KUA Depok Sosialisasikan Pelaksanaan KHI
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berjalan lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991. Namun, belum semua masyarakat memahami dan melaksanakannya. Misalnya ketentuan KHI pasal 53 tentang Kawin Hamil.
Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Ada sebagian orang yang bertanya kepada penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.
Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.
Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.
Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Ada sebagian orang yang bertanya kepada penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.
Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.
Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.
DMI Caturtunggal Sosialisasikan UU Zakat dan UPZ Masjid
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.
Ketua DMI Kecamatan Depok, Drs. H. Sayuti Musthofa, M.Pd.I., selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok. Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.
Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme. Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya. Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.
Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.
Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).
Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).
Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.
Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunaannya.
Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunaannya.
Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :
Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ.
Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.
Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.
Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.
Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.
Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.
Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).



















