
Penerapan SE Menteri Agama tentang Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM

Sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 belum
melandai. Oleh karena itu, untuk memutus penyebarannya diperlukan kerjasama dan tindakan nyata dari semua pihak
sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pedoman dan ketentuan tentang Penerapan...
Ketentuan Peribadatan dan Idul Adha 1442 H Masa PPKM Darurat

Saat ini
penyebaran Corona Virus Isease 2019 mengalami peningkatan dengan munculnya varian
baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk
melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan...