Waspada Virus MERS-CoV Pasca Kepulangan Jamaah Haji
Kewaspadaan terhadap penyakit tersebut diperlukan karena virus Novel Corona tersebut pertama kali berjangkit di Saudi Arabia, yaitu sejak bulan Maret 2012.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memerintah Puskesmas-Puskesmas Kecamatan supaya melaksanakan beberapa langkah antisipasi, yaitu: (1) Melaksanakan Sosialisasi perihal penyakit MERS CoV kepada masyarakat; (2) Melakukan pengamatan terhadap jemaah haji yang mengalami gejala-gejala mirip influenza (demam, batuk, pilek);
(3) Apabila dalam tenggang waktu 14 hari pengamatan Puskesmas, muncul gejala sesak nafas atau gejala ke arah pneumonia berat, maka jemaah haji tersebut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan MERS CoV, yaitu RSUP Dr. Sardjito atau RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Apa sebenarnya MERS-CoV?
MERS-CoV adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Corona virus (Novel Corona Virus). Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Maret 2012 di Arab Saudi.
Memang Virus SARS tahun 2003 juga merupakan kelompok virus Corona dan dapat menimbulkan pneumonia berat, akan tetapi berbeda dengan virus MERS-CoV. MERS-CoV adalah penyakit sindrom pernapasan yang disebabkan oleh virus Corona yang menyerang saluran pernapasan, mulai dari yang ringan sampai berat.
Gejala MERS-CoV adalah demam, batuk, dan sesak nafas, bersifat akut dan biasanya pasien memiliki penyakit ko-morbid. Apa tanda-tanda penyakit Virus Mers?
Tanda-tanda Penyakit Virus Mers
1. Gangguan pernapasan (napas pendek dan susah bernapas);
2. Demam tinggi di atas 38 derajat Celsius;
3. Batuk-batuk dan bersin-bersin berkelanjutan;
4. Sakit dada dan sering terasa nyeri.
1. Tutuplah hidung dan mulut dengan tisu ketika batuk dan bersin;
2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak dicuci dengan bersih;
4. Cobalah untuk menghindari penggunaan alat minum dan alat makan bersama
dengan orang yang sedang menderita sakit.
1. Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
2. Menghindari kontak erat dengan penderita yang sedang sakit;
3. Menggunakan masker;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun;
5. Menerapkan etika batuk ketika sakit.
Sumber Referensi:
1. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman Nomor: 443/6508; tanggal 23 Sept 2016.
2. Panduan Menghadapi MERS-CoV Kemenkes RI.
Aktaisasi Kelahiran Anak: Implementasi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
A. Pendahuluan[1]
Di kalangan masyarakat terjadi peristiwa, bahwa ada:
Anak lahir di luar perkawinan;
Anak luar nikah terlantar dan ayah kandungnya tidak terikat untuk bertanggungjawab;
Adopsi anak illegal;
Adanya peristiwa-peristiwa di atas dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan dokumen administrasi kependudukan dan dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak serta mengakibatkan dapat terbebasnya ayah kandungnya (ayah biologis) dari tanggung jawab.
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memutuskan bahwa anak yang lahir di luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Adapun amar putusannya sebagai berikut:[2]
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Baca: Keputusan Revolusioner MK No. 46/PUU-VIII/2010
B. Program Percepatan Akta Kelahiran
C. Kategori Anak
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 pasal 31, anak yang lahir dari orang tuanya ada beberapa kategori:
Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya;
Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah;
Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri;
Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri;
Setiap anak yang lahir harus mempunyai Akta Kelahiran sesuai dengan kategori dan spesifikasinya masing-masing. Adapun form dan blanko Akta Kelahirannya sebagaimana Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
D. Kualifikasi Anak dan Tindak Lanjut Responsif dalam Akta Nikah
Akta Nikah Kementerian Agama hanya mengadopsi kategori anak sah, yaitu anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Tidak mengadopsi kategori anak sah lainnya sebagaimana Permendagri Nomor 9 Tahun 2019. Hal ini terlihat dalam Akta Nikah hanya digunakan satu istilah, yaitu “bin” atau “binti”.
Akta Nikah Kementerian Agama tidak membuka kemungkinan dimasukkannya seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah melalui jalur pengesahan anak. Tidak seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Sejatinya ada seorang praktisi muda di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mempunyai pemikiran cemerlang yang telah dipublikasi jauh sebelum lahirnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun 2016 ini.
Pemikiran cemerlang Praktisi Muda itu adalah bahwa dokumen persyaratan untuk nikah Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-Usul) dan Model N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) adalah beda. Bukan hanya sebatas dibalik susunan redaksi kalimatnya sebagaimana yang selama ini telah berlaku dan berjalan.[3]
Surat Keteraangan tentang Asal Usul Model N2 menerangkan tentang anak yang bersangkutan anak sah ataukah anak tidak sah, anak pasangan suami istri ataukah anak seorang ibu. Sedangkan Surat Keterangan tentang Orang Tua Model N4 menerangkan orang tuanya, apakah orang tuanya pasangan suami istri sah, orang tua melalui jalur pengesahan anak ataukah orang tua melalui jalur pengakuan anak.
Untuk mengetahui lebih jelas ketentuan tentang asal usul anak dan ketentuan tentang orang tua melalui penasaban seorang anak, silakan KLIK: Penentuan Nasab Seorang Anak.
E. Hak Hadhonah
Dengan
demikian, anak mempunyai hak-hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Hanya
saja, hak hadhonah dan wasiat wajibah ini belum terpublikasikan di kalangan
masyarakat.
F. Kesimpulan
Banyak kasus anak lahir di luar nikah. Ada beberapa pihak yang menyikapinya secara tidak benar. Anak-anak yang lahir di luar nikah menjadi tidak mendapatkan hak-hak keperdataannya secara sempurna. Dokumen administrasi kependudukan pun menjadi tidak tertib dan menyalahi peraturan perundangan.
Mahkamah Konstitusi sudah memberikan solusi. Kementerian Dalam Negeri pun sudah merespon positif dengan Program Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kementerian Agama Republik Indonesia tidak boleh ketinggalan kereta.
Langkah yang dapat ditempuh oleh Kementerian Agama Republik Indonesia adalah:
Mengapresiasi dan menindaklanjuti ide cemerlang yang telah digagas oleh Praktisi Muda yang mendahuli zamannya;
Mensosialisasikan dan memasyarakatkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Hak Hadhonah dan Wasiat Wajibah.
[1] Disampaikan pada Pertemuan Alumni CPPN III Tahun 1990 di rumah H. Nadhif Mursyid, MSI. Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada Ahad, 07 Agustus 2016.
[2] Gugatan Uji Materi Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim atas status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
[3] Untuk merespon dan mengapresiasi pemikiran cemerlang dari seorang Praktisi Muda yang mendahului masanya ini, silakan KLIK: https://ekomardion.blogspot.co.id/2011/03/penentuan-nasab-seorang-anak-antara.html.
[4] Pasal 209 ayat 2 KHI (Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya).
Menikah Menanam dan Pelestarian Lingkungan
Sesungguhnya berbagai upaya telah dilakukan, baik pencegahan maupun penindakan. Lahiriyah maupun batiniyah. Shalat Istiaqa’ (shalat minta hujan kepada Tuhan) pun menjadi fenomena yang berkembang di mana-mana.
Bahkan, pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2015 salah satu tujuannya adalah membentuk pemuda yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
Persoalan bencana asap dan kebakaran hutan tentunya sangatlah kompleks. Oleh karenanya, diperlukan penyelesaian secara komprehensif. Salah satunya adalah dengan cara mencetak generasi pecinta dan pelestari lingkungan hidup.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama: menanamkan pemahaman spiritual keagamaan kepada generasi penerus bangsa tentang teologi dan urgensi pelestarian lingkungan.
Pendekatan spiritual keagamaan ini tentu akan menemukan sinergitasnya mengingat saat ini fenomena shalat Istisqa telah berkembang luas di kalangan masyarakat.
Allah SWT memerintahkan, “Carilah kebahagianmu besok di akherat, tetapi janganlah kamu melupakan nasibmu di dunia. Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. al-Qashash: 77).
Allah SWT juga berfirman: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul orang yang beriman.” (Q.S. al-A’raf: 56).
Allah SWT menegaskan: “Tidak ada yang Dia sesatkan selain orang-orang fasiq. Yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Q.S al-Baqarah: 26-27).
Sejatinya nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai tradisi bahwa bila seseorang akan melangsungkan pernikahan maka pengantinnya dianjurkan untuk menanam pohon. Oleh karena itu, sangatlah urgen dan strategis program yang dikembangkan oleh Kementerian Agama RI, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sebuah Instansi Pemerintah yang melayani pelaksanaan dan pencatatan nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan program Menikah Menanam. Program yang berdimensi pelestarian lingkngan ini dapat direalisasikan dengan menjadikan bibit pohon sebagai: (1) maskawin perkawinan, (2) souvernir resepsi perkawinan, atau (3) pohon monumental perkawinan.
Setiap insan akan memahami dan menyakini bahwa merusak lingkungan hidup di muka bumi merupakan larangan agama yang dianutnya dan merupakan perbuatan kufur (ingkar) kepada Allah SWT.
Dengan demikian, setiap insan akan ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, yaitu dengan menanam bibit pohon saat mereka menjalani peristiwa penting dalam kehidupannya, yakni saat melangsungkan pernikahan.
Sehingga dengan demikian akan tercipta generasi pelestari lingkungan hidup yang akan selalu berusaha untuk menjaga negaranya dari kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan yang tak terkendali.




















