• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Penentuan Nasab Seorang Anak: Antara Ayah Kandung dan Ayah Angkat

PERHATIAN:
Tulisan artikel di bawah ini telah diperbaharui setelah terbit PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Silakan Baca: KLIK!
 
 
Oleh: Eko Mardiono

A.  Pendahuluan

Di kalangan masyarakat, banyak terjadi pencatatan data kependudukan yang tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya.

Hal ini menjadi persoalan ketika pihak yang bersangkutan akan mencatatkan peristiwa hukumnya. Misalnya, mereka akan mencatatkan peristiwa perkawinan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ataupun di Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Salah satu ketidaksesuaian data kependudukan tersebut adalah tentang pencatatan nasab seorang anak. Banyak terjadi, anak orang lain atau anak lahir di luar perkawinan dicatatkan sebagai anak kandung.

Masalah penasaban seorang anak ini jika diklasifikasi ada dua macam. Pertama, anak orang lain yang dicatatkan sebagai anak kandung.

Kedua, anak angkat yang sah menurut hukum, tetapi selalu dirahasiakan, sehingga anak yang bersangkutan tidak mengetahuinya.

Akibatnya, semua urusan keperdataannya dilakukan atas dasar data-data formal tersebut, termasuk dalam persoalan pencatatan pelaksanaan akad nikah.

Selama ini, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) berbeda-beda dalam menyikapinya. Paling tidak ada tiga model kebijakan yang ditempuh oleh PPN, yaitu:

Pertama: PPN sama sekali tidak mempertimbangkan data-data kependudukan yang telah ada. Pernikahan dilaksanakan dan dicatat atas dasar realita yang sebenarnya.

Dalam hal ini, PPN hanya meminta agar data-data di formulir-formulir nikah/rujuk dibetulkan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Data-data yang ada di Model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 serta Model R1 yang dibuat oleh Pemerintah Desa/Kelurahan supaya dibetulkan.

Solusi semacam ini jelas masih menyisakan persoalan, yaitu timbulnya ketidakcocokan antardata kependudukan bagi anak yang bersangkutan. Kelak di kemudian hari, hal itu pasti menimbulkan persoalan.

Kedua: PPN mempertimbangkan sekaligus mencatat suatu peristiwa nikah berdasarkan data-data kependudukan yang ada.

Semuanya dicatat sesuai dengan data formal tersebut, termasuk data tentang wali nikah yang berhak. Hanya saja, akad nikahnya dilaksanakan berdasarkan realita yang sebenarnya.

Kebijakan ini mengakibatkan timbulnya perbedaan antara akta dan realita. Solusi seperti ini pun juga menyisakan persoalan, bahwa pencatatan nikahnya secara yuridis dapat dibatalkan.

Ketiga: PPN memang “menasabkan” anak sesuai dengan data formal kependudukan yang telah ada. Namun, dalam menetapkan wali nikahnya, PPN menentukan sekaligus mencatatnya berdasarkan data riil yang sebenarnya.

Kebijakan ini bisa mengakibatkan bahwa orangtua sebagai “ayah nasab” berbeda dengan orangtua sebagai “ayah wali nikah”. Solusi ini juga mempunyai implikasi hukum yang cukup serius.

Jika kebetulan wali nikahnya adalah wali hakim, maka timbul pertanyaan bukankah secara yuridis formal calon pengantin perempuan tersebut mempunyai “ayah kandung” yang memenuhi syarat sebagai wali nikah (Islam, baligh, dan berakal) sebagaimana tertulis dalam data-data kependudukannya?

Kalaupun seandainya wali nikahnya adalah wali nasab, hal itu juga menimbulkan pertanyaan, bukankah dengan demikian anak perempuan tersebut mempunyai dua “ayah kandung”?

Satu “ayah kandung” sebagaimana tertulis dalam data “binti”-nya, dan satu “ayah kandung” lagi sebagaimana tertera dalam data “wali nikah”-nya.

Oleh karena itu, sangatlah urgen dan mendesak untuk mencari dan merumuskan kembali solusi yang komprehensif terhadap persoalan tersebut.

Pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana solusinya agar data-data kependudukan yang telah ada dapat selaras dengan ketentuan hukum Islam dalam pencatatan perkawinan?

Solusi yang akan dirumuskan ini tentunya harus mampu mengakomodasi dinamika masyarakat karena suatu ketentuan hukum akan berlaku efektif bila ia sesuai dengan dinamika, nilai-nilai, dan falsafah yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Padahal praktik mengangkat anak di kalangan masyarakat Indonesia adalah sesuatu yang sudah biasa terjadi, bahkan telah membudaya di muka bumi, baik sebelum atau sesudah Islam.

B. Pengertian dan Klasifikasi Anak
Sebelum merumuskan solusi yang komprehensif, perlulah kiranya terlebih dahulu mengemukakan tentang pengertian anak, klasifikasi anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik dan anggapan masyarakat, serta pandangan hukum Islam.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

KUH Perdata juga menyatakan, bahwa anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.

Memang, kepastian seorang anak sebagai anak ayahnya tentunya sangatlah sulit dipastikan secara mutlak.

Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan tenggang maksimal masa kehamilan, yaitu 300 hari (10 bulan) dan tenggang minimal, yakni 180 hari (6 bulan).

Jika ada seorang anak dilahirkan sebelum lewat 180 hari (6 bulan) usia perkawinan kedua orangtuanya, maka ayahnya berhak mengingkari keabsahan anak tersebut, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa istrinya hamil sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan ikut menandatanganinya.

Adapun anak yang dilahirkan 300 hari setelah perceraian kedua orangtuanya, maka ia dihukumi sebagai anak tidak sah.

Sebaliknya, menurut tafsir a contrario (mafhum mukhalafah), anak yang dilahirkan sebelum 300 hari setelah perceraian kedua orangtuanya, maka ia dihukumi sebagai anak sah suami yang dulu (duda).

Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdapat beberapa macam anak, yaitu: (1) anak kandung, (2) anak pengakuan/pengesahan, (3) anak angkat, dan (4) anak asuh (hadhanah).

Perihal anak kandung telah dijelaskan di depan. Adapun mengenai anak pengakuan/pengesahan anak dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut.

Anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak oleh ayah dan ibunya.

Pengakuan anak (erkening) tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging) tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.

Apabila saat itu belum juga dilakukan, maka pengesahannya dapat dilaksanakan dengan melengkapi “surat-surat pengesahan” (brieven van wettiging).

Pengesahannya harus dilakukan di muka Pegawai Pencatatan Sipil dalam bentuk akta kelahiran anak, akta perkawinan orangtuanya, akta tersendiri, atau dalam bentuk akta notaris.

Hanya saja, pengesahan anak ini hanya dapat dilakukan oleh kedua orangtuanya yang sebelumnya telah melakukan perkawinan secara sah menurut hukum agama.

Pengakuan tersebut tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin.

Sedangkan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan pengadilan. 

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengangkatan anak tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.

Orangtua angkatnya pun wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orangtua kandungnya.

Pemberitahuan asal-usulnya dan orangtua kandungnya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang bersangkutan.

Yaitu, kesiapan secara psikologis dan psikososial. Kesiapan tersebut biasanya dicapai tatkala anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.

Adapun anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberi bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Nah, berdasarkan deskripsi tentang pengertian dan klasifikasi anak sebagaimana dipaparkan di atas, maka tampak jelas bahwa “anak sah” menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia ada beberapa kategori.

Semua kategori itu pun diakui oleh negara dengan akta otentik yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Yaitu berupa akte kelahiran anak beserta catatan-catatan otentik sesuai dengan perkembangan status anak itu sendiri.

Oleh karena itu, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak dapat begitu saja menafikan data-data tersebut. Walaupun, secara lahiriah data-data itu kemungkinan berbeda dengan ketentuan hukum Islam. 

Contohnya adalah tentang pengakuan/pengesahan anak di luar nikah sebagai anak sah dan anak angkat yang tidak dijelaskan kepada pihak yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana solusinya?

Apakah dengan demikian solusinya akan mengorbankan ketentuan syariat Islam, kemudian “memenangkan” hukum perdata Indonesia?

Menurut hemat saya, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak dapat menafikan begitu saja data-data otentik yang ada.

Hal itu karena, data-data itu dibuat “berdasarkan” hukum formil dan materiil yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, praktik pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak sudah begitu melembaga di kalangan masyarakat Indonesia, sebagaimana terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh B. Ter Haar Bzn.

Dengan demikian, solusi yang dapat ditempuh PPN adalah mensinkronkan semua data kependudukan yang dibuat oleh instansi terkait dengan data-data nikah tanpa harus mengorbankan salah satunya dan juga tanpa adanya rekayasa.

C. Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Nikah/Rujuk
PPN memang tidak dapat begitu saja menafikan data-data tentang keabsahan seorang anak yang telah dituangkan ke dalam suatu akta otentik (akte kelahiran).

Menurut hemat saya, yang dapat dilakukan PPN hanyalah mempertegasnya, apakah ia anak kandung, anak pengakuan/pengesahan, ataukah anak angkat.

Selama ini kutipan-kutipan akta otentik, termasuk akta kelahiran, tidak secara eksplisit mencantumkan riwayat dan asal-usul anak yang bersangkutan.

Apakah dengan demikian, lantas PPN harus mengusulkan agar akta-akta otentik yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil atau Lembaga Peradilan diubah formatnya?

Saya tidak mengusulkan demikian. Usulan semacam itu terlalu jauh dan di luar kewenangan dan kendali kita.

Saya berpendapat, kita perlu mengusulkan ke Kementerian Agama agar memformat ulang formulir-formulir nikah/rujuk.

Inilah yang menjadi wewenang dan kompetensi kita, terutama bagi yang berpredikat Penghulu Ahli Madya.

Yang pertama kali diformat ulang adalah formulir nikah/rujuk Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-Usul) dan Model N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).

Baru kemudian formulir-formulir nikah/rujuk lainnya. Selama ini, format Model N2 dan N4 secara substantif sebenarnya tidaklah berbeda.

Hanya susunannya yang dibalik. Keduanya sama-sama menerangkan tentang anak kandung dan orangtua kandung.

Sebetulnya Model N2 dan N4 ini dapat dijadikan sebagai kunci problem solving dalam masalah ini.

Model N2 digunakan untuk melacak dan menerangkan tentang asal-usul anak yang bersangkutan, bahwa siapa sebenarnya ayah-ibu kandungnya.

Data-data yang tertulis di dalam Model N2 itulah yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam penentuan wali nikah yang berhak.

Sedangkan Model N4 dipakai untuk menerangkan tentang orang tua seorang anak (calon pengantin).

Orang tua yang ditulis dalam Model N4 ini pun dapat meliputi orang tua kandung, orang tua pengakuan/pengesahan, atau orang tua angkat, sebagaimana klasifikasi anak/orang tua yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Jika orang tua kandung, maka mereka pun berhak untuk menjadi wali nikah. Sebaliknya, bila bukan orang tua kandung, maka mereka tidak berhak untuk menjadi wali nikah.

Solusi ini jelas akan mampu mengakomodasi semua kepentingan. Satu sisi, data-data tentang orang tua dapat sesuai dengan data-data kependudukan lainnya. Ia terakomodasi dalam Model N4.

Di lain sisi, tuntutan Syariah tentang penasaban seorang anak juga bisa terpenuhi tanpa harus ada rekayasa. Hal itu pun terakomodasi dalam Model N2.

Kemudian untuk merealisasi solusi komprehensif ini, istilah “bin” atau “binti” dalam semua data tentang anak yang ada di formulir-formulir nikah/rujuk harus diganti dengan istilah “anak kandung/pengesahan/angkat”, dengan pilihan coret yang tidak sesuai.

Pencantuman istilah-istilah tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ketiga kategori anak, yakni anak kandung, anak pengakuan/pengesahan, atau anak angkat. Tinggal mencoret mana yang tidak sesuai.

Atau dibuatkan kolom tersendiri apakah ia anak kandung, anak pengesahan, anak pengakuan ataukah anak angkat.

Memang, solusi yang ditawarkan ini dapat membawa dampak psikologis dan psikososial bagi anak yang bersangkutan, terutama bagi yang bukan anak kandung.

Walaupun demikian, pembukaan tabir ini harus tetap dilakukan. Ia tidak boleh dirahasiakan. Islam dengan tegas melarang merahasiakannya. Undang-undang Perlindungan Anak pun juga demikian. 

Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak ini menegaskan bahwa orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan memberitahukan orangtua kandungnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang bersangkutan.

Kesiapan itu meliputi kesiapan psikologis dan psikososial, yang biasanya dicapai oleh anak ketika ia sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.
 
Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan  peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Salah satu peritiwa penting yang dimaksud oleh UU Administrasi Kependudukan di sini adalah kelahiran seorang anak. Oleh karenanya, pihak-pihak yang memalsukan surat dan/atau dokumen dalam pembuatan Akte Kelahiran terancam sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan di atas.

Ajaran Islam pun secara gamblang melarang menghilangkan dan/atau merahasiakan asal-usul seorang anak. Allah SWT menegaskan:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿٤﴾
Artinya: “dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja; dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Q.S. al-Ahzab (33): 4)

Selanjutnya Allah SWT menyatakan:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً ﴿٥﴾
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu; dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu; dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. al-Ahzab (33): 5)

Rasulullah saw pun bersabda:
لَيْسَ مِن رَجُلٍ ادَّعَى اِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ اِلَّا كَفَرَ (رواه البخاري)
Artinya: “Tidak seorangpun yang menasabkan kepada bukan ayah yang sebenarnya padahal ia mengetahui melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dari Abi Dzar).

Beliau juga bersabda:
مَنْ ادَّعَي اِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ (رواه البخارى)
Artinya: “Barangsiapa yang menasabkan kepada bukan ayahnya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayah kandungnya, maka surga haram baginya.” (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqash)

Oleh karena itu, tiada alasan untuk tidak membuka tabir tentang asal-usul seorang anak dan mencatatkannya secara formal.

Hanya saja, sekali lagi, PPN tidak bisa begitu saja menolak akta otentik-akta otentik tentang anak yang telah ada.

Akta otentik-akta otentik tersebut dilindungi oleh Undang-undang. Yang dapat dilakukan oleh PPN adalah menyingkronkannya semua data-data yang ada dengan cara menformat ulang formulir-formulir nikah/rujuk sebagaimana telah dipaparkan di depan.

Sebetulnya Hukum Islam di Indonesia sudah memberikan solusi yang sangat cantik. Yaitu, dengan ditawarkannya institusi hadhanah (pengasuhan anak) yang dikombinasikan dengan lembaga wasiat wajibah.

Satu sisi, seorang anak bisa tetap terjaga kejelasan nasabnya secara mutlak. Di lain sisi, ia juga bisa mendapatkan hak-hak keperdataannya.

Anak pun bisa “mewarisi” harta kekayaan orangtua hadhanah-nya, yakni melalui wasiat wajibah, begitu juga sebaliknya.

Memang, hak kewarisannya maksimal hanya sepertiga (1/3) dari harta peninggalan, karena ia “mewarisinya” melalui institusi wasiat.

Solusi hukum Islam di Indonesia ini sejatinya merupakan hasil pemaduan kreatif (sintesis) antara norma tekstual yang melarang adopsi anak dengan kenyataan empiris masyarakat.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada persoalan serius dengan banyak terjadinya praktik masyarakat Indonesia yang menempuh pengakuan/pengesahan anak ataupun pengangkatan anak, selama terjelaskan tentang asal-usul anak yang bersangkutan.

Memang, selama ini riwayat asal-usul seorang anak tidak dicantumkan dalam kutipan akta kelahirannya. Walaupun demikian, riwayat asal-usul anak itu telah tercatat dalam register akta kelahirannya.

Oleh karena itu, sejatinya tidak ada persoalan jika PPN mempertegas tentang asal-usul seorang anak dalam berbagai formulir nikah/rujuk yang dikelolanya.

D. Kesimpulan
Setelah melakukan identifikasi dan analisis persoalan dalam kasus ini, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa kategori anak, yaitu: (1) anak kandung, (2) anak pengakuan/pengesahan, (3) anak angkat, dan (4) anak asuh.

2. Untuk menyingkronkan semua kategori anak tersebut dengan data-data nikah/rujuk, maka formulir-formulir nikah/rujuk yang ada selama ini harus diformat ulang.

3. Model N2 diformat ulang bahwa formulir itu hanya khusus digunakan untuk menerangkan tentang asal-usul seorang anak.

Formulir ini secara spesifik hanya digunakan untuk anak dan orangtua kandung. Sedangkan, formulir Model N4 dipakai untuk menerangkan tentang orangtua. Model N4 ini pun bisa meliputi orangtua kandung, orangtua hasil pengakuan/pengesahan anak, dan orangtua angkat.

4. Istilah “bin” dan “binti” yang ada di semua formulir nikah/rujuk diganti dengan istilah “anak kandung/pengakuan/pengesahan/angkat” dengan pilihan coret yang tidak sesuai.

5. Penentuan wali nikah bagi calon pengantin perempuan didasarkan pada data Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-usul), bukan pada data Model N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).
 
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Syariat Islam secara tegas melarang menghilangkan  nasab (hubungan darah) seorang anak dengan orang tua kandungnya dengan ancaman hukuman yang sangat berat, baik hukuman di dunia maupun di akherat kelak. (Wallahu a'lam).


DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anwar, Syamsul. 2002. “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam” dalam Ainurrofiq (ed.), Mazhab Jogja: Menggagas Paradisma Ushul Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Ar-ruzz Press.

Bzn, B. Ter Haar. 1976. Beginselen en Stelsel van het Adat Recht. terj. K. Ng. Soebekti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harahap, M. Yahya. 1993. “Materi Kompilasi Hukum Islam” dalam Moh. Mahfud MD (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Muljatno. 1992. KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali.

Subekti. 1989. Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. ke-22. Jakarta: PT Intermasa.

Usman, Sabian. 2009. Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-undang Perlindungan Anak: UU RI No. 23 Th 2002. cet. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.

Zuhdi, H. Masjfuk. 1991. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. edisi ke-2, cet. 2. Jakarta: CV Haji Masagung.
Share:

Kata Hati Pegawai Dalam Rangka HAB Kemenag ke-65 Tahun 2011


Melengkapi peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-65, Redaksi Majalah Bhakti Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyajikan liputan suara hati nurani sebagian keluarga besar Kementerian Agama. Dengan harapan agar kita dapat mendengar dan belajar tentang kearifan dari mereka yang suaranya jarang terdengar tapi bersih, jujur, dan jauh dari hiruk pikuk kepentingan, demikian Tim Redaksi Majalah Bhakti.

Alhamdulillah, saya Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Penghulu Madya KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, termasuk salah satu pegawai yang diliput oleh Tim Redaksi. Berikut ini hasil liputan Redaksi Majalah Bhakti selengkapnya.

Share:

Merapi Meletus, Umat Wajib Ikuti Instruksi BPPTK

Oleh: Eko Mardiono

A. Pendahuluan
Selasa, 26 Oktober 2010 pukul 17.02 WIB Merapi meletus. Letusan ini pun diikuti beberapa letusan berikutnya.
 
Letusan tersebut menjadikan Merapi memasuki tahap erupsi, yang belum dapat diprediksi sampai kapan erupsi tersebut berlangsung.

Dari satu masa erupsi ke masa erupsi lainnya, Merapi memang selalu menunjukkan gejala yang berbeda.

Oleh karenanya, gejala erupsi tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai acuan secara persis.
 
Walau demikian, gejala erupsi Merapi tahun 2010 ini pun dapat dipelajari oleh ahlinya.

Letusan Merapi yang terjadi Selasa petang itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.

Kenapa hal itu sampai terjadi? Bukankah erupsi Merapi telah terjadi secara periodik, sehingga dapat dikenali gejalanya, dan ditentukan langkah antisipasinya?

Sebetulnya BPPTK (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian) Yogyakarta sudah memberikan langkah-langkah antisipasi.

BPPTK telah memberikan tahapan-tahapan status Merapi dengan berbagai konsekuensinya. Secara bertahap, BPPTK telah menetapkan status Merapi, mulai dari waspada, siaga, sampai awas.

Ketika Merapi berstatus awas pun, BPPTK telah menginstruksikan agar penduduk yang bertempat tinggal dalam radius 10 km dari puncak Merapi agar mengungsi.

Bahkan, pada Selasa 26 Oktober itu, BPPTK telah memerintahkan agar semuanya telah dievakuasi paling lambat pukul 15.00 WIB.

Tetapi, apa yang terjadi? Ternyata, masih banyak warga yang belum memasuki barak pengungsiannya. Akhirnya, kita pun menjadi berduka karena banyaknya jatuh korban.

Banyak penyebab, kenapa mereka tidak segera memasuki barak pengungsian. Di antaranya, mereka harus tetap bekerja untuk menyambung hidup.

Mereka harus mencarikan dan memberi makan hewan ternak yang mereka pelihara. Mereka juga harus mengamankan rumah beserta harta bendanya.

Di samping itu, mereka juga mempercayai adanya firasat batin dan pasrah pada takdir Tuhan.
 
Sebagian mereka pun sangat percaya, pasti akan ada firasat batin jika akan terjadi mara bahaya dan semuanya akan kembali kepada takdir-Nya.

Padahal sebenarnya suatu firasat batin dan takdir Tuhan tidak terlepas dari gejala alam semesta. 
 
Bagaimana agama memandang persoalan-persoalan tersebut?

B. Pengejawantahan Ajaran Agama
 
M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran (2000) menegaskan bahwa Islam memerintahkan kepada umatnya agar senantiasa memperhatikan gejala alam sebagai sumber ilmu demi kemaslahatan umat manusia di muka bumi.

Banyak ayat-ayat Alquran yang mendukung hal itu. Misalnya, Alquran Surat Yunus ayat 101 memerintahkan, “Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi....

Al-Ghasyiyah ayat 17-20 juga menegaskan, “Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan, dan bagaimana bumi dihamparkan.

Selain itu, Islam memang juga mengenal sumber ilmu yang berasal dari firasat dan intuisi, yang dapat diraih melalui penyucian hati (Q.S. al-A’raf (7): 146).

Sudah barang tentu, ilmu-ilmu yang berasal dari berbagai sumber tersebut saling melengkapi dan menyempurnakan. Bukan jutru saling bertentangan.

Ilmu yang berasal dari jagat alam raya, firasat, dan intuisi itupun dapat diperoleh melalui pendengaran, pengamatan, penalaran, dan ketulusan hati.

Alquran Surat an-Nahl ayat 78 menerangkan, “....dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur (dengan menggunakannya sesuai dengan petunjuk Ilahi untuk memperoleh pengetahuan).”

Trial and error (uji coba), pengamatan, percobaan, dan tes-tes kemungkinan (probability) adalah cara-cara yang digunakan oleh para ilmuwan untuk meraih ilmu pengetahuan.

Berdasarkan beberapa ayat Alquran di atas, maka dapat dinyatakan bahwa penyelidikan dan pengembangan teknologi kegunungapian yang dilakukan oleh BPPTK sejatinya adalah selaras dengan perintah agama.

Ia merupakan pengejawantahan dari ajaran agama itu. BPPTK dalam menetapkan status Merapi pasti berdasarkan beberapa parameter.

Balai ini pun sebelumnya pasti sudah melakukan pengamatan dan pengkajian, baik dengan cara visual ataupun berdasarkan data seismograf.
 
BPPTK pasti telah mengamati kejadian gempa vulkanik dalam (VA), gempa vulkanik dangkal (VB), gempa pase banyak (MP), dan guguran material lava serta pertumbuhan dan sudut deformasi.

Kejadian-kejadian seputar Merapi tersebut adalah gejala alam yang termasuk diperintahkan oleh agama agar senantiasa dipelajari untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Dengan demikian, hasil pengamatan dan pengkajian BPPTK merupakan bagian dari takdir Tuhan. 
 
Takdir secara bahasa berarti ukuran. Takdir Tuhan tersebut berjalan sesuai dengan sunnatullah (hukum-hukum alam yang ditetapkan Allah).

Hukum-hukum alam itu pun tidak akan pernah berubah (Q.S. al-Ahzab (33):62). Hukum-hukum alam tersebut memiliki beberapa karakteristik.

Pertama, segala sesuatu di alam raya ini memiliki ciri dan hukum-hukumnya (Q.S. al-Ra’du (13): 8).  
 
Kedua, semua yang ada di alam raya tersebut tunduk kepada-Nya (Q.S. al-Ra’du (13): 15).

Ketiga, benda-benda alam tidak mampu memilih, sepenuhnya tunduk kepada hukum-hukum-Nya (Q.S. Fushshilat (41): 11.

Berdasarkan beberapa karakteristik tersebut, maka hukum-hukum alam pun bersifat pasti. Demikian juga halnya dengan hukum-hukum alam yang berlaku pada Merapi.

Merapi juga mempunyai gejala alam spesifik yang dapat dikenali dan dipelajari.
 
Dalam ranah inilah sebenarnya misi yang diemban oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK).

C. Penutup
Dengan demikian, pengamatan dan pengkajian tentang Merapi yang dilakukan oleh BPPTK adalah selaras dengan ajaran agama.
 
Agama memerintahkan umat manusia agar memperhatikan gejala alam untuk kemaslahatannya.

Oleh karena itu, melaksanakan instruksi yang diberikan oleh BPPTK hukumnya adalah wajib.
 
Melaksanakannya pun merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama dan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada-Nya. Semoga bermanfaat.

Share:

Pengalaman Menulis

Oleh: Cahyadi Takariawan

PADA awalnya saya sering diminta panitia acara seminar atau daurah untuk menulis makalah tentang materi yang akan saya sampaikan. Permintaan ini tentu saja sangat memberatkan, karena –maaf— sering kali tidak sebanding dengan fee yang akan diberikan oleh panitia kepada kita.

Ternyata ada nilai lain dari sebuah makalah. Ia bisa dikembangkan menjadi sebuah buku. Tapi jangan membuat buku berjudul “Kumpulan Makalah Seminar”, karena tidak menarik. Apalagi kalau buku “Kumpulan Makalah Gratis”. Makalah harus dikembangkan, bukan saja dikumpulkan.

Buku “Pernik-pernik Rumah Tangga Islami” lahir dari sebuah makalah yang saya tulis untuk Daurah Munakahat tahun 1990.
Makalah tersebut saya kembangkan menjadi sebuah buku saat masih menjadi pengantin baru.

Buku “Agar Cinta Menghiasi Rumah Tangga Kita” lahir dari makalah yang saya siapkan untuk Daurah Keluarga Samara di Balikpapan, ditambah pengayaan saat diskusi dan tanya jawab di forum daurah.

Buku “Refleksi Diri Seorang Murabbi” lahir dari makalah yang saya siapkan untuk Daurah Murabbi sebelum era kepartaian.

Buku “Media Massa Virus Peradaban” lahir dari makalah yang saya siapkan untuk mengisi Pelatihan Jurnalistik saat masih mengurus Balai Jurnalistik Islami (BJI) bersama pak Ilyas Sunnah.

Buku “Menjadi Murabiyah Sukses” juga hasil kembangan dari makalah-makalah yang biasa saya sampaikan dalam Daurah Murabbi.

Demikian pula buku “Fikih Politik Perempuan”, lahir dari makalah yang saya sampaikan dalam acara Daurah Kemuslimahan di Universitas Islam Bandung. 

Ternyata, makalah adalah miniatur buku. Tinggal mengembangkan, ia menjadi sebuah buku.
Selain menulis buku dari makalah, kadang saya menulis buku dari outline yang dibuatkan orang lain.

Misalnya buku “Di Jalan Dakwah Aku Menikah”, saya menulis dari tawaran outline yang dibuat oleh Pak Afrizal. Saya merasa outline tersebut sangat membantu saya untuk menuangkan ide ke dalam tulisan yang sudah distrukturkan.

Oleh karena itu, buku ini termasuk yang cukup cepat pengerjaannya karena telah terbantu oleh outline. 

Ada pula buku yang lahir karena pertanyaan dan konsultasi. Buku “Bahagiakan Diri dengan Satu Istri” lahir karena amat banyak pertanyaan baik langsung, maupun lewat sms, telepon, email, dan media lainnya, tentang persoalan rumah tangga.

Saya mengemas berbagai pertanyaan tersebut dalam bentuk sistematika buku, dan akhirnya ditulis menjadi buku.

Berbeda pula dengan buku “Memoar Cinta di Medan Dakwah”, yang lahir dari renik-renik peristiwa yang saya jumpai dalam perjalanan jaulah dakwah.

Sebagai pengurus Wilayah Dakwah, saya memiliki banyak kesempatan berinteraksi dengan beraneka ragam corak permasalahan di wilayah yang terbantang luas, dari Jogja, Jawa Tengah, Sulawesi, Kepulauan Maluku, sampai Papua.

Setiap kali menunaikan amanah jaulah, saya mencatat setiap peristiwa menarik yang bisa menjadi pelajaran berharga bagi dakwah dan jama’ah.

Saya kira, Pak Eko Novianto menulis “Sudahkah Kita Tarbiyah?” dengan cara yang mirip seperti saya ceritakan. Pak Eko menulis berdasarkan pengalaman, pengamatan, perasaan, intuisi yang langsung didapat dari lapangan dakwah, khususnya Jogja dan Jawa Tengah.

Buku “Kemenangan Cinta” karya Saiful Bahri, seorang ikhwah yang tengah kuliah di Al- Azhar Mesir, ditulis dengan cara yang serupa pula.

Saya mendapat cerita menarik dari Kyai Mujab Mahalli –Allah yarham. Buku beliau “Menikahlah Engkau Menjadi Kaya” saya kritik saat bedah buku karena isinya tidak sesuai dengan judulnya.

Beliau menjawab sederhana, “Judul itu untuk pemasaran. Adapun isi, tergantung kita mau nulis apa”.

Ternyata, beliau menulis setiap kali hendak mengajar di Pesantren Al Mahalli. Semua pelajaran yang hendak diajarkan, ditulis terlebih dahulu. Tak heran, lebih dari 100 buku telah beliau terbitkan.

Ada pula orang menulis karena kebutuhan tertentu. Ini pengakuan di Blog Sabil Elmarufie. “Jujur saja, aku terpaksa menulis buku karena punya kebutuhan. Kalau tidak sedang butuh uang, popularitas, dan peningkatan intelektual, aku tidak akan pernah menulis buku.

Uang, popularitas, dan peningkatan intelektual (UPPI) adalah segerombolan motivator yang memaksaku menulis buku. Itulah hal pertama yang aku rasakan.

Setelah, beberapa karya berupa buku lahir maka minimalnya per tiga bulan aku dapat memenuhi kebutuhan perut, jiwa, dan akalku. Bisa membeli buku, bisa nraktir kawan-kawan, bisa ngasih sedekah ke fakir miskin, utamanya nama kita bisa popular.

Intelektualitasku juga semakin bertambah. Sebab, ada dorongan untuk menjejali diri dengan pengetahuan.” Testimoni ini saya kutip dari sabil-elmarufie.blogspot.com. 

Pernah pula saya mengalami hal serupa. Saya menjual naskah buku “Spiritualitas Dakwah” kepada Penerbit Tarbiatuna, karena mobil Katana saya terpaksa turun mesin yang memerlukan biaya hampir 3 juta rupiah di bengkel Pak Burhan.

Saya menjual naskah buku “Dialog Peradaban” kepada Penerbit Era Intermedia sekitar tahun 2003 karena kontrakan rumah saya habis dan harus segera membayar sebelum diusir oleh pemilik rumah.

Akhirnya kebutuhan dana saya waktu itu terpenuhi. Sedangkan di sisi lain, walaupun tidak saya anggap kebutuhan, namun saya mendapatkan pula hasil lainnya. Seperti “dikenal” (belum sampai terkenal), paling tidak jika Anda tulis cahyadi takariawan dan klik di Google, hasilnya akan muncul lebih dari 15.000. Itu semua karena saya menulis buku.

Lebih menarik lagi, semua perjalanan saya ke luar negeri, adalah karena buku. Lalu bagaimana memulai menulis buku? Caranya adalah dengan menulis, menulis, dan menulis. Setelah itu, tulis lagi, tulis lagi dan tulis lagi. Maka jadilah buku (Cahyadi Takariawan, Senior Editor Era Intermedia).
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *