• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Keluarga Kunci Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH

A.  Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi
Agung Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabat.

Status Tanggap Darurat pandemi virus Corona (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang hingga 30 Juli 2020.

Perpanjangan tersebut dikarenakan masyarakat belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus Corona.

Disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Perlu ada peningkatan pemahaman, edukasi, sosialisasi, dan juga patroli-patroli.

Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sangatlah penting dalam menyongsong kehidupan New Normal (Adaptasi Kehidupan Baru).

Secara bertahap Pemerintah mulai mengimplementasikan Adaptasi Kehidupan Baru sebagai upaya agar masyarakat dapat kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19.

Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anggota keluarganya mengenai Adaptasi Kehidupan Baru dalam menjalani kehidupan new normal.

Dalam hal ini, anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah harus turut bertanggung jawab terhadap kesehatan anggota keluarganya di rumah.

Jangan sampai ia tidak menyadari, usai ia kembali ke rumah justru membawa virus Corona ke rumahnya.

Oleh karenanya, keluarga sebagai kelompok sosialisasi pertama harus mampu melindungi semua anggota keluarganya serta keluarga harus menjadi tempat yang aman dan sehat.

Setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keluarganya dari segala marabahaya, baik marabahaya dunia maupun akherat. Termasuk marabahaya yang mengancam keselamatan jiwa.

Allah SWT berfirman:

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُم وَأَهلِيكُم نَارا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلحِجَارَةُ عَلَيهَا مَلَٰئِكَةٌ غِلَاظ شِدَاد لَّا يَعصُونَ ٱللَّهَ مَا أَمَرَهُم وَيَفعَلُونَ مَا يُؤمَرُونَ ٦

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS. at-Tahrim: 6)      

B.  Kebiasaan Berperilaku Hidup Sehat

Perilaku hidup sehat harus menjadi akhlak umat Islam khususnya dan semua orang pada umumnya. Ajaran Islam diturunkan ke muka bumi pun bertujuan utama untuk menyempurnakan akhlak umat manusia.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

اِنَّمَا بُعِثْتُ لِاُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَحْلَاقِ (رواه أحمد)

Artinya: Saya diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (HR Ahmad)

Dalam khazanah ilmu agama Islam, akhlak umat manusia meliputi: (1) Akhlak kepada Allah; (2) Akhlak kepada diri sendiri; (3) Akhlak kepada orang lain; dan (4) Akhlak kepada lingkungan alam sekitar.

Salah satu akhlak umat manusia adalah akhlak kepada dirinya sendiri. Allah SWT memerintahkan supaya umat manusia menjaga keselamatan jiwanya dan jauh dari kehancuran sebagaimana firman-Nya:

وَلَا تُلقُواْ بِأَيدِيكُم إِلَى ٱلتَّهلُكَةِ وَأَحسِنُواْ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلمُحسِنِينَ ١٩٥

Artinya: Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS al-Baqarah: 195)

Oleh karenanya, kebiasaan menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa haruslah menjadi kebiasaan, karakter, dan akhlak setiap diri pribadi umat manusia.

Akhlak dalam bahasa Arab berasal dari kata khuluk yang berarti tingkah laku, perangai, atau tabiat. 
Secara terminologi, akhlak adalah tingkah laku seseorang yang didorong oleh sesuatu keinginan secara mendasar untuk melakukan suatu perbuatan.

Sementara itu, menurut Imam Al Ghazali, akhlak merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu.

Artinya, semua pelaksanaan protokol kesehatan cegah Covid-19 Corona harus terlaksana secara spontan, tidak dipikirkan terlebih dahulu. Namun, menjadi tingkah laku, perangai, atau tabiat.

Agama Islam sejatinya menjadikan perilaku hidup sehat sebagai akhlak mulia yang harus dilaksanakan umat Islam. Di antaranya sebagaimana ketentuan di bawah ini.

C.  Menjaga Kesehatan Dalam Islam

Terkait dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 Corona, agama Islam memberikan beberapa tuntunan. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama: Menjaga Kebersihan Diri dan Lingkungan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

الطَّهُوْرُ شَطْرُ الْاِيْمَانِ (رواه مسلم) ... النَّظَافَةُ مِنَ الْاِيْمَانِ

Artinya: Kebersihan (kesucian) adalah sebagian dari iman. (HR Muslim)
Allah SWT berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ٤  وَٱلرُّجزَ فَٱهجُر ٥

Artinya: Pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkan segala macam kekotoran. (Al-Muddatstsir : 4-5)

Kedua: Menjaga Stamina dan Imunitas Diri

Allah SWT berfirman:

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّبا وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤمِنُونَ (المائدة: 88)

Artinya: Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. al-Maidah: 88).

Ketiga: Mencegah dan berobat bila sakit
Nabi Muhammad SAW bersabda:

تَدَاوَوْا فَاِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ اِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجة)

Artinya: Berobatlah. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak memberikan penyakit kecuali ada obatnya kecuali satu penyakit, yaitu tua. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Keempat: Menjaga Kebersihan dan Kualitas Lingkungan

اِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيْفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ فَنَظِّفُوْا أَفَنِيْنَكُمْ وَلَا تَتَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ (رواه الترمذي)

Artinya: Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan. Allah itu suci, mencintai kesucian. Allah itu bersih mencintai kebersihan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu (HR at-Tirmidzi).

D.  Panduan Praktis Berbasis Keluarga

Untuk memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, semua anggota keluarga diharapkan dapat melaksanakan dan membiasakan: (1) Di rumah saja, keluar rumah jika mendesak; (2) Jaga stamina dan imunitas diri; (3) Jarak jarak (physical discanting).

(4) Pakai masker; (5) Seringkali cuci tangan pakai sabun; (6) Bekerja, belajar, dan beribadah yang aman dari Covid-19 Corona; dan (7) Kegiatan sosial keagamaan dilaksanakan menurut panduan dari Pemerintah dan instansi terkait.

E.  Penutup

Demikian upaya berperilaku hidup sehat dalam pandemi Covid-19 Corona yang aman dan produktif berbasis keluarga. Terimakasih semoga bermanfaat.

Share:

Prinsip dan Pilar Keluarga Sakinah

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH. 

Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan)

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia)

Keluarga adalah garda terdepan dalam membangun bangsa dan peradaban dunia. Dari rahim keluarga, lahir berbagai gagasan perubahan dalam menata tatanan masyarakat yang lebih baik.

Tidak ada satu bangsa pun yang maju dalam kondisi keluarga yang kering spiritual.

Oleh karena itu, keluarga harus dijaga keberadaan dan kualitas kehidupan keluarganya, sehingga terbentu keluarga yang sakinah berdasarkan mawaddah  dan rahmah.

Ada beberapa prinsip dan pilar keluarga sakinah yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak dalam mengarungi kehidupan keluarga yang penuh dengan dinamika dan problema.

Prinsip-prinsip Perkawinan

Ada beberapa prinsip dalam membangun keluarga yang sakinah, yaitu:
Pertama: Adanya Kerelaan, Persetujuan, dan Pilihan. Dalam perkawinan terdapat hak-hak beberapa pihak yang harus dipenuhi.

Yaitu: hak Allah, hak orang-orang yang akan melangsungkan perkawinan, dan hak wali nikah serta anggota keluarga lainnya.

Terkait dengan pemenuhan hak-hak ini, maka pelaksanaan perkawinan oleh seorang wali harus meminta persetujuan kedua calon mempelai.

Begitu juga perkawinan itu harus dilaksanakan oleh wali yang berhak.

Apabila hak masing-masing pihak ada yang tidak diindahkan, maka perkawinannya masuk kategori perkawinan yang dapat dibatalkan. Mereka berhak mengajukan pembatalan.

Kedua: Perkawinan adalah untuk selama-lamanya. Sekalipun tidak melarang perceraian, Islam menutup segala pintu yang mungkin menimbulkan perceraian.

Islam mengharamkan perkawinan yang hanya untuk selama waktu tertentu.

Oleh karena itu, semua kedua suami istri harus menjaga keutuhan dan kelestarian  keluarga yang dibangunnya.

Ketiga: Perkawinan Mempunyai Tujuan Mulia.

Di antara tujuan perkawinan adalah (1) memperoleh keturunan sah yang akan melangsungkan keturunan dan cita-cita umat manusia; (2) Memelihara umat manusia dari kejahatan dan kerusakan.

(3) Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara suami isteri, orangtua dan anak-anaknya serta sesama anggota keluarga.

(4) Membentuk keluarga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar.
Demikian empat prinsip perkawinan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan.

Pilar Keluarga Sakinah

Dalam rangka mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, ada empat pilar yang harus dipenuhi dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut.

Pertama: Zawaj (perkawinan adalah berpasangan). Suami istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama.

Dalam ungkapan Alquran, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami.

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah: 187)

Kedua: Mitsaqan ghalidhan (perkawinan adalah ikatan yang kokok). Allah SWT berfirman:

وَكَيْفَ تَأخُذُوْنَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَٰقًا غَلِيْظًا

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (QS. an-Nisa’: 21)

Sebuah ikatan yang dapat menyangga semua sendi kehidupan rumah tangga. Kedua suami istri harus menjaga ikatan rumah tangga dengan segala upaya yang dimiliki.

Ketiga: Muasyarah bil ma’ruf. Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku yang saling berbuat baik. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِٱلمَعرُوْفِ فَإِن كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. an-Nisa’: 19)

Seorang suami harus selalu berfikir, berupaya, dan melakukan yang terbaik bagi istri. Begitu pun istri, juga berbuat yang sama terhadap suami.

Keempat: Musyawarah. Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah.

Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.

Empat pilar keluarga di atas dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih sayang.

Semua itu akan bermuara pada terwujudnya keluarga yang harmonis.

Dengan empat pilar ini, suami dan istri akan senantiasa termotivasi untuk membangun rumah tangga sesuai amanah Ilahi.

Berusaha menjaga amanah Ilahi berarti pula berusaha menjadi orang shalih di hadapan Tuhan.

Demikian prinsip-prinsip dan empat pilar keluarga sakinah. Semoga Kita semua mampu memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip dan empat keluarga sakinah.

Sehingga kita dapat mempunyai keluarga bahagia sejahtera, keluarga sakinah yang berdasarkan pada mawaddah dan rahmah.

Share:

Berlibur di Pantai Indrayanti, Sadranan, dan Baron

Oleh: Khalif Mahatma Istiqbal

Pada hari Minggu, 19 Juli 2020 aku dan teman-temanku berlibur ke Pantai Baron, Sadranan, dan Indrayanti.

Pagi harinya, aku bangun pukul 04.00 WIB. Aku berwudhu dan langsung menunaikan sholat Subuh. Aku mandi terlebih dahulu. Kemudian sarapan. Aku langsung menyiapkan perlengkapan untuk ke pantai.

Pada malam harinya, aku juga sudah menyiapkan perlengkapan. Barang-barang yang aku bawa antara lain baju ganti, bekal makanan, alat mandi dan lain-lain. Setelah siap semua, aku pun siap untuk berangkat.

Pukul 06.15 WIB aku berkumpul. Satelah menuggu teman yang lain, sekitar pukul 07.00 WIB kami berangkat menggunakan bus.

Perjalanan kami lancar. Di tengah perjalanan kami beristirahat sejenak. Kami melewati jalan-jalan yang beragam. Ada jalan yang menanjak, melandai, menikung. Kami naik turun gunung.

Kami menuju lokasi yang pertama, Pantai Indrayanti. Sekitar 4 jam perjalanan, akhirnya kami sampai di tujuan.

Pantai Indrayanti terletak di Dusun Ngasem Desa Tepus Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Setelah sampai,  kami menunaikan shalat Dhuhur terlebih dahulu. Kemudian kami ganti baju. Lalu kami berjalan menuju pantai.

Aku dan teman-temanku bermain air di pantai. Karena ombaknya cukup besar, kami dilarang bermain terlalu jauh.

Aku dan tiga temanku mencari ikan yang berada di karang-karang. Kami mendapat beberapa ikan,  tetapi ukuranya kecil. Temanku yang lain ada yang bermain pasir pantai.

Karena aku tidak mendapat banyak ikan, aku memutuskan untuk bermain yang lainya saja. Lalu aku bermain pasir bersama temanku yang lainya.

Aku tidak terlalu basah kuyup saat bermain karena aku memang tidak berendam di air.

Kami akan pindah ke pantai selanjutnya. Aku dan temanku tidak ganti baju karena pantai  selanjutnya sangat dekat dan juga akan kembali bermain air di pantai.

Setelah menempuh perjalanan 10 menit akhirnya kami sampai di pantai selanjutnya. Pantai tersebut bernama Pantai Sadranan.

Pantai tersebut terletak di Dusun Pulegundes II, Desa Sidoarjo, Kecamatan Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta.

Saat itu, pantai tersebut cukup ramai. Karena sangat ramai proses pemarkiran bus cukup memakan waktu.

Setelah selesai parkir, kami turun dari bus dan berjalan ke pantai. Kami menyewa gubuk untuk duduk dan beristirahat. Kemudian kami makan siang terlebih dahulu.

Setelah selesai, kami langsung bermain di pantai. Beberapa temanku menyewa perlengkapan menyelam dan kapal dayung.

Ternyata di bawah air banyak sekali terumbu karang dan ikan. Pemandanganya sangat bagus. Ada temanku yang mencari ikan. Temanku mendapat seekor ikan yang bagus. Ikan tersebut ditempatkan di ember.

Aku dan beberapa temanku mencoba untuk naik kapal dayung. Saat itu, temanku juga membawa ember yang berisi ikan tersebut.

Kapal yang kami tumpangi malah jatuh. Ikan yang di ember jadi lepas. Kami pun merelakan ikanya lepas kembali ke pantai.

Kami bermain di pantai ini cukup lama. Setelah selesai bermain, kami mandi dan ganti baju. Kemudian kami menunaikan shalat Ashar. Lalu, aku dan teman-temanku pergi membeli jajanan.

Selanjutnya kami berpindah ke lokasi terakhir, pantai Baron yang terletak di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kami di pantai Baron ini hanya mampir untuk membeli oleh-oleh.

Kami akan membeli oleh-oleh bermacam-macam. Ada udang, ikan, rumput laut, dan lain-lain. Beberapa temanku juga membeli jajanan. Aku di sana hanya membeli minuman botol karena bekal minumku hampir habis.

Setelah selesai, kami naik bus dan akan pulang ke rumah. Saat di perjalanan, kami melihat pemandangan yang sangat bagus. Yaitu pemandangan kota yang terletak di bawah. Semua terlihat banyak cahaya-cahaya kecil.

Kami pun menempuh perjalanan sekitar 4 jam. Perjalanan kami berjalan lancar.

Kami sampai di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah sampai di rumah, aku langsung menunaikan shalat jama’ Maghrib dan Isya.

Kemudian aku makan malam menggunakan oleh-oleh dari pantai itu. Aku langsung beristirahat karena lelah.

Demikian liburan kami di pantai Indrayanti, Sadranan, dan Baron Gunungkidul. Pengalaman berlibur di Pantai Selatan yang tak terlupakan.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *