaraian karena rujuk pada masa idah.

Sebenarnya dicegahnya laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain sebelum selesai masa idah istrinya adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya berbagai kemadharatan.[2]

Dalam kasus ini pun terjadi tarik-menarik antara upaya untuk meraih kemaslahatan dengan dibolehkannya kawin hamil dan upaya mencegah terjadinya kemadharatan dengan dicegahnya laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain sebelum selesai masa idah istri.

Dilema Penerapan Hukum

Dalam kasus dilematis seperti ini, maka berlakulah Kaidah Fiqhiyyah:

 دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan”

دَفْعُ الضَّرَرِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ النَّفْعِ[3]

“Menolak kemadharatan lebih utama daripada meraih manfaat.”

Dengan dasar Kaidah Fiqhiyyah di atas, maka tercegahlah terjadinya poligami terselubung yang dapat mengakibatkan kemadharatan, dan tercegah pula hilangnya kesempatan untuk berpikir ulang guna membangun kembali rumah tangga yang terpisah sebab perceraian.

Kalau demikian solusinya, bagaimana dengan kemaslahatan bagi wanita yang hamil di luar nikah dan kemaslahatan bagi anak yang berada dalam kandungan? Apakah hak-haknya tetap terpenuhi dan terlindungi?

Bagi wanita yang hamil di luar nikah tentu masih ada kesempatan dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, yaitu setelah selesai masa idah istri. Hanya tinggal menunggu waktu.

Pemenuhan Hak Anak

Anak yang ada dalam kandungan juga tetap dapat memperoleh hak-haknya dari ayah biologisnya dan ibunya, serta mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Pertama: Anak dapat memperoleh hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan bermakna, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.”

Baca: Keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menghilangkan beban hukum dan psikis bagi anak yang dilahirkan. Sebenarnya kedua orang tuanya lah yang berbuat kesalahan yang semestinya harus menanggung akibat hukumnya, bukan anak yang dilahirkan.[4]

Kedua: Anak memperoleh pengasuhan (hadhanah) dari ayah biologisnya dan ibunya serta secara formal dapat ditetapkan sebagai anak angkat.

Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.[5]

Peraturan yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa pengangkatan anak harus tetap melindungi hak-hak anak yang bersangkutan. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri. Pengangkatan anak juga tidak boleh memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya.

Seorang anak sebelum diangkat oleh sepasang suami istri harus terlebih dahulu mempunyai akta kelahiran dari orang tua kandungnya. Setelah diangkat, baru kemudian akta kelahirannya diberi Catatan Pinggir, bahwa anak yang bersangkutan telah diangkat oleh sepasang suami istri.

Orang tua angkatnya pun wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang bersangkutan.[6]

Ketiga: Memperoleh Wasiat Wajibah dari ayah biologisnya atau ayah angkatnya.

Di pasal 209 ayat (2) disebutkan, “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Yang dimaksud wasiat wajibah bagi anak angkat di sini adalah apabila ayah angkatnya tidak berwasiat kepada anak angkatnya untuk menerima bagian harta peninggalannya, maka harus dianggap dan dihukumi bahwa orang tua angkatnya berwasiat kepada anak angkatnya.[7]

Kesimpulan

Demikian analisis hukum, bahwa laki-laki bekas suami tidak dapat menikahi gadis yang dihamilinya sebelum selesai masa idah istrinya. Ketentuan hukum SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 diberlakukan untuk mencegah terjadinya beberapa kemadharatan.

Wanita yang hamil di luar nikah akan dapat terpenuhi kehendaknya untuk dinikahi oleh laki-laki calon suaminya setelah selesai masa idah istri calon suaminya yang duda itu.

Anak yang dalam kandungan juga dapat terpenuhi hak-haknya, yaitu anak yang bersangkutan dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai anak angkat oleh kedua orang tuanya yang akan mendapatkan hak pengasuhan (hadhanah) dan akan mendapatkan harta warisan orang tuanya melalui wasiat wajibah.

Dalam kasus seperti ini berlaku Kaidah Fiqhiyyah: “Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.” Demikian, Waalahu A’lamu bish- Shawab.



[1] Prof. H.A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 175.

[2] Vian Juanda, “Kontekstualisasi Iddah Suami pada Talak Roj’i Perspektif Maslahah Mursalah” dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Selfietera.id, 2023), hlm. 20-22.

[3] Izzuddin bin Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (t.t.: Dar al-Jail, 1980), Juz I, hlm. 81.

[4] Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015) hlm. 200.

[5] Pasal 171 (h) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[6] Pasal 39 dan 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[7] Drs. H.M. Anshary MK, S.H., M.H. Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm. 93.

Share:

Jadwal Akad Nikah 24 - 27 April 2025

Share:

Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Oleh: Eko Mardiono  

Calon Pengantin yang akan melaksanakan perkawinan di Kantor Urusan Agama wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Kewajiban mengikuti Bimwin ini sebagaimana ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tanggal 08 Januari 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 ini menentukan:

1.  Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

2.  Bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

3.  Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

Baca: SE Dirjen Bimas Islam No. 02 Tahun 2024 ttg Bimwin bagi Calon Pengantin

Baca:  Kep. Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 ttg Juklak Bimwin Calon Pengantin

Materi Bimbingan Perkawinan ada 2 (dua) kategori, yaitu:

1.  Materi Pokok

a.  Mempersiapkan Keluarga Sakinah

b.  Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga

c.  Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga

d.  Menjaga Kesehatan Reproduksi

e.  Mempersiapkan Keluarga Berkualitas

 

2.  Materi Pelengkap

a.  Pretest, Perkenalan, Pengutaraan Harapan, dan Kontrak Belajar.

b.  Refleksi, Evaluasi dan Tes Pemahaman Bimwin Calon Pengantin.

Materi-materi Bimwin ini diberikan oleh Fasilitator Bimwin yang telah terbimtek (Terbimbing Teknis).

Materi Bimwin “a”, “b”, dan “c” diberikan oleh Fasilitator Kementerian Agama. Materi “d” diberikan oleh Fasilitator Kementerian Kesehatan. Materi “e” diberikan oleh Fasilitator BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana).

Materi Bimbingan Perkawinan ini diberikan dengan spirit to know, to do, dan to together. Spirit to know bertujuan supaya peserta Bimwin mengetahui materi isi (ilmu pengetahuan) Bimwin.

Spirit to do bertujuan supaya peserta Bimwin mampu melakukan atau mempraktekkan ilmu pengetahuan yang didapatkan selama mengikuti Bimwin.

Spirit to together bertujuan supaya peserta Bimwin kedua calon pengantin mampu melakukan satu kegiatan yang sama secara bersama-sama sebagai satu pasangan yang kompak dan menyatu.

Penulis, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., selaku Fasilitator Bimwin Kementerian Agama yang telah terbimtek menyiapkan 3 (tiga) Materi Bimwin yang menjadi kompetensinya, di samping materi pelengkap: pretest dan refleksi.

Materi Bimwin yang penulis susun dibagikan di media online ini bertujuan supaya dapat diakses atau dibaca oleh para peserta Bimwin atau calon pengantin pada umumnya.

Materi Bimwin ini disusun berdasarkan Modul Bimwin yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Adapun Materi Bimwin bagi Calon Pengantin yang penulis susun, yaitu sebagai berikut:

1.  Materi 1: Mempersiapkan Keluarga Sakinah (Baca/Klik)

2. Materi 2: Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga (Baca/Klik)

3. Materi 3: Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga (Baca/Klik)

Demikian, Semoga bermanfaat. Amiin.

Share:

Jadwal Akad Nikah 16 - 21 April 2025

Share:

Materi 1 Bimwin: Menyiapkan Keluarga Sakinah

MATERI 1 BIMWIN   

Oleh: Eko Mardiono

A.   KONSTRUKSI KELUARGA SAKINAH  

 

Keluarga sakinah mempunyai sebuah konstruksi. Konstruksi keluarga sakinah terdiri dari pengertian keluarga sakinah, karakteristik keluarga sakinah, fondasi keluarga sakinah, pilar keluarga sakinah, dan atap keluarga sakinah.

 

Adapun penjelasannya sebagaimana gambar konstruksi keluarga sakinah di atas yang juga merupakan sebuah konsep keluarga sakinah.

 

B.   JATI DIRI MANUSIA, HAMBA ALLAH, DAN KHALIFAH

Setiap manusia menjadi hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi. Jati diri umat manusia adalah sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah, umat manusia mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada-Nya. Menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

 

Sebagai khalifah Allah, umat manusia mempunyai tugas mengelola alam semesta beserta isinya. Termasuk bertugas menjaga keberlangsungan kehidupan umat manusia melalui hidup berkeluarga. Yaitu keluarga yang sakinah.

 

Pertanggungjawaban hidup berkeluarga sakinah pun tidak hanya di dunia, tetapi juga di akherat kelak. Di akherat akan dimintai pertanggungjawaban atas upayanya dalam membangun keluarga sakinah. Allah SWT berfirman:

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: Pada hari ini Kami membungkam mulut mereka. Tangan merekalah yang berkata kepada Kami dan kaki merekalah yang akan bersaksi terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan (QS Yasin: 65).

 

Perjalanan hidup berkeluarga sakinah bagaikan alur sungai kehidupan. Suami istri mengarungi sungai kehidupan mulai saat akad nikah sampai kehidupan akhir di akherat kelak. Suami istri membuat sungai kehidupan secara bersama-sama berdasarkan musyawarah mufakat guna mengarungi sungai kehidupan.

 

Berikut ini langkah-langkah suami istri dalam membuat sungai kehidupan.

 

Langkah pertama: Suami istri menggambar Aliran Sungai

 

Langkah kedua: Suami istri meletakkan batu di ujung kanan sungai. Batu ini merupakan gambaran harapan keluarga di akherat kelak.

 

Langkah Ketiga : Suami istri meletakkan batu di sebelah kiri batu pertama. Suami istri menuliskan usia harapan hidup di dunia di bata tersebut.

Langkah Keempat : Suami istri meletakkan batu di posisi paling kiri. Lalu menuliskan usia masing-masing saat ini. Kemudian dijumlahkan, lalu dibagi dua.

Langkah Kelima : Suami istri meletakkan batu-batu dan menuliskan target capaian 5 tahunan.

Hikmah Menggambar Sungai Kehidupan

a.   Menyelaraskan kehidupan berkeluarga dengan cita-cita hidup paling akhir di hadapan Allah SWT.

b.   Suami isteri harus termotivasi penuh untuk berbuat yang terbaik bagi keluarga karena akan mempertanggungjawabkannya pada yaumul hisab.

c.   Suami istri harus menyadari bahwa segala gerak geriknya selalu diawasi oleh Allah SWT.

d.   Suami istri secara berkesinambungan membuat rencana-rencana keluarga tahunan dan lima tahunan.

e.   Suami istri harus mengevaluasi dan memperbaiki segala kekurangan secara bersama-sama.

 

C.   MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

1.    Makna umat manusia sebagai hamba Allah

a.  Nilai manusia berada pada derajat ketakwaannya

Ketundukan kepada semua perintah dan larangan Allah tidak ditentukan oleh jenis kelamin, bangsa, suku, atau lainnya. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti (QS al-Hujurat: 13).

 

b.  Sikap baiknya terhadap pasangan adalah salah satu indikator taqwa

Nabi Muhammad SAW bersabda:

اتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ.

Artinya: Bertaqwalah kalian pada Allah dalam memperlakukan istri. Sesungguhnya Kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah (HR Muslim)

 

c.  Standar pasangan yang ideal adalah ketundukannya pada agama

Nabi Muhammad SAW bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Artinya: Wanita dinikahi karena empat hal. Yaitu karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Nikahilah karena agamanya, engkau pun beruntung (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

 

d. Orang dilarang memperhamba atau diperhamba orang lain

Nabi Muhammad SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya: Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka (HR Tirmidzi)

 

 2.   Makna Umat Manusia sebagai Khalifah Allah SWT

a.  Nilai manusia terletak pada kemanfaatan bagi orang lain dan lingkungan

Nabi Muhammad SAW bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفعَهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya:  Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (HR Ahmad)

 

b. Suami istri bekerja sama dalam menciptakan kemaslahatan

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS at-Taubah: 71)

 

3.   Membangun Keluarga Sakinah

a.  Pengertian Sakinah

Keluarga sakinah adalah keluarga yang tetap tenang (harminis) meskipun menghadapi masalah sebesar dan sebanyak apapun.

 

b.  Tujuan Perkawinan

     Tujuan perkawinan bersifat Non Materiel, yaitu ketenangan jiwa (sakinah) bagi suami dan istri. Tujuan perkawinan bukan sekedar mendapatkan kenikmatan seksual.

Tujuan perkawinan ini dapat diperoleh jika keduanya membangun relasi atas dasar cinta, bukan atas dasar kekuasaan dan kepemilikan, yang memberi manfaat kepada kedua belah pihak, suami, istri beserta anak-anak.

c.  Pondasi Perkawinan

Tujuan perkawinan dapat tercapai bila perkawinan dibangun di atas pondasi yang kokoh, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

Mawaddah, yaitu perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya. Ungkapan berikut ini cukup menggambarkan mawaddah, “Aku ingin menikahimu karena aku bahagia bersamamu.”

 

Rahmah, yaitu perasaaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan yang dicintainya. Ungkapan berikut ini menggambarkan rahmah, “Aku ingin menikahimu karena aku ingin membuatmu bahagia.”

 

Mawaddah dan Rahmah harus beriringan. Mawaddah saja tidak cukup karena orang dapat mencintai sekaligus menyakiti. Rahmah saja juga tidak cukup karena rasa cinta ini dapat disalahgunakan oleh orang yang dicintai untuk kebahagiaan dirinya secara sepihak.

 

D.   LIMA PILAR KELUARGA SAKINAH  

1.   Pasangan

Suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami istri laksana sepasang sayap yang dapat membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan.

 

Keduanya penting dan saling melengkapi, saling menopang, dan saling bekerjasama.

Dalam ungkapan Alquran, “Suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami” (QS al-Baqarah: 187)

 

2.   Mitsaqan Ghalidlan

Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqon gholidzan). Suami dan istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (QS an-Nisa’: 21) supaya dapat menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga.

 

Keduanya diwajibkan menjaga ikatan dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak boleh yang satu menjaga erat, sementara yang lainnya melemahkannya.

 

3.   Mu'asyarah Bil Ma’ruf

Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (QS an-Nisa’: 19).

 

Seorang suami harus selalu berfikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitu pun istri pada suami.

 

Kata Mu’asyaroh bil ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.

 

4.   Musyawarah

Suami dan istri sama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS al-Baqarah: 23)

 

Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandanga pasangan dalam mengambil keputusan.

 

5.   Saling Ridha

Suami istri meyakini bahwa ridha Allah pada mereka tergantung ridha suami atau istrinya (QS al-Baqarah: 233).

 

 

Lanjut ke Materi 2 : BACA : Mengelola Konflik dan Dinamika Keluarga


Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *