• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Berhari Raya Idul Adha 1441 H di Kampung Halaman

Oleh: Khalif Mahatma Istiqbal

Pada hari Jum’at, 31 Juli 2020 kami umat Islam merayakan hari raya Idul Adha 1441 H. Pada hari sebelumnya aku melaksanakan Puasa Arafah.

Pada hari Jum’at pagi itu, aku bangun pukul 04.30 WIB. Lalu ke masjid menunaikan ibadah shalat subuh.

Begitu pulang sampai di rumah, aku langsung mandi dengan air hangat karena hawanya sangat dingin. Aku pun langsung mempersiapkan diri untuk shalat Ied.

Pukul 06.15 WIB, aku dan keluargaku menuju ke tempat shalat Ied. Ternyata  sudah cukup banyak orang yang sampai duluan.

Karena saat ini masa pandemi Covid-19, maka para jamaah dalam melaksanakan sholat Ied harus memenuhi protokol kesehatan aman Covid-19.

Sebagaimana ketentuan protokol kesehatan, maka para jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah, mengenakan masker, dan sudah berwudhu di rumah masing-masing.

Panitia shalat Ied membagikan masker bagi yang tidak membawa masker. Para jamaah pun tertib untuk menjaga jarak.

Pukul 06.30 WIB, Shalat Ied dimulai. Shalat Ied terdiri dari dua rakaat. Rakaat pertama dengan takbir tujuh kali dan pada rakaat kedua takbir lima kali. Setelah shalat Ied usai, para jamaah pun mendengarkan khutbah dari khatib shalat Ied.

Khatib menyampaikan khutbah tentang pelaksanaan haji tahun ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga jamaah haji di Tanah Suci juga harus melaksanakan protokol kesehatan.

Khatib juga menyampaikan kisah Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Kisah tersebut menceritakan tentang asal usul hari raya kurban atau hari raya Idul Adha.

Setelah shalat dan khutbah Idul Adha selesai, para jamaah pun mulai membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Begitu sampai di rumah, aku langsung sarapan pagi karena tadi saat akan berangkat shalat Ied belum sempat sarapan pagi. Setelah semuanya selesai, aku kembali lagi ke halaman masjid untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban.

Para warga sudah mulai melakukan persiapan untuk proses penyembelihan hewan kurban. Di kampungku terdapat 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing hewan kurban untuk disembelih.

Aku duduk sambil melihat persiapan kurban. Aku bersama temanku duduk di kursi depan rumah nenekku yang kebetulan berada di depan masjid.

Sekitar pukul 09.00 WIB, semua persiapan sudah selesai. Sapi pertama sudah disiapkan. Saat sapi pertama ini akan dijatuhkan seutas tali yang mengikat putus dan sapi hampir lepas kendali. Untungnya sapi berhasil dijatuhkan.

Aku mendekat untuk melihat proses dan tata cara penyembelihan sapi itu. Sapi disembelih, kemudian dipindahkan, lalu digantung dengan alat derek atau katrol kecil. Lantas, sapi yang telah disembelih lalu digantung tersebut kulitnya dipisahkan dari dagingnya. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan sapi yang kedua. Setelah disembelih, daging sapi tersebut juga digantung untuk dipisahkan kulit dari dagingnya.

Setelah itu, dilanjutkan penyembelihan kambing. Kambing yang disembelih berjumlah dua. Penyembelihan kambing berjalan dengan lancar. Setelah disembelih, daging kambing tersebut juga digantung. Lalu dipisahkan kulit dari dagingnya.

Setelah semua proses pengulitan selesai, daging hewannya diambil dan dipisahkan dari tulangnya. Selanjutnya daging tersebut ditimbang lalu dipotong-potong oleh ibu-ibu.

Para ibu ini juga membantu dalam membagi daging untuk para warga. Sebagian ibu-ibu ada juga yang bertugas memasak untuk menyediakan makan siang.

Proses selanjutnya adalah pengeluaran jeroan sapi dan kambing. Jeroan dibersihkan menggunakan air mengalir. Pembersihannya sengaja tidak dilakukan di sungai karena dapat mencemarkan lingkungan dan kebersihan air sungai.

Setelah menyembelih dan menangani daging hewan kurban, para warga beristirahat sejenak. Di sana sudah disiapkan teh hangat dan berbagai makanan kecil.

Sekitar pukul 11.30 WIB, warga sudah mulai pulang ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan diri beribadah shalat Jumat.

Aku juga pulang ke rumah, langsung mandi, berwudhu, dan siap membawa sajadah dari rumah. Aku kembali lagi ke masjid. Sesaat kemudian, muadzin mengumandangkan adzan. Kemudian dilanjutkan khutbah Jumat.

Setelah shalat jumat selesai, dikumandangkan takbir yang dipimpin oleh imam shalat Jum’at. Setelah semuanya selesai, para jamaah mulai membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing-masing.

Para warga dipersilakan untuk makan siang terlebih dahulu. Makan siang saat itu menggunakan tongseng dari daging sapi yang disembelih tadi. Di sana juga ada buah-buahan yang sudah disiapkan. Setelah selesai makan siang, sebagian warga mulai pulang ke rumah masing-masing. 

Dengan itu maka penyembelihan hewan kurban sudah selesai dan tinggal membagikan serta mengantarkan daging kurban kepada semua warga masyarakat di kampung setempat. Aku juga membantu untuk mengantarkan daging kurban.

Setelah itu, aku menunggu ibuku untuk pulang. Aku bermain sepeda sambil menunggu ibuku. Sekitar jam 14.00 WIB, aku pulang ke rumah. Sampai di rumah, aku beristirahat sejenak.

Sekitar jam setengah empat sore, aku menunaikan ibadah shalat Ashar. Ibuku menyiapkan daging untuk disate. Lalu ibuku mulai memotong daging dan memberi bumbu sate. Aku dan kakakku menyiapkan arang untuk membakar sate.

Setelah arangnya siap, apinya dikipas-kipas agar tetap hidup. Aku membawakan sate yang sudah ditusuk untuk dibakar di atas pemanggang sate.

Saat dipanggang, sate tersebut diolesi margarin yang sudah dipanaskan dan diolesi kecap. Akhirnya bakaran sate yang pertama sudah siap. Aku mencoba menikmatinya satu tusuk dan rasanya cukup enak.

Aku terus memanggang daging-daging sate sampai menjelang waktu Maghrib. Setelah selesai, aku pun langsung mandi, kemudian lanjut tunaikan ibadah shalat Maghrib.

Pada akhirnya aku dan keluargaku menikmati masakan sate yang sudah matang dan rasanya sangat enak dan lezat.

Waktu-waktu itu, mulai dari shalat Ied, menyembelih hewan kurban, membagikan daging sampai memanggang serta menikmati daging sate adalah saat yang sangat indah dan menyenangkan yang tak terlupakan.

Khalif Mahatma Istiqbal
Alumni SDIT Baitussalam 2
Cangkringan Tahun 2020


Share:

Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa UIN SUKA di KUA Pakem


Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Ahwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadikan KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman sebagai salah satu tempat pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi para mahasiswa semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ada tiga mahasiswa yang melaksanakan PKL di KUA Pakem, yaitu mahasiswa M. Choiruddin, M. Muta’ali Jabbar A., dan Azka William Muhammad.

Penghulu KUA Kecamatan Pakem, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., di hari pertama PKL memberikan informasi kepada para mahasiswa tentang kedudukan, visi-misi, tugas dan fungsi KUA Kecamatan.

Eko Mardiono juga menyampaikan tentang syarat dan prosedur pencatatan perkawinan serta standar pelayanan publik KUA Kecamatan. Diharapkan para mahasiswa dapat melaksanakan praktik kerja lapangan secara baik. Mengetahui apa dan bagaimana harus melaksanakan tugas di KUA Kecamatan.

Secara lebih rinci, materi yang disampaikan oleh Eko Mardiono sebagai bekal praktik kerja lapangan tersebut yaitu:


Selama praktik kerja lapangan, para mahasiswa bersama penghulu dapat melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa perkawinan serta dapat memberikan pelayanan administrasi perkawinan lainnya, seperti layanan permohonan Surat Rekomendasi Perkawinan, legalisir foto copi Buku Nikah dan lain-lain.

Ada beberapa dinamika penerapan hukum dan administrasi perkawinan yang ditemui para mahasiswa selama praktik kerja lapangan di KUA Kecamatan ini.

Di antaranya: (1) Adanya perkawinan di bawah umur yang harus mendapatkan Dispensasi Pengadilan Agama; (2) Adanya peristiwa kawin hamil yang dalam khazanah ilmu fiqh terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

(3) Adanya calon pengantin wanita yang kedua orang tuanya dahulu saat melangsungkan perkawinan dalam kondisi hamil. Sehingga timbul persoalan, siapa wali nikah calon pengantin wanita tersebut? Apakah ayah kandungnya yang dulu kawin hamil ataukah wali hakim?

(4) Adanya kebiasaan di kalangan masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah tidak hanya sebatas ijab dan qabul oleh wali nikah dengan calon suami belaka, tetapi juga ada rangkaian penyampaian khutbah nikah dan doa akad nikah.

Para mahasiswa pun berkesempatan untuk praktik memberikan khutbah nikah dan doa akad nikah bagi kedua mempelai suami istri.

Demikian, sekilas info pelaksanaan praktik kerja lapangan para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat.
Share:

Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19


Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Ketentuan dan syarat tersebut ditujukan untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan beserta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah.

Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya, antara lain:

1.        Layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2.        Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3.        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4.        Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5.        Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6.        Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7.        KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan supaya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8.        Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9.        Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form yang telah ditentukan;

10.    Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11.    Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan akad nikah pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Covid-19 Korona.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *