Aku mendapat giliran kelompok terakhir untuk menanam pohon Mangrove atau bakau, sehingga aku harus menunggu kelompok yang lain terlebih dahulu menanam pohon mereka. Sambil menunggu, aku dan beberapa teman satu kelompokku difoto oleh ustadzah.
Field Study Khalif Mahatma Istiqbal
Oleh: Khalif
Mahatma Istiqbal
Pada hari Kamis, 8 Februari 2018 siswa kelas 3 sampai kelas 6 SDIT
Baitussalam 2 Cangkringan melaksanakan field study ke 3 lokasi yang berada di daerah Kulon Progo dan Sleman. Tiga lokasi tersebut yaitu: Kerajinan Enceng Gondok
Gamplong, Pantai Glagah, dan Mangrove Jembatan Api-api.
Pada pukul 06.30 WIB, kami harus sudah berkumpul di sekolah karena sebelum
berangkat kami harus melaksanakan shalat Dhuha berjamaah di masjid. Kemudian
kami berkumpul di sisi barat masjid untuk membagi kelompok bis. Setelah selesai,
kami pun bergegas pergi ke bis masing-masing agar dapat segera berangkat.
Kami memulai perjalanan pukul 07.30 WIB menuju ke lokasi pertama. Tujuan
pertama Kerajinan Enceng Gondok Gamplong. Kerajinan Enceng Gondok Gamplong berada
di Dusun Gamplong, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Di sana kami diajarkan untuk membuat kerajinan yang berbahan baku enceng
gondok. Sebelum membuat kerajinan, kami dibagi menjadi beberapa kelompok yang
nantinya akan membuat kerajinan di beberapa tempat yang berbeda.
Di sana, kami diajarkan membuat tempat pensil atau yang sering kita sebut dengan
nama disgrip yang berasal dari enceng gondok. Setelah jadi, kami diperbolehkan
membawa pulang hasil kerajinan yang telah kami buat tadi.
Setelah mengunjungi dan membuat tempat pensil di Kerajinan Enceng Gondok
Gamplong, kami menunaikan kewajiban setiap muslim terlebih dahulu, yaitu
melaksanakan shalat. Kali ini kami melakukan shalat jama’ qosor Dhuhur Asar
di masjid Agung Kulonprogo, Yogyakarta.
Setelah shalat, kami makan siang di masjid Agung Kulonprogo. Setelah itu,
kami melanjutkan perjalanan ke lokasi selanjutnya.
Lokasi selanjutnya adalah Mangrove Jembatan Api-api. Sesampainya di sana,
kami melewati jembatan yang terbuat dari kayu. Kami dijelaskan tentang apa itu
Mangrove Jembatan Api-api.
Kami berkesempatan untuk menanam pohon Mangrove atau bakau di bawah air. Kami
dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menanam pohon bakau karena jika setiap
orang menanam akan memakan banyak waktu dan memerlukan banyak sekali bibit
Mangrove.
Aku mendapat giliran kelompok terakhir untuk menanam pohon Mangrove atau bakau, sehingga aku harus menunggu kelompok yang lain terlebih dahulu menanam pohon mereka. Sambil menunggu, aku dan beberapa teman satu kelompokku difoto oleh ustadzah.
Saat giliran kami tiba, kami diajak turun ke bawah air untuk menanam pohon
Mangrove atau bakau. Sebelum ditanam, tempat yang akan ditanam pohon Mangrove
atau bakau harus dilubangi terlebih dahulu.
Setiap kelompok berkesempatan menanam 2 pohon Mangrove dan aku termasuk
salah seorang yang berkesempatan untuk menanam pohon bakau tersebut. Setelah
menanam pohon Mangrove atau bakau, kami naik ke atas dan naik bis untuk
melanjutkan perjalanan menuju lokasi selanjutnya.
Lokasi selanjutnya yaitu berada di Pantai Glagah Kulon Progo. Sesampainya
di Pantai Glagah, kami langsung turun dari bis. Ketika aku berjalan di pesisir
pantai, aku melihat banyak sekali pedagang. Tanpa menunggu lama, aku bergegas
pergi ke pinggir pantai untuk bermain air.
Di Pantai Glagah, kami tidak diperbolehkan berenang karena ombaknya sangat
besar, sehingga aku hanya bermain air dan menunggu ombak datang menerjangku dan
teman-teman. Beberapa saat kemudian, aku dan beberapa temanku membuat benteng
pasir untuk menahan ombak.
Sudah beberapa kali benteng pasir yang kami buat roboh. Namun, masalah itu
tidak membuat kami menyerah. Lalu, kami membangun benteng lagi dengan lebih
cepat dan ukuran yang lebih besar agar ketika terkena ombak tidak akan roboh.
Usaha tersebut ternyata berhasil, benteng pasir yang kami dirikan akhirnya
bisa berdiri kokoh walaupun diterjang ombak. Setelah pukul 17.00 WIB kami sudah
diminta ustadz dan ustadzah untuk pergi mandi.
Tetapi sebelum itu, kami merobohkan benteng pasir yang telah kami buat tadi
terlebih dahulu, padahal rencananya benteng tersebut akan dibiarkan berdiri
kokoh. Kami kemudian pergi mandi. Setelah mandi, kami pergi membeli jajanan dan
oleh-oleh untuk keluarga di rumah.
Setelah pergi membeli oleh-oleh untuk keluarga di rumah, kami kembali naik
ke bis untuk melakukan perjalanan pulang. Saat di perjalanan, kami kembali
mampir ke masjid Agung Kulon Progo, Yogyakarta.
Di masjid Agung Kulonprogo, sudah banyak sekali bis pariwisata yang mampir
untuk beristirahat dan menunaikan shalat. Ada salah satu bis rombongan kami
yang mencari masjid lain karena parkirannya sudah penuh.
Di sana, kami melakukan shalat jama’ qasar Maghrib Isya’ dan
beristirahat sebentar. Setelah shalat dan istirahat sebentar, kami pun langsung
naik ke bis untuk melanjutkan perjalanan.
Setelah melakukan perjalanan kurang lebih 2 jam, akhirnya kami sampai di
sekolah dan di sana sudah banyak wali murid yang menjemput. Kami sampai di
sekolah pukul 21.00 WIB dan ini telah mundur 1 jam dari perkiraan pulang yaitu
pukul 20.00 WIB.
Setelah sampai, kami satu persatu mulai turun dari bis. Lalu, aku menunggu
jemputan ibuku di serambi masjid. Beberapa saat kemudian aku dijemput ibuku
dengan motor vario putih.
Sesampainya di rumah, aku langsung bercerita kepada bapak, ibu, dan kedua
kakakku tentang field study-ku yang seru hari ini. Tak lupa aku membagikan
oleh-oleh yang sudah aku beli di pantai tadi dan aku memamerkan tempat pensil
yang telah aku buat tadi dengan hati yang sangat gembira.
Field study kali ini benar-benar seru dan
menyenangkan karena aku bisa pergi jalan-jalan bersama teman-teman, sehingga
aku tak akan melupakannya.
Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa UII di KUA Kec. Depok
Pada hari Rabu, 31 Januari 2018 kelompok mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta setelah menjalankan Pelatihan Kerja selama 10 (sepuluh) hari kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, dilepas oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.
Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.
Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.
Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.
Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.
Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.
Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutan pelepasannya menyampaikan bahwa selama mahasiswa menjalani kegiatan magang di KUA Kecamatan Depok telah terjadi beberapa peristiwa yang dapat diambil sebagai sebuah pelajaran.
Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah. Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.
Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.
Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah. Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.
Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.
Kedua: Ada peristiwa, setelah seminggu pelaksanaan akad nikah anak perempuannya, seorang ibu datang ke KUA Kecamatan Depok untuk menanyakan tentang keabsahan pernikahan anak perempuannya yang telah dinikahkan dengan wali nikah ayah kandungnya, bukan wali hakim.
Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.
Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.
Setelah menanyakan duduk permasalahannya, maka kepala KUA Kecamatan Depok menegaskan bahwa pernikahan anak perempuannya tersebut adalah sah, baik secara agama ataupun peraturan perundangan.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.
Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.
Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.
Ketiga: Penerapan program digitalisasi data perkawinan, perwakafan, dan kemasjidan. Para mahasiswa mendapatkan pelatihan kerja dalam pengerjaan dan akses Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang tergabung dalam program SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.
Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.
Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.
Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.
Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.
Ternyata dokumen-dokumen perkawinan pada tahun 1950-an dan 1960-an sangat berbeda dengan dokumen-dokumen perkawinan pada era sekarang. Mulai dari format buku registernya sampai istilah-istilah yang digunakan.
Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.
Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.
Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.
Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.
Prosedur dan produk hukum perkawinan dan perceraiannya pun juga berbeda. Pada era sekarang yang mengeluarkan bukti telah terjadinya perceraian adalah Pengadilan Agama, yaitu Akta Cerai.
Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.
Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.
Demikian, sebagian pengalaman yang mungkin dapat diperoleh oleh para mahasiswa yang magang pelatihan kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok selama 10 (sepuluh) hari.
Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.
Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.



















