• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Cultural Visit: Nilai Integritas Kunjungan ke TMII

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Workshop Penguatan Integritas ASN bagi para Kepala Madrasah, Pengawas, dan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada 6 s.d. 9 Desember 2023 di asrama haji Pondok Gede Jakarta.

Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan. Di antaranya kegiatan Cultural Visit (kunjungan budaya) ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Salah satu tujuan Cultural Visit supaya para peserta menggali nilai-nilai integritas yang terkandung dalam anjungan-anjungan yang ada di TMII. Semua peserta dibebaskan memilih anjungan yang akan digali nilai-nilai integritasnya.

Secara teoretis, nilai-nilai integritas bagi ASN mencakup banyak aspek, yaitu kejujuran, profesionalitas, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian dan lain-lain.

Sebagaimana peserta workshop yang lain,  Penulis pun juga mengunjungi banyak anjungan. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan salah satu anjungan yang penulis kunjungi, yaitu bangunan Rumah Betawi yang masuk anjungan DKI Jakarta.

Menurut penulis, ada beberapa nilai integritas yang terkandung dalam bangunan Rumah Betawi. Di antaranya:

Pertama: Serambi Rumah Betawi sangat luas dan bersih serta ada kursi tempat duduk yang tertata rapi. Makna integritas yang terkandung di sini adalah pemilik rumah sangat menghormati dan memuliakan tamu yang datang berkunjung ke rumah.

Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN, bahwa ruang layanan front office perkantoran harus luas, nyaman, dan tersedia tempat duduk yang nyaman dan aman serta ramah difabel dan lansia.

Kedua: Di ruang tengah ada 2 (dua) orang yang ramah dan santun. Saat penulis memasuki ruangan, dua orang petugas tadi berdiri dan dengan ramah menyapa penulis. Mereka pun menanyakan apa yang dapat mereka bantu.

Penulis jawab, saya adalah peserta kegiatan workshop penguatan integritas ASN yang lakukan cultural visit ke TMII. Mereka pun menanggapi dengan baik dan menjawab semua yang penulis tanyakan.

Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN, bahwa ASN yang bertugas di front office harus ramah, santun, dan proaktif menerima tamu sebagai penerima layanan. Memposisikan diri ASN sebagai pemberi layanan dan memposisikan tamu sebagai penerima layanan.

Ketiga: Kamar mandi dalam tata ruang bangunan Rumah Betawi dipisahkan dari bangunan utama rumah. Hal itu karena ruang utama rumah harus bersih dan sehat. Sementara itu, kamar mandi bisa jadi aromanya kurang sedap serta ada air limbah yang kurang sehat.

Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN, bahwa bangunan perkantoran harus bersih, sehat, dan aromanya segar dan wangi. Petugas cleaning service harus terampil dan disiplin serta diperhatikan kesejahteraannya. Misalnya gaji/honornya dianggarkan dari RM, bukan dari BOP, sehingga jumlahnya dapat cukup signifikan.

Keempat: Di depan Rumah Betawi ada sebuah kereta. Hikmahnya bangunan Rumah Betawi tampak indah dan berwibawa.

Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN, bahwa halaman perkantoran harus ditata rapi dan indah. Jika perlu dibuat taman yang asri dan sejuk.

Selain itu, Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN adalah ASN harus siap melaksanakan tugas di luar kantor dengan menyiapkan alat transportasi, berupa kendaraan dinas sesuai dengan kondisi medannya.

Kelima: Melayani tamu dengan ikhlas, tanpa memungut biaya. Hal ini penulis alami saat penulis mengunjungi Rumah Betawi tersebut.

Saat itu setelah penulis selesai berkunjung dan berdialog dengan petugas rumah yang berada di dalam ruangan, penulis keluar ruangan.

Penulis pindah ke halaman depan bermaksud berfoto selfie. Penulis datang seorang diri, tidak mengajak teman. Saat penulis berfoto selfie, ada seorang ibu setengah baya menghampiri penulis.

Sejak penulis datang memang seorang ibu yang setengah baya itu terus menerus menyapu halaman rumah. Namun tiba-tiba ibu tadi berhenti menyapu, kemudian menghampiri penulis, lalu bertanya ke penulis, “Boleh saya membantu menfotokan supaya hasil fotonya bagus?”

Penulis pun terperanjat, tidak mengira ibu tadi akan membantu, maka penulis jawab, ya bu terimakasih. Kemudian ibu tadi menfotokan penulis dalam beberapa lokasi.

Setelah menfoto, ibu tadi langsung kembali menyapu halaman. Penulis panggil tuk ucapkan terima kasih, tapi ibu tadi tidak menghiraukan. Penulis lalu menghampiri dan mengucapkan terimakasih. Ibu tadi malah menjawab, “ Ya sama-sama bapak, tapi tidak apa-apa, saya tadi hanya menfotokan, saya senang sekali kalau hasil fotonya bagus, semoga bapak juga senang”.

Nilai integritas yang dapat dipetik oleh ASN adalah layanilah tamu dengan ikhlas, tanpa memungut biaya di luar ketentuan. Buatlah tamu pulang dengan senang!

Share:

Penghulu KUA Prambanan, Sleman Ikuti Workshop Penguatan Integritas ASN

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Dalam rangka penguatan integritas pada ekosistem Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan workshop Penguatan Integritas ASN Kementerian Agama pada Rabu s.d. Sabtu, 06 s.d. 09 Desember 2023 di asrama haji Pondok Gede Jakarta.

Peserta workshop terdiri  dari  para  kepala  madrasah, pengawas  madrasah,  dan  penghulu  Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Penghulu Ahli Madya KUA Prambanan Kab. Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk salah satu penghulu yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan workshop tersebut.

Workshop ini mengangkat tema: “Strategi Peningkatan Integritas pada Ekosistem Madrasah dan KUA”. Dalam workshop ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kementerian Agama dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Baca: MoU Kemenag RI dengan PPATK

Dalam workshop Penguatan Integritas ASN ini disampaikan materi tentang Peran Penghulu KUA sebagai Penyuluh Anti Korupsi oleh Kasatgas Pemberdayaan Dit Diklat Antikorupsi Penyuluh Antikorupsi Utama, Sugiarto.

Sugiarto menyampaikan, Kunci Diri Budaya Antikorupsi. Yaitu Jangan mau menjadi pelaku korupsi dan jangan mau menjadi korban korupsi, Hindari konflik kepentingan, Internalisasi integritas dalam diri dan organisasi, Cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui, Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.

Baca: Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Komitmen Akuntabilitas.

 
Foto bersama dengan narasumber
Satgas Pemberdayaan Dit. Diklat Antikorupsi KPK

Secara teoretis, Integritas ASN mencakup banyak aspek, seperti kejujuran, profesionalitas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian. Oleh karena itu, untuk mewujudkan integritas ASN secara sempurna harus dibangun integritas ASN dalam berbagai aspeknya.

Dalam workshop Penguatan Integritas ASN bagi penghulu KUA ini disusun pula Rencana Aksi Penguatan Integritas pada Ekosistem KUA.

Menurut Penulis, Eko Mardiono, sebagai salah satu peserta workshop, ada beberapa kegiatan yang dapat dijadikan sebagai rencana aksi penguatan integritas penghulu dalam berbagai aspeknya.

Pertama: Menegaskan dan menguatkan keberadaan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama RI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[1]

Penegasan dan penguatan KUA sebagai UPT ini perlu dilakukan karena keberadaan KUA sudah berubah.

Sebelumnya KUA berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Departemen Agama  Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kantor Departeman Kabupaten /Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.[2] Namun, sekarang sudah berubah.

Perubahan status dari KUA yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala Kandepag Kabupaten/Kota menjadi UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu ditegaskan dan dikuatkan.

Di antaranya dengan melibatkan KUA Kecamatan secara aktif dan proporsional dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan KUA, terutama yang berkaitan dengan perencanaan alokasi penggunaan dana PNBP Nikah Rujuk di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota.

Tagline Penguatan Integritas ASN
"HIDUP JUJUR, ENAK TIDUR"

Kedua: Menyusun peraturan yang mengatur pembagian tugas dan wewenang secara tegas dan sinergis antara Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Dengan demikian, keduanya tidak saling berebut tugas atau sebaliknya saling membiarkan tugas karena adanya irisan kesamaan tugas dan wewenang antara penghulu dan penyuluh agama Islam.

Misalnya tentang beberapa tugas dan wewenang ini. Siapa yang bertugas dan berwenang melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin? Siapa yang bertugas dan berwenang melayani konsultasi dan konseling perselisihan rumah tangga?

Siapa yang bertugas dan berwenang melayani pembinaan keluarga sakinah? Siapa yang bertugas dan berwenang melakukan pencegahan nikah di bawah umur dan lain sebagainya

Berikut di bawah ini ini ketentuan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022 dan menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003.

Penghulu Ahli Pertama mempunyai tugas memberikan layanan konsultasi nikah atau rujuk, menyelesaikan pernikahan bermasalah yang ditangani aparat hukum, dan layanan konsultasi perselisihan rumah tangga.

Penghulu Ahli Muda mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi tentang rumah tangga yang dimintakan oleh masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

Penghulu Ahli Madya mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi mengenai kepenghuluan (etika/moral penghulu, isbat nikah, nikah masal, dll) yang dimintakan masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

Penghulu Ahli Utama mempunyai tugas melakukan layanan konsltasi hukum Islam (fiqih mawaris, fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayah) yang dimintakan masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait jika diperlukan.[3]

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003, Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas memberikan konsultasi terhadap permasalahan keagamaan dalam pembangunan dengan bahasa agama yang dihadapi masyarakat.[4]

Oleh karena itu, untuk menjaga integritas Penghulu dan Penyuluh Agama Islam perlu adanya peraturan yang membagi tugas dan wewenang antara Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Ketiga: Menyediakan perangkat komputer beserta printer Passbook Epson PLQ bagi penghulu. Hal ini karena pada era sekarang ini mulai dari pendaftaran sampai dengan pencatatan perkawinan dilakukan secara online berbasis digital.

Menurut sistem aplikasi SIMKAH4 terbaru, calon pengantin dalam mendaftarkan kehendak perkawinannya dilakukan secara online. Penghulu dalam menvalidasinya juga dilakukan secara online. Calon pengantin dalam membayar biaya PNBP Nikah juga dibayarkan secara online.

Kemudian Penghulu dalam memeriksa data pernikahan saat kedua calon pengantin datang ke KUA dilakukan dengan mengoperasikan komputer karena data pernikahannya berada di sistem aplikasi SIMKAH4 yang online.

Oleh karena itu, penyediaan perangkat komputer beserta printer passbook Epson PLQ bagi penghulu adalah suatu keniscayaan.

Hal itu karena setelah pemeriksaan nikah di aplikasi SIMKAH4, penghulu dapat mencetak langsung lembar pemeriksaan nikah (Model NB). Kemudian calon pengantin dipersilakan untuk membacanya, lalu menandatangani.

Dengan model daftar nikah secara online dan dengan model pembayaran biaya PNBP Nikah secara online serta dengan model tidak dapatnya masuk ke tahapan pemeriksaan nikah sebelum pembayaran PNBP secara online oleh calon pengantin, maka pungli (pungutan liar) dan korupsi dapat dicegah.

Dengan demikian, peningkatan integritas di kalangan penghulu pun dapat terwujud. Demikian di antara upaya penguatan integritas penghulu Kantor Urusan Agama dalam berbagai aspeknya.



[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

[2] Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.

[3] Bagian A.1.5.a., A.1.5.d., A.1.5.g., A.1.5.j. Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.

[4] Bab II poin 1 Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya.

Share:

Bolehkah Berkurban Hewan Betina, Tidak Jantan?

Oleh: Eko Mardiono

 A.      Pendahuluan

Salah satu amal ibadah pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Selama ini hewan kurbannya hewan jantan. Dari waktu ke waktu hewan yang dijadikan hewan Kurban adalah hewan jantan, tidak hewan betina.

Haruskah hewan Kurban itu hewan jantan? Tidak sahkah jika hewan betina?

Tulisan ini akan membahas dengan mendasarkan pada Alquran, hadis Nabi, pendapat ulama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga hasil pembahasannya bersifat konprehensif dalam berbagai aspeknya.

Berdasarkan penelusuran para alim ulama ternyata tidak ada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi SAW yang secara eksplisit menerangkan tentang jenis kelamin hewan Kurban, apakah harus hewan jantan ataukah dapat hewan betina.

Para ulama pun mengklasifikasi syarat hewan kurban menjadi tiga, yaitu:

Pertama: Syarat Jenis Hewannya. Hewan kurban harus berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba sebagaimana firman Allah SWT:

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ ٣٤

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS al-Hajj:34)

 

Kedua: Syarat Umur Hewannya. Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan ternak diizinkan untuk menjadi hewan kurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya (poel).

 

Hewan ternak kambing atau domba umumnya poel setelah berusia minimal 14 hingga 16 bulan (1 tahun), sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan (2 tahun), dan unta setelah minimal 60 bulan (5 tahun). 

 

Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka diizinkan berkurban menggunakan hewan kurban yang masih jadz'ah (mendekati dewasa). Dalam hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: َلَاتَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً اِلَّا َأَنْ يَّعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخاري(

Dari Jabir ra., beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.” (HR. Muslim No. 1963).

Ketiga: Syarat kesehatan hewannya. Hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna tidak boleh cacat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوْزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِي لَا تَنْقَى (رواه الترمذي وابو داود)

Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.” (HR. At-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420. Hasan Shahih).

 

B.     Jenis Kelamin Hewan Kurban

Berdasarkan klasifikasi ketiga syarat hewan kurban tersebut di atas tampak bahwa tidak ada syarat jenis kelamin hewannya. Tidak ada syarat hewan kurban harus jantan.

Mafhum mukhalafah­-nya (paham kebalikannya) atau tafsir a contrario-nya dari persyaratan hewan kurban di atas, maka hewan kurban boleh dan sah berupa hewan betina.

Kesimpulan hukum ini selain didasarkan pada tiadanya persyaratan harus hewan jantan, juga didasarkan pada qiyas atau analogi pada kebolehan hewan aqiqah yang dapat berupa hewan jantan atau hewan betina sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Artinya: “Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 (dua) kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 (satu) kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai No. 4222 dan Abu Daud No. 2835).

Berdasarkan hadis Nabi SAW di atas, bahwa hewan aqiqah boleh berupa hewan jantan atau hewan betina. Tentunya demikian juga dengan hewan kurban. Hewan kurban pun juga boleh hewan jantan atau hewan betina dengan dasar qiyas (analogi).

 

C.     Lebih Utama Hewan Kurban Jantan

Menurut Syariat Islam sebagaimana dipaparkan di depan, bahwa hewan kurban memang boleh dan sah berupa hewan betina. Namun pertanyaannya, lebih utama mana berkurban berupa hewan jantan atau hewan betina?

Ada sebuah pendapat, bahwa berkurban lebih utama berupa hewan jantan daripada hewan betina.

Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Janganlah kamu menyembelih kecuali empat: onta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan." (HR Abu Dawud).

Mafhum muafaqah hadis riwayat Abu Dawud ini, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan supaya menyembelih onta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan. Namun, Nabi Muhammad SAW tidak mengharamkan menyembelih onta betina, sapi betina, kambing betina, dan domba betina. Hewan betina boleh disembelih, tetapi utamanya menyembelih hewan jantan.

Perintah Nabi SAW untuk mengutamakan menyembelih hewan yang jantan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yaitu, UU Nomor 18 Tahun 2009  yang diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Warga negara Indonesia dilarang menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif karena merupakan penghasil ternak yang baik. Hewan betina boleh disembelih setelah tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 18 (2) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Warga negara yang melanggar larangan menyembelih hewan betina yang masih produktif diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca: UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perintah dan larangan yang diatur dalam UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini harus ditaati oleh seluruh Warga Negara Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia. Ada Kaidah Fiqh yang menyatakan:

تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan Imam/Pemerintah bagi rakyat harus berdasar maslahah”.

Peraturan perundangan di Indonesia ini memperbolehkan menyembelih hewan betina tetapi setelah tidak produktif (mandul), sehingga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Namun pertanyaannya, menurut Syariat Islam bolehkah berkurban dengan hewan yang mandul (tidak produktif)?

Berkurban dengan hewan yang mandul (tidak produktif) menurut Syariat Islam adalah boleh dan sah karena mandul (tidak produktif) tidak termasuk penyakit hewan yang menghalangi dijadikannya hewan kurban sebagaimana yang dimaksud hadis Nabi Riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud). 


D.     Penutup

Berdasarkan persyaratan hewan kurban yang telah ditentukan sebagaimana telah dipaparkan di depan dan berdasarkan qiyas (analogi hukum) terhadap dibolehkannya menyembelih aqiqah hewan betina, maka berkurban dengan hewan kurban betina pada dasarnya adalah boleh dan sah dengan beberapa ketentuan.

Kemudian, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Dawud dan UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di atas, maka menyembelih hewan kurban yang lebih utama adalah berupa hewan jantan daripada berupa hewan betina.

Kalaupun akan menyembelih hewan kurban yang betina, maka harus dipilih hewan betina yang sudah tidak produktif, tetapi tetap memenuhi persyaratan hewan kurban. Demikian, semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bish-shawab (Kha).

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *