• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Syarat dan Tata Cara Pengukuran Arah Kiblat

Berikut di bawah ini syarat dan tata cara pengukuran arah kiblat bagi takmir masjid/musholla yang menghendaki diukur arah kiblat tempat ibadahnya.

  1. Takmir Masjid/Musholla membuat Surat Permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan Turi. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua).
  2. Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diajukan setelah dilakukan musyawarah Takmir Masjid/Mushollah dengan para jamaahnya.
  3. Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk Masjid/Mushalla yang belum diukur arah kiblatnya, kecuali telah diukur tetapi tidak mendapatkan sertifikat ukur arah kiblat dari lembaga/instansi yang mengukurnya.
  4. Pemohon diharapkan melampirkan denah lokasi Masjid/Musholla yang yang akan diukur arah kiblatnya.
  5. Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, Tim Ukur Arah Kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman akan membuat sketsa penunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa Masjid/Mushalla tersebut telah diukur arah kiblatnya.
  6. Dalam beberapa waktu kemudianKantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk Masjid/Mushalla yang bersangkutan.
CONTOH :          
Form Surat Permohonan Ukur Arah Kiblat.


 
Share:

Tata Cara dan Syarat Pensertifikatan Tanah Wakaf

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPP (Pegawai Pencatat Perkawinan) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Adapun tatacara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai berikut:

Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat, yaitu :

  1. Sertifikat Tanah Hak Milik;
  2. Surat keterangan dari Pemerintah Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa; 
  3. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
  4. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir (Model W5 atau W5a);
  5. Wakif mengikrarkan kehendak wakafnya di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
  6. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk dilanjutkan ke BPN.               
Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN dan Melampirkan :
  1. Sertifikat tanah hak milik;
  2. Ikrar Wakaf;
  3. Akta Ikrar Wakaf;
  4. Surat permohonan pensertifikatan tanah wakaf yang ditujukan ke BPN;
Hasilnya berupa: Sertifikat Tanah Wakaf yang diterbitkan oleh BPN.
 

Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat:

  1. Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C atau lainnya);
  2. Surat keterangan dari Pemerintah Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  3. Surat keterangan Kepala Desa setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
  4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
  5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir (Model W5 atau W5a);
  6. Wakif mengikrarkan kehendak wakafnya di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
  7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk dilanjutkan ke BPN.

Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN.

Melampirkan:

  1. Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C atau lainnya);
  2. Ikrar Wakaf;
  3. Akta Ikrar Wakaf;
  4. Surat Pengesahan Nadzir;
  5. Surat Permohonan pensertifikatan tanah wakaf yang ditujukan ke BPN.

Ketentuan dan Penjelasan

  1. Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama nadzir bila memenuhi syarat.
  2. Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah atas nama wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung ke atas nama nadzir.
  3. Kemudian berdasarkan Akta Ikrar Wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
  4. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977;
  5. Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan oleh BPN.

Keterangan

Wakif hanya menyiapkan dan menyerahkan syarat-syarat:
  • Bukti Kepemilikan Tanah (Serifikat Tanah Hak Milik/Letter C);
  • Foto copi KTP wakif, nadzir, dan saksi yang dilegalisir Pemerintah Desa;
  • Foto copi SPPT dan bukti lunas bayar PBB yang dilegalisir Pemerintah Desa;
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta AD ART-nya bagi nadzir Badan Hukum.
Berdasarkan persyaratan dari wakif, PPAIW membuat semua dokumen perwakafan. 
 
Setelah dilaksanakan ikrar wakaf, Akta Ikrar Wakaf beserta semua lampirannya dikirimkan ke BPN Kabupaten untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
 
SELESAI.
Share:

Survei Layanan Publik KUA Kecamatan


Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang kami hormati, para Bapak/Ibu/Saudara yang telah mendapatkan layanan dari KUA Kecamatan dimohon kiranya berkenan untuk mengisi Form Survei Layanan Publik di bawah ini.

Survei Layanan Publik dimaksudkan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat.

Identitas Bapak/Ibu/Saudara akan kami rahasiakan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terimakasih.

 

Survei Layanan Publik KUA Kecamatan ini dilaksanakan pada Semester II Tahun 2019 (Juli s.d. Desember 2019)

Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                                                    

Share:

Formulir Pengaduan Masyarakat atas Layanan KUA Semester II Tahun 2019

Share:

PerMENPAN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu

Share:

Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *