• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Seputar Fatwa MUI tentang Arah Kiblat

Oleh: Eko Mardiono

Jumat, 28 Mei 2010 merupakan hari meluruskan arah kiblat. Pada hari itu tepatnya pukul 16:17:56 WIB posisi matahari berada persis di atas Ka’bah (istiwa’ a’dham).

Oleh karenanya, semua bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus akan tepat mengarah ke Ka’bah (rasydul kiblat).

Peristiwa langka tersebut dalam satu tahunnya hanya terjadi dua kali. Untuk tahun 2010 ini, rasydul kiblat juga akan terjadi pada 16 Juli pukul 16:26:43 WIB.

Keadaan seperti itu pun dapat digunakan untuk meluruskan arah kiblat tempat ibadah.

Sungguh sangat mudah meluruskan arah kiblat dengan menggunakan metode rasydu kiblat. Demikian pula metode-metode yang lain.

Namun, mengapa Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang arah kiblat yang seakan tidak memanfaatkan dan mempertimbangkan kemudahan dalam meluruskan arah kiblat tersebut?

Sebagaimana diwartakan, pada 1 Februari 2010 MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Arah Kiblat. 

Menurut fatwa tersebut, kiblat tempat ibadah umat Islam Indonesia cukup menghadap ke arah barat, mengingat letak geografis Indonesia berada di sebelah timur Ka’bah/Mekkah.

Shalat umat Islam Indonesia pun sudah dihukumi sah jika mereka sudah menghadap ke arah barat.

Kontan, fatwa MUI tersebut mendapat reaksi keras, terutama dari kalangan pemerhati dan praktisi falakiyah (astronomi). Fatwa MUI itu dinilai kontraproduktif.

Fatwa MUI itu dinilai tidak proporsional dan tidak berwawasan jauh ke depan serta membodohkan umat. Mereka menentang, bahkan mengkampayekan anti fatwa MUI yang mereka anggap sangat tidak mendidik tersebut.

Mereka pun lantas menggalang gerakan “Mendukung Program Penyempurnaan Arah Kiblat” di kalangan facebooker.

Memang, Kementerian Agama RI telah memberikan instruksi kepada Kementerian Agama di daerah agar memberikan pelayanan dalam pengukuran arah kiblat.

Sampai di sini, seakan terjadi kontradiksi antara fatwa MUI di satu pihak dan kebijakan Kementerian Agama di lain pihak. Lantas, bagaimana umat Islam harus menyikapinya?

Untuk mengkritisi persoalan di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan. Pertama, fatwa MUI tentang Arah Kiblat dikeluarkan dalam rangka untuk merespon cepat keresahan umat pasca terpublikasinya perhitungan arah kiblat yang dilakukan dengan metode ukur satelit.

Ternyata, banyak arah kiblat tempat ibadah di Indonesia telah bergeser 30 centimeter ke arah kanan, sebagai akibat gempa bumi yang sering terjadi dan pergeseran lempeng dunia.

Umat Islam pun banyak yang resah. Bagi mereka, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Di antara mereka pun ada yang kemudian membongkar lalu membangun kembali bangunan tempat ibadahnya.

Kedua, MUI tetap menyarankan agar tempat ibadah yang arah kiblatnya kurang tepat supaya diluruskan. Pelurusan arah kiblat itu pun tidak harus dengan membongkar bangunannya.

Ia cukup dilakukan dengan mengubah arah garis shaf shalat dan mimbar khutbahnya. Apabila yang dipilih adalah membongkar dan membangun kembali bangunannya, maka pasti akan memakan banyak beaya.

Padahal, beaya yang tidak sedikit itu dapat digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif.

Dalam hal ini, MUI hanya merekomendasikan agar bangunan masjid,mushalla ataupun langgar di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah dan dibongkar.

Ketiga, dalam khazanah ilmu fikih, perihal menghadap kiblat sebagai syarat sahnya shalat terdapat dua klasifikasi.

Yaitu, (1) Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, maka kiblat shalatnya adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ain al-ka’bah). (2) Bagi orang yang tidak dapat melihatnya, maka kiblat shalatnya adalah arah Ka’bah (jihat al-ka’bah).

Bagi kelompok kedua, yang terpenting adalah mengarah ke Ka’bah, tidak harus tepat menghadap ke bangunan kabah. Nah dalam perspektif ini, fatwa MUI tentang Arah Kiblat tersebut sebenarnya masih dalam batas toleransi ilmu fikih.

Memang, jika diukur dengan metode falakiyah, arah kiblat yang hanya berbeda beberapa derajat saja akan menyimpang jauh dari Ka’bah, bahkan bisa keluar dari wilayah kerajaan Saudi Arabia.

Kalau demikian, apakah lantas fatwa MUI tentang Arah Kiblat tersebut bertentangan dengan kebijakan Kementerian Agama yang mempunyai program untuk meluruskan arah kiblat tempat ibadah?

Perihal ini, kiranya perlu diingat bahwa pengeluaran suatu fatwa, termasuk oleh MUI, pasti tidak hampa dari situasi dan kondisi tertentu.

Sebagaimana dipaparkan di depan, saat dikeluarkannya fatwa MUI tersebut banyak umat Islam yang menjadi resah akibat arah kiblat tempat ibadahnya tidak tepat ke Ka’bah.

Mereka menganggap ada 160.000 tempat ibadah umat Islam yang bergeser arah kiblatnya, akibat gempa bumi dan pergeseran lempeng dunia. Selain itu, umat Islam Indonesia juga tidak sedikit yang belum begitu paham tentang cara meluruskan arah kiblat.

Nah, dengan melihat keadaan yang seperti itu, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa tentang Arah Kiblat yang oleh sementara pihak dianggap sangat kontroversial.

Menurut hemat saya, fatwa MUI tersebut sebetulnya hanyalah penetapan hukum secara bertahap (tadarruj). Sejatinya, pada saatnya nanti MUI bisa saja menfatwakan, bahwa ketika shalat harus menghadap tepat ke Ka’bah.

Hanya saja, untuk saat ini kondisinya belum memungkinkan. Apa gunanya difatwakan menghadap ke Ka’bah hukumnya wajib jika di lapangan tidak dapat dilaksanakan?

Oleh karenanya, semuanya akan berpulang kepada Kementerian Agama.

Apabila Kementerian Agama sudah berhasil merealisasikan kebijakannya untuk meluruskan arah kiblat atau minimal telah melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat di segala penjuru Nusantara, maka pada saat itulah penetapan hukum oleh MUI dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, bahwa menghadap ke Ka’bah dalam shalat hukumnya adalah wajib.

Sehingga dalam hal ini, MUI dan Kementerian Agama dapat berfungsi secara sinergis sesuai dengan perannya masing-masing.

Telah dimuat
SKH Kedaulatan Rakyat
Kamis, 27 Mei 2010
Share:

Sawah Ladang

Oleh: Dianifa Zikra Amelia


Sejauh mata memandang

Terhampar sawah ladang yang luas

Berjajar banyak pematang

Seakan tiada batas


Gubuk kecil di tengah ladang

Tempat berteduh dari panas siang

Para petani bekerja pagi hingga petang

Pulang ke rumah dengan hati riang


Telah dimuat

SKH Kedaulatan Rakyat

Minggu, 23 Mei 2010
Share:

Judi Akan Dilegalkan?

Oleh: Eko Mardiono

Pertanyaan sebagaimana judul di atas mengemuka, karena saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung sidang uji materi Pasal 303 dan 303 bis KUHP beserta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Uji materi UU tersebut diajukan oleh Farhat Abbas. Seorang pengacara dari pemohon yang bernama Suyud. Sang pemohon sendiri pernah dihukum penjara 4 bulan 10 hari, karena tertangkap basah sedang bermain judi.

Uji materi ini pun diajukan, karena KUHP dan UU termaksud ternyata membolehkan perjudian walaupun sebelumnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari penguasa (KR, Kamis, 22/04/2010).

Uji materi UU ini diajukan, juga karena adanya pertimbangan bahwa kenyataannya di masyarakat perjudian itu masih hidup. Ia tidak bisa dihilangkan. Seakan ia sudah menyatu dengan perilaku (sebagian) masyarakat.

Selain itu, perjudian jika dikelola secara profesional juga akan menjadi sarana pendapatan negara yang luar biasa. Ia akan mampu menjadi penambang devisa wisatawan mancanegara.

Adapun mengenai dampak negatifnya, sesungguhnya ia bisa saja diantisipasi dengan model lokalisasi perjudian dengan beberapa persyaratan tertentu.

Contoh negara yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam hal ini adalah Singapura dan Malaysia (Dialog dengan Farhat Abbas di TV One Rabu malam, 21/04/2010).

Sebenarnya perbincangan tentang legalisasi perjudian di Indonesia sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu pernah diwacanakan, agar pulau Batam dijadikan sebagai lokalisasi perjudian bertaraf internasional.

Untuk level regional pun, juga demikian. Sebut saja, objek wisata Kaliadem yang berlokasi di Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta.

Daerah itupun dulu pernah diwacanakan oleh ketua lembaga legislatif setempat beberapa periode yang lalu untuk dijadikan sebagai lokalisasi perjudian. Harapannya supaya Pendapatan Asli Daerah meningkat.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah perjudian pada era sekarang ini memang lebih tepat untuk dilegalkan saja? Bukankah sampai saat ini di tengah-tengah masyarakat perjudian itu masih senantiasa hidup?

Padahal, praktik perjudian itu sendiri jelas akan mendatangkan pendapatan bagi negara ataupun daerah yang cukup signifikan jika dikelola secara profesional.

Untuk mengurai persoalan-persoalan krusial di atas, jelas banyak hal yang akan terkait. Ia akan terkait dengan norma agama, norma kesusilaan, moral, dan penghidupan serta kehidupan masyarakat.

Memang KUHP dan UU Penertiban Perjudian sendiri sangat mempertimbangkan norma-norma tersebut, sebagaimana terlihat dalam konsideran hukumnya. Salah satu norma yang dipertimbangkannya adalah norma agama.

Agama apa pun, semuanya melarang praktik perjudian. Islam, yang merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia, memandang bahwa perjudian adalah suatu perbuatan yang harus dijauhi (Q.S. al-Maidah: 90).

Islam memberikan argumentasi, bahwa perjudian sangat berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama umat manusia (Q.S. al-Maidah: 91).

Walaupun demikian, Islam dalam sejarahnya tidak serta merta langsung melarang umatnya untuk meninggalkan praktik perjudian.

Hal itu karena Islam menyadari bahwa kala itu praktik perjudian sudah begitu mencandu di kalangan umat.

Jelas tidak akan mungkin melarangnya dalam tempo yang singkat. Islam pun memakai cara bertahap (tadarruj).

Sebelumnya, Islam hanya menyatakan bahwa dalam perjudian itu terdapat kebaikan dan keburukan, tetapi keburukannya lebih besar daripada kebaikannya (Q.S. al-Baqarah: 219).

Langkah yang ditempuh UU Penertiban Perjudian inipun sejalan dengan langkah-langkah yang dipakai Islam ketika akan melarang penyakit masyarakat tersebut. Hal itu terlihat dalam konsideran hukumnya.

UU Nomor 7 Tahun 1974 ini memandang perlu diadakannya usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke pengahapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Sebuah langkah penetapan hukum yang gradual (bertahap). Sebetulnya langkah-langkah seperti inilah yang dikatakan menerapkan hukum (Islam) secara bertahap (tadarruj).

Bukan menfatwakan sesuatu hukumnya haram, tetapi dinyatakan tidak mengikat.Umat lantas dibebaskan memilih, melaksanakannya atau tidak.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah pada saat sekarang ini sudah sampai manakah tahapan penertiban perjudian di Indonesia?

Apakah masih pada tahapan larangan praktik perjudian dengan pengecualian izin penguasa, pada tahapan membatasi sampai ke lingkup sekecil-kecilnya, ataukah sudah sampai pada tahapan penghapusan sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia?

Apabila diputuskan masih berada dalam tahapan pertama atau kedua, maka pada saat ini di Indonesia masih dimungkinkan dibukanya lokalisasi perjudian dengan izin penguasa.

Namun, jika diputuskan sudah memasuki tahapan ketiga (terakhir), maka di bumi Nusantara ini sudah tidak ada lagi toleransi diselenggarakannya praktik perjudian. Para pelanggarnya pun bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hanya saja, yang perlu dicatat di sini, bahwa spirit dan misi yang diemban oleh pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 adalah pemberantasan praktik perjudian dari seluruh wilayah Indonesia.

Kalaupun sebelumnya ada toleransi dengan izin penguasa atau pembatasan ke lingkup sekecil-kecilnya, semua itu adalah dalam rangka menuju ke tujuan akhir, yaitu pemberantasan praktik perjudian tersebut.

Oleh karena itu, apabila ada pengajuan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan dasar masih adanya toleransi perjudian dengan izin penguasa, maka apakah hal itu tidak berarti ia telah keluar dari koridor maksud pemberian izin itu sendiri?

Apalagi, jika hal itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara? Memang, dalam praktik perjudian itu selain teradapat keburukan, juga terdapat kebaikan.

Hanya saja, keburukannya lebih besar daripada kebaikannya. Pada akhirnya, semuanya akan kembali kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, apakah peraturan perundangan yang diajukan uji materi itu melanggar konstitusi ataukah tidak. Semoga bermanfaat.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *