• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Rumahku

Rumahku tengah sawah. Alamat: Watuleter, Geblog, Wukirsari, Cangkringan, Sleman 55583



Lihat Rumah Eko M. di peta yang lebih besar
Share:

Peraturan Kinerja Pegawai

Share:

Berita Negara Permen PPPA No. 6 Tahun 2012 ttg Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak

Share:

Keputusan Revolusioner MK tentang Status Anak di Luar Nikah Nomor 46/PUU-VIII/2010

         Oleh: Eko Mardiono

         A.  Pendahuluan
Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
 
Menurut putusan MK ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya.

Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.

Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ---berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti lain yang sah menutur hukum--- ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Secara lebih rinci, pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Ketua MK pun menjelaskan bahwa semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka, baik akibat nikah sirri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
                                                                                             
B.   Implikasi Hukum dan Moral 
       Ada beberapa implikasi yang perlu dikritisi terkait putusan MK yang sangat revolusioner tersebut.

Pertama, putusan MK ini bisa mengarahkan ke pembentukan struktur keluarga Indonesia menjadi dua model, yakni (1) struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan dan (2) keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Menurut Frances Burton (Inggris), pada era sekarang ini memang ada dua struktur keluarga yang sedang berkembang, yaitu struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan (marriage) dan struktur keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (heterosexual cohabitation).

Keduanya sama-sama memandang pentingnya menegakkan hak-hak anak (children’s interest). Hanya saja persoalannya, mungkinkah struktur keluarga model kedua itu diadopsi ke dalam hukum keluarga Indonesia? 

Hal ini perlu dicermati mengingat salah satu pertimbangan hukum MK adalah hubungan hukum antara anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.

Kedua, putusan MK ini lebih revolusioner daripada ketentuan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). KUH Perdata mengatur bahwa pengakuan dan pengesahan anak harus dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang terikat perkawinan. Anak tersebut pun juga bukan anak hasil dari perzinaan.

Menurut KUH Perdata ini, anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak (erkening) oleh ayah dan ibunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging) tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.

Lebih lanjut, KUH Perdata juga menentukan bahwa pengakuan anak tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin (pasal 272-276).

Sementara itu, putusan MK justru tidak membedakan antara anak akibat nikah siri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Ketiga, putusan MK ini bisa jadi akan mengafirmasi kemerosotan moral. Memang semuanya tergantung dari perspektif mana persoalan ini akan dilihat dan bagaimana reaksi para lelaki itu sendiri.

Jika para lelaki itu menjadi semakin berani, maka bisa jadi putusan MK itu justru mengafirmasi kemerosotan moral. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, maka tidaklah demikian.

Akan berhasilkah misi yang diperjuangkan oleh MK ini, bahwa para lelaki itu harus bertanggungjawab terhadap anak-anak bilogisnya? Realita yang akan menjawab.

Keempat, lantas bagaimana implikasi hukum agamanya? Putusan MK tersebut akan bisa merusak kejelasan nasab seorang anak. Padahal, kejelasan nasab inilah yang selalu dipelihara oleh ajaran Syariat Islam.

Memang ada seorang ahli fiqih yang bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan pengakuan seorang anak di luar nikah oleh seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Namun, pendapat ini tidak mendapat tempat di kalangan ulama karena dinilai akan mengafirmasi kemerosotan moral.

Sebenarnya selama ini Hukum Perkawinan di Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilahirkan di luar nikah.

Upaya-upaya itu di antaranya adalah (1) Pelembagaan Penetapan Nikah (itsbat nikah) bagi suami isteri yang melakukan nikah siri, sehingga anak-anaknya akan menjadi anak sah, (2) Pengasuhan Anak (hadhanah) dengan penetapan Pengadilan, yang bisa termasuk juga pengasuhan terhadap anak yang lahir di luar nikah.

(3) Wasiat wajibah yang mengharuskan anak asuh untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orangtua asuhnya, dan (4) Pembolehan kawin hamil dengan lelaki yang menghamilinya.

Upaya-upaya perlindungan anak tersebut diberikan tetap dalam perspektif menjaga kejelasan nasab seorang anak. Satu sisi anak-anak di luar nikah tetap mendapatkan hak-haknya secara proporsional, di sisi lain upaya ini tetap bisa menjaga kejelasan nasab yang menjadi salah satu misi utama syariat Islam.

Hal-hal itu tentunya berbeda dengan putusan MK di atas. Untuk itu, perlu ada kajian lebih lanjut guna menentukan secara spesifik hak-hak anak di luar nikah pasca putusan MK. Wallahu a'lam.
Share:

MK Beri Status Hukum Anak di Luar Nikah

JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Penetapan status anak dimaksud bisa  dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2).

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan ayat itu  tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam putusannya.

Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat, 17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Share:

Gerhana Bulan Total Sabtu, 10 Desember 2011

Sabtu, 10 Desember 2011 telah terjadi gerhana bulan total (GBT). Pada saat GBT terjadi, posisi matahari, bumi, dan bulan segaris lurus.

Akibatnya, cahaya matahari yang menyinari bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga bulan yang seharusnya sedang purnama mengalami gerhana dan berwarna merah membara.

Puncak gerhana bulan total, yaitu ketika bayangan bumi menutupi seluruh bulan, terjadi pada pukul 21.06 WIB sampai 21.57 WIB atau selama 51 menit 8 detik.

Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta.

Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mengetahui dan menyaksikan gerhana, baik matahari maupun bulan maka hendaknya melakukan shalat gerhana sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
عن الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, berkata, ”Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. saat kematian Ibrahim”. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang. Ketika kalian melihatnya, maka berdoalah pada Allah dan shalatlah sampai selesai.” (Muttafaqun ‘alaihi)
عَنْ عَاْئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إِلَى اَلْمَسْجِدِ، فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسَ وَرَاْءهُ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، ثُمَّ كَبَّرَ، فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، ثُمَّ, رَفَعَ رَأْسَه فَقَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ قَاْمَ فَاقْتَرَأَ قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاْءةِ الأُوْلَى، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيْلاً، هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَاْلَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، ربَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ فِيْ الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاْتٍ، وَانْجَلَتِ اَلْشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ، ثُمَّ قَاْمَ فَخَطَبَ النَّاسَ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَاْ هُوَ أَهْلُهُ. ثُمَّ قَاْلَ: “إِنَّ الشَّمْسَ وَاَلْقَمَرَ آيَتَاْنِ مِنْ آيَاْتِ اللهِ، لا يَخْسِفَانِ لِمَوْت أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَافْزَعُوا لِلْصَّلاَة
Dari ‘Aisyah RA, istri Nabi saw. berkata, “Terjadi gerhana matahari dalam kehidupan Rasulullah saw. Beliau keluar menuju masjid, berdiri dan bertakbir. Sahabat di belakangnya membuat shaff. Rasulullah saw. membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang panjang, kemudian takbir, selanjutnya ruku dengan ruku yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata, “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”. Setelah itu membaca dengan bacaan yang panjang, lebih pendek dari bacaan pertama. Kemudian takbir, selanjutnya ruku lagi dengan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama. Kemudian berkata, ”Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.” Selanjutnya sujud. Dan seterusnya melakukan seperti pada rakaat pertama, sehingga sempurnalah melakukan shalat dengan empat ruku dan empat sujud. Dan matahari bercahaya kembali sebelum mereka meninggalkan tempat. Seterusnya Rasul saw bangkit berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya. 

Rasul saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Kedua gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya bersegeralah untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّه
Dari Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. Rasul saw. shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri lama sekitar membaca surat Al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian ruku lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian sujud, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku lama, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat dan sujud, kemudian selesai. Matahari telah bersinar. Rasul bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang, jika kalian melihatnya, hendaknya berdzikir pada Allah.” (HR Bukhari).

Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
  1.  Terjadinya gerhana itu karena adanya sesosok raksasa besar (batarakala) yang sedang berupaya menelan matahari. Nah, agar raksasa itu memuntahkan kembali matahari yang ditelannya, maka diperintahkan untuk menabuh berbagai alat, seperti kentongan, bedug, bambu atau bunyi-bunyian lainnya.
  2. Ada juga yang meyakini bahwa matahari itu beredar seperti dibawa oleh sebuah gerobak besar. Gerhana itu terjadi karena gerobak tersebut memasuki sebuah terowongan dan kemudian keluar lagi.
  3. Sebagian juga meyakini bahwa bulan dan matahari adalah sepasang kekasih, sehingga apabila mereka berdekatan maka akan saling memadu kasih sehingga timbullah gerhana sebagai bentuk percintaan mereka.
  4. Bahkan, masih ada hingga kini yang meyakini bahwa bagi wanita yang sedang hamil diharuskan bersembunyi di bawah tempat tidur atau bangku, agar bayi yang dilahirkannya nanti tidak cacat (wajahnya hitam sebelah).
Dalam catatan sejarah Islam, orang-orang arab Quraisy mengaitkan peristiwa gerhana dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran, dan kepercayaan ini dipercaya secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat.

Di jaman Rasulullah, misalnya, pernah terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan kematian putra Rasul SAW yang bernama Ibrahim. Orang-orang pada saat itu menganggap terjadinya gerhana karena kematian putra Nabi tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah keyakinan orang Arab tadi, seraya bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).

Hadits tersebut di atas sekaligus menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan.

Tata Cara Shalat Gerhana
  1. Memastikan terjadinya Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari.
  2. Shalat gerhana dilakukan pada saat terjadinya gerhana.
  3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan ‘As-Shalaatu Jamiah’.
  4. Shalat Gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
  5. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
  6. Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali.
  7. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua. Begitu juga pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua.Setelah shalat disunnahkan khutbah.
Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana
  1. Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya (HR. Bukhari no. 1044).Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid (HR. Bukhari no. 1050).
  2. Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria (HR. Bukhari no. 1053).
  3. Menyeru jama’ah dengan panggilan “ash sholatu jaami’ah” dan tidak ada adzan maupun iqomah (HR. Muslim no. 901).
  4. Berkhutbah setelah shalat gerhana (HR. Bukhari, no. 1044).
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *