• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19


Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Ketentuan dan syarat tersebut ditujukan untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan beserta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah.

Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya, antara lain:

1.        Layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2.        Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3.        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4.        Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5.        Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6.        Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7.        KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan supaya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8.        Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9.        Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form yang telah ditentukan;

10.    Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11.    Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan akad nikah pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Covid-19 Korona.
Share:

Idul Fitri dan Istiqamah Shalat Malam

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH

Beribadah Karena Ridha Allah

Ada beberapa nilai yang terkandung dalam Idul Fitri. Di antaranya: (1) Kembali kepada fitrah (Idul Fitri); (2) Menjalin Silaturrahmi dan Saling Memaafkan; dan (3) Melestarikan Hasil Pembelajaran Selama Ramadhan

Nabi Muhammad SAW menggambar, orang yang berpuasa Ramadhan dan shalat malam dengan dasar iman dan takwa bagaikan orang yang baru lahir ke muka bumi sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْف قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:« إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَّضَ عَلَيْكُمْ صِيَامَ رَمَضَانَ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، أُخْرِجَ مِنَ الذُّنُوبِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ». (رواه أحمد)

Artinya: “Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi mewajibkan puasa Ramadhan dan aku mensunnahkan sholat malam harinya. Barangsiapa puasa Ramadhan dan sholat malam dengan mengharap ridha Allah, maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang dilahirkan ibunya (HR. Ahmad).

Hakekat Silaturrahim

Dalam Idul Fitri terkandung makna silaturrahmi dan saling memaafkan. Silaturrahmi pun bukan hanya sebatas membalas kebaikan orang lain.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَيْسَ الْمُوْصِلُ بِالْمُكَافِي وَلَكِنَّ الْمُوصِلَ أَنْ تَصِلَ مَنْ قَطَعَكَ  (رواه البخارى)

Artinya: “Bukanlah menyambung silaturrahmi orang yang hanya membalas kebaikan orang lain, tetapi menyambung silaturrahmi adalah jika kamu menyambung persaudaraan dengan orang lain yang memutus hubungan denganmu” (HR Bukhari).

Nabi Muhammad SAW menyampaikan hakekat silaturahim sebagaimana sabdanya:

يَاعُقْبَةُ أَلَّا أُخْبِرَكَ بِأَفْضَلِ أَخْلَاقِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ؟ تَصِلُ مَنْ قَطَعَكَ وَتُعْطِي مَنْ حَرَّمَكَ وَتَعْفُو عَمَنْ ظَلَمَكَ (رواه الحاكم)

Artinya: “Wahai Uqbah, maukah kamu saya beritahu akhlak mulia para penghuni dunia dan akherat?, menyambunglah silaturrahmi kamu terhadap orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan denganmu, memberi sesuatu kepada orang lain yang justru mengharamkan diri untuk memberikan sesuatu kepadamu, memaafkan orang lain yang berbuat aniaya kepadamu” (HR Hakim).

Amal-amal ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada waktu-waktu yang selanjutnya. Ada beberapa amal ibadah yang dilatih dan dibiasakan untuk senantiasa dilaksanakan.

Keutamaan Shalat Malam

Di antara amal ibadah yang dapat dilestarikan setelah bulan Ramadhan adalah shalat malam. Shalat malam merupakan salah satu ibadah yang sangat mulai. Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ لَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ صَلَاةٍ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوْبَةِ قَالَ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ (رواه مسلم وغيره)

Artinya: Ketika Nabi Muhammad saw ditanya shalat apa yang paling utama setelah shalat fardhu lima waktu, beliau menjawab “Shalat di tengah malam” (HR Muslim).

Shalat malam dapat menempatkan orang yang melakukannya di tempat yang sangat mulia. Allah SWT berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَنْ يَّبْعَثَكَ رَبًّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا (الاسراء: 79)

Artinya: Pada sebahagian malam hari shalat Tahajjud lah kamu sebagai amal ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’: 79).

Shalat malam yang sangat mulia dilaksanakan pada sepertiga malam yang ketiga sebagaimana firman-Nya:

يَأَيُّهَا الْمُزَمِّلُ، قُمِ اللَّيْلَ اِلَّا قَلِيْلًا، بِنِصْفِهِ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًا، أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيْلًا، اِنَّا سَنُلْقِى عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا (المزمل: 1-5)

Artinya: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari kecuali sedikit (daripadanya), yaitu seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan, sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 1-5).

Nabi Muhammad juga bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنَ الرَّبِّ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ الْأَخِرِ فَاِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُوْنَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللهَ فِى تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ (رواه الحكيم)

Artinya: ”Seorang hamba dekat dengan Tuhannya saat di tengah malam, apabila kamu mampu dzikir (shalat) kepada-Nya, maka lakukanlah waktu malam itu” (HR al-Hakim).

Doa-doa yang dimohonkan pada sepertiga malam terakhir akan dikabulkan oleh Allah SWT. Nabi

Muhammad SAW bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ كُلَّ لَيْلَةٍ اِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثَ اللَّيْلِ اْلأَخِرِ فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِي فَأَسَتَجِيْبُ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيْهِ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ (رواه الجماعة)

Artinya: “Setiap malam Tuhammu turun ke langit dunia sampai sepertiga malam akhir. Seraya Dia berfirman, siapa saja yang berdoa kepadaku, maka aku kabulkan, siapa saja yang meminta kepadaku, maka aku penuhi, dan siapa saja yang memohon ampun kepadaku, maka niscaya aku ampuni”. (HR Jamaah).

Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan untuk mengistiqamahkan shalat malam sebagaimana sabdanya:

الوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ (رواه أبو داود والنسائ)

Artinya: “Shalat Malam itu Ketentuan Syariat, barang siapa ingin shalat malam lima rakaat kerjakanlah, barang siapa ingin shalat malam tiga rakaat kerjakanlah, barang siapa ingin shalat malam satu rakaat kerjakanlah” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Demikian hikmah Idul Fitri dan keutamaan shalat malam. Semoga kita dapat memetik hikmah Idul Fitri dan melaksanakan shalat malam yang penuh dengan makna.

Share:

Fatwa MUI No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Masa Wabah Covid-19

Share:

Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Share:

PerkaBKN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Penghulu

Share:

PMA Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penghitungan Kebutuhan Penghulu

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *