Lihat Rumah Eko M. di peta yang lebih besar
Rumahku
Rumahku tengah sawah. Alamat: Watuleter, Geblog, Wukirsari, Cangkringan, Sleman 55583
Lihat Rumah Eko M. di peta yang lebih besar
Lihat Rumah Eko M. di peta yang lebih besar
Keputusan Revolusioner MK tentang Status Anak di Luar Nikah Nomor 46/PUU-VIII/2010
Oleh: Eko Mardiono
A. Pendahuluan
Pada 17 Februari 2012 Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Menurut
putusan MK ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya.
Dengan putusan ini, maka sang ayah
pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
Majelis Konstitusi menyatakan Pasal
43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya"
bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan
pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan ---berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti
lain yang sah menutur hukum--- ternyata mempunyai hubungan darah sebagai
ayahnya.
Secara lebih rinci, pasal 43 ayat
(1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, "Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Ketua MK pun menjelaskan bahwa
semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan
perdata dengan ayah mereka, baik akibat nikah sirri, perselingkuhan, ataupun
hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
B. Implikasi
Hukum dan Moral
Ada beberapa implikasi yang perlu
dikritisi terkait putusan MK yang sangat revolusioner tersebut.
Pertama, putusan MK ini bisa
mengarahkan ke pembentukan struktur keluarga Indonesia menjadi dua model, yakni
(1) struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan dan (2) keluarga yang berupa
hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Menurut Frances Burton (Inggris),
pada era sekarang ini memang ada dua struktur keluarga yang sedang berkembang,
yaitu struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan (marriage) dan
struktur keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (heterosexual
cohabitation).
Keduanya sama-sama memandang
pentingnya menegakkan hak-hak anak (children’s interest). Hanya saja
persoalannya, mungkinkah struktur keluarga model kedua itu diadopsi ke dalam
hukum keluarga Indonesia?
Hal ini perlu dicermati mengingat
salah satu pertimbangan hukum MK adalah hubungan hukum antara anak dengan
ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Tetapi
dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan
laki-laki tersebut.
Kedua, putusan MK ini lebih
revolusioner daripada ketentuan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). KUH
Perdata mengatur bahwa pengakuan dan pengesahan anak harus dilakukan oleh dua
orang laki-laki dan perempuan yang terikat perkawinan. Anak tersebut pun juga
bukan anak hasil dari perzinaan.
Menurut KUH Perdata ini, anak yang
lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak (erkening)
oleh ayah dan ibunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging)
tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor
Catatan Sipil.
Lebih lanjut, KUH Perdata juga
menentukan bahwa pengakuan anak tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang
dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan
antara dua orang yang dilarang kawin (pasal 272-276).
Sementara itu, putusan MK justru
tidak membedakan antara anak akibat nikah siri, perselingkuhan, ataupun hidup
bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Ketiga, putusan MK ini bisa
jadi akan mengafirmasi kemerosotan moral. Memang semuanya tergantung dari
perspektif mana persoalan ini akan dilihat dan bagaimana reaksi para lelaki itu
sendiri.
Jika para lelaki itu menjadi
semakin berani, maka bisa jadi putusan MK itu justru mengafirmasi kemerosotan
moral. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, maka tidaklah demikian.
Akan berhasilkah misi yang
diperjuangkan oleh MK ini, bahwa para lelaki itu harus bertanggungjawab
terhadap anak-anak bilogisnya? Realita yang akan menjawab.
Keempat, lantas bagaimana
implikasi hukum agamanya? Putusan MK tersebut akan bisa merusak kejelasan nasab
seorang anak. Padahal, kejelasan nasab inilah yang selalu dipelihara oleh
ajaran Syariat Islam.
Memang ada seorang ahli fiqih yang
bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan pengakuan seorang
anak di luar nikah oleh seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi
pengakuan anak.
Namun, pendapat ini tidak mendapat
tempat di kalangan ulama karena dinilai akan mengafirmasi kemerosotan moral.
Sebenarnya selama ini Hukum
Perkawinan di Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak
anak yang dilahirkan di luar nikah.
Upaya-upaya itu di antaranya adalah
(1) Pelembagaan Penetapan Nikah (itsbat nikah) bagi suami isteri yang melakukan
nikah siri, sehingga anak-anaknya akan menjadi anak sah, (2) Pengasuhan Anak (hadhanah)
dengan penetapan Pengadilan, yang bisa termasuk juga pengasuhan terhadap anak
yang lahir di luar nikah.
(3) Wasiat wajibah yang mengharuskan
anak asuh untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orangtua asuhnya, dan (4)
Pembolehan kawin hamil dengan lelaki yang menghamilinya.
Upaya-upaya perlindungan anak
tersebut diberikan tetap dalam perspektif menjaga kejelasan nasab seorang anak.
Satu sisi anak-anak di luar nikah tetap mendapatkan hak-haknya secara
proporsional, di sisi lain upaya ini tetap bisa menjaga kejelasan nasab yang
menjadi salah satu misi utama syariat Islam.
Hal-hal itu tentunya berbeda dengan putusan MK di atas. Untuk itu, perlu ada kajian lebih lanjut guna menentukan secara spesifik hak-hak anak di luar nikah pasca putusan MK. Wallahu a'lam.
MK Beri Status Hukum Anak di Luar Nikah
JAKARTA,
suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di
luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
Penetapan status anak dimaksud bisa dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.
"Mengabulkan
sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan
permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta,
Jumat (17/2).
Mahkamah
Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang
berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan
ayat itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang
dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.
"Sehingga
pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.
Permohonan uji
materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg
almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak
laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut,
Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.
"Terlepas
dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus
mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah
anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa
karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam
putusannya.
Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat,
17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Gerhana Bulan Total Sabtu, 10 Desember 2011
Sabtu, 10 Desember 2011 telah terjadi gerhana bulan total (GBT). Pada saat GBT terjadi, posisi matahari, bumi, dan bulan segaris lurus.
Akibatnya, cahaya matahari yang menyinari bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga bulan yang seharusnya sedang purnama mengalami gerhana dan berwarna merah membara.
Puncak gerhana bulan total, yaitu ketika bayangan bumi menutupi seluruh bulan, terjadi pada pukul 21.06 WIB sampai 21.57 WIB atau selama 51 menit 8 detik.
Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta.
Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta.
Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang mengetahui dan menyaksikan gerhana, baik matahari maupun bulan maka hendaknya melakukan shalat gerhana sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
عن الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, berkata, ”Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. saat kematian Ibrahim”. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang. Ketika kalian melihatnya, maka berdoalah pada Allah dan shalatlah sampai selesai.” (Muttafaqun ‘alaihi)
عَنْ عَاْئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إِلَى اَلْمَسْجِدِ، فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسَ وَرَاْءهُ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، ثُمَّ كَبَّرَ، فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، ثُمَّ, رَفَعَ رَأْسَه فَقَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ قَاْمَ فَاقْتَرَأَ قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاْءةِ الأُوْلَى، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيْلاً، هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَاْلَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، ربَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ فِيْ الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاْتٍ، وَانْجَلَتِ اَلْشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ، ثُمَّ قَاْمَ فَخَطَبَ النَّاسَ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَاْ هُوَ أَهْلُهُ. ثُمَّ قَاْلَ: “إِنَّ الشَّمْسَ وَاَلْقَمَرَ آيَتَاْنِ مِنْ آيَاْتِ اللهِ، لا يَخْسِفَانِ لِمَوْت أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَافْزَعُوا لِلْصَّلاَة
Dari ‘Aisyah RA, istri Nabi saw. berkata, “Terjadi gerhana matahari dalam kehidupan Rasulullah saw. Beliau keluar menuju masjid, berdiri dan bertakbir. Sahabat di belakangnya membuat shaff. Rasulullah saw. membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang panjang, kemudian takbir, selanjutnya ruku dengan ruku yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata, “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”. Setelah itu membaca dengan bacaan yang panjang, lebih pendek dari bacaan pertama. Kemudian takbir, selanjutnya ruku lagi dengan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama. Kemudian berkata, ”Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.” Selanjutnya sujud. Dan seterusnya melakukan seperti pada rakaat pertama, sehingga sempurnalah melakukan shalat dengan empat ruku dan empat sujud. Dan matahari bercahaya kembali sebelum mereka meninggalkan tempat. Seterusnya Rasul saw bangkit berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya.
Rasul saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Kedua gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya bersegeralah untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّه
Dari Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. Rasul saw. shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri lama sekitar membaca surat Al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian ruku lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian sujud, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku lama, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat dan sujud, kemudian selesai. Matahari telah bersinar. Rasul bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang, jika kalian melihatnya, hendaknya berdzikir pada Allah.” (HR Bukhari).
Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
- Terjadinya gerhana itu karena adanya sesosok raksasa besar (batarakala) yang sedang berupaya menelan matahari. Nah, agar raksasa itu memuntahkan kembali matahari yang ditelannya, maka diperintahkan untuk menabuh berbagai alat, seperti kentongan, bedug, bambu atau bunyi-bunyian lainnya.
- Ada juga yang meyakini bahwa matahari itu beredar seperti dibawa oleh sebuah gerobak besar. Gerhana itu terjadi karena gerobak tersebut memasuki sebuah terowongan dan kemudian keluar lagi.
- Sebagian juga meyakini bahwa bulan dan matahari adalah sepasang kekasih, sehingga apabila mereka berdekatan maka akan saling memadu kasih sehingga timbullah gerhana sebagai bentuk percintaan mereka.
- Bahkan, masih ada hingga kini yang meyakini bahwa bagi wanita yang sedang hamil diharuskan bersembunyi di bawah tempat tidur atau bangku, agar bayi yang dilahirkannya nanti tidak cacat (wajahnya hitam sebelah).
Dalam catatan sejarah Islam, orang-orang arab Quraisy mengaitkan peristiwa gerhana dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran, dan kepercayaan ini dipercaya secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat.
Di jaman Rasulullah, misalnya, pernah terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan kematian putra Rasul SAW yang bernama Ibrahim. Orang-orang pada saat itu menganggap terjadinya gerhana karena kematian putra Nabi tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah keyakinan orang Arab tadi, seraya bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).
Hadits tersebut di atas sekaligus menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan.
Tata Cara Shalat Gerhana
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).
Hadits tersebut di atas sekaligus menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan.
Tata Cara Shalat Gerhana
- Memastikan terjadinya Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari.
- Shalat gerhana dilakukan pada saat terjadinya gerhana.
- Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan ‘As-Shalaatu Jamiah’.
- Shalat Gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
- Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
- Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali.
- Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua. Begitu juga pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua.Setelah shalat disunnahkan khutbah.
Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana
- Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya (HR. Bukhari no. 1044).Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid (HR. Bukhari no. 1050).
- Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria (HR. Bukhari no. 1053).
- Menyeru jama’ah dengan panggilan “ash sholatu jaami’ah” dan tidak ada adzan maupun iqomah (HR. Muslim no. 901).
- Berkhutbah setelah shalat gerhana (HR. Bukhari, no. 1044).


















.jpg)


