Jumat, 28 Mei 2010 merupakan hari meluruskan arah kiblat. Pada hari itu tepatnya pukul 16:17:56 WIB posisi matahari berada persis di atas Ka’bah (istiwa’ a’dham).
Seputar Fatwa MUI tentang Arah Kiblat
Jumat, 28 Mei 2010 merupakan hari meluruskan arah kiblat. Pada hari itu tepatnya pukul 16:17:56 WIB posisi matahari berada persis di atas Ka’bah (istiwa’ a’dham).
Oleh
karenanya, semua bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus akan tepat
mengarah ke Ka’bah (rasydul kiblat).
Peristiwa
langka tersebut dalam satu tahunnya hanya terjadi dua kali. Untuk tahun 2010
ini, rasydul kiblat juga akan terjadi pada 16 Juli pukul 16:26:43 WIB.
Keadaan
seperti itu pun dapat digunakan untuk meluruskan arah kiblat tempat ibadah.
Sungguh
sangat mudah meluruskan arah kiblat dengan menggunakan metode rasydu kiblat.
Demikian pula metode-metode yang lain.
Namun,
mengapa Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang arah kiblat
yang seakan tidak memanfaatkan dan mempertimbangkan kemudahan dalam meluruskan
arah kiblat tersebut?
Sebagaimana
diwartakan, pada 1 Februari 2010 MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Arah
Kiblat.
Menurut
fatwa tersebut, kiblat tempat ibadah umat Islam Indonesia cukup menghadap ke
arah barat, mengingat letak geografis Indonesia berada di sebelah timur
Ka’bah/Mekkah.
Shalat umat
Islam Indonesia pun sudah dihukumi sah jika mereka sudah menghadap ke arah
barat.
Kontan,
fatwa MUI tersebut mendapat reaksi keras, terutama dari kalangan pemerhati dan
praktisi falakiyah (astronomi). Fatwa MUI itu dinilai kontraproduktif.
Fatwa MUI
itu dinilai tidak proporsional dan tidak berwawasan jauh ke depan serta
membodohkan umat. Mereka menentang, bahkan mengkampayekan anti fatwa MUI yang
mereka anggap sangat tidak mendidik tersebut.
Mereka
pun lantas menggalang gerakan “Mendukung Program Penyempurnaan Arah Kiblat” di
kalangan facebooker.
Memang,
Kementerian Agama RI telah memberikan instruksi kepada Kementerian Agama di
daerah agar memberikan pelayanan dalam pengukuran arah kiblat.
Sampai
di sini, seakan terjadi kontradiksi antara fatwa MUI di satu pihak dan
kebijakan Kementerian Agama di lain pihak. Lantas, bagaimana umat Islam harus
menyikapinya?
Untuk
mengkritisi persoalan di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan.
Pertama, fatwa MUI tentang Arah Kiblat dikeluarkan dalam rangka untuk merespon
cepat keresahan umat pasca terpublikasinya perhitungan arah kiblat yang
dilakukan dengan metode ukur satelit.
Ternyata,
banyak arah kiblat tempat ibadah di Indonesia telah bergeser 30 centimeter ke
arah kanan, sebagai akibat gempa bumi yang sering terjadi dan pergeseran
lempeng dunia.
Umat
Islam pun banyak yang resah. Bagi mereka, menghadap kiblat merupakan salah satu
syarat sahnya shalat. Di antara mereka pun ada yang kemudian membongkar lalu
membangun kembali bangunan tempat ibadahnya.
Kedua,
MUI tetap menyarankan agar tempat ibadah yang arah kiblatnya kurang tepat
supaya diluruskan. Pelurusan arah kiblat itu pun tidak harus dengan membongkar
bangunannya.
Ia cukup
dilakukan dengan mengubah arah garis shaf shalat dan mimbar khutbahnya. Apabila
yang dipilih adalah membongkar dan membangun kembali bangunannya, maka pasti
akan memakan banyak beaya.
Padahal,
beaya yang tidak sedikit itu dapat digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya
lebih produktif.
Dalam
hal ini, MUI hanya merekomendasikan agar bangunan masjid,mushalla ataupun
langgar di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu
diubah dan dibongkar.
Ketiga,
dalam khazanah ilmu fikih, perihal menghadap kiblat sebagai syarat sahnya
shalat terdapat dua klasifikasi.
Yaitu,
(1) Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, maka kiblat shalatnya adalah
menghadap ke bangunan Ka’bah (ain al-ka’bah). (2) Bagi orang yang tidak dapat
melihatnya, maka kiblat shalatnya adalah arah Ka’bah (jihat al-ka’bah).
Bagi
kelompok kedua, yang terpenting adalah mengarah ke Ka’bah, tidak harus tepat
menghadap ke bangunan kabah. Nah dalam perspektif ini, fatwa MUI tentang Arah
Kiblat tersebut sebenarnya masih dalam batas toleransi ilmu fikih.
Memang,
jika diukur dengan metode falakiyah, arah kiblat yang hanya berbeda beberapa
derajat saja akan menyimpang jauh dari Ka’bah, bahkan bisa keluar dari wilayah
kerajaan Saudi Arabia.
Kalau
demikian, apakah lantas fatwa MUI tentang Arah Kiblat tersebut bertentangan
dengan kebijakan Kementerian Agama yang mempunyai program untuk meluruskan arah
kiblat tempat ibadah?
Perihal
ini, kiranya perlu diingat bahwa pengeluaran suatu fatwa, termasuk oleh MUI,
pasti tidak hampa dari situasi dan kondisi tertentu.
Sebagaimana
dipaparkan di depan, saat dikeluarkannya fatwa MUI tersebut banyak umat Islam
yang menjadi resah akibat arah kiblat tempat ibadahnya tidak tepat ke Ka’bah.
Mereka
menganggap ada 160.000 tempat ibadah umat Islam yang bergeser arah kiblatnya,
akibat gempa bumi dan pergeseran lempeng dunia. Selain itu, umat Islam
Indonesia juga tidak sedikit yang belum begitu paham tentang cara meluruskan
arah kiblat.
Nah,
dengan melihat keadaan yang seperti itu, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa
tentang Arah Kiblat yang oleh sementara pihak dianggap sangat kontroversial.
Menurut
hemat saya, fatwa MUI tersebut sebetulnya hanyalah penetapan hukum secara
bertahap (tadarruj). Sejatinya, pada saatnya nanti MUI bisa saja menfatwakan,
bahwa ketika shalat harus menghadap tepat ke Ka’bah.
Hanya
saja, untuk saat ini kondisinya belum memungkinkan. Apa gunanya difatwakan
menghadap ke Ka’bah hukumnya wajib jika di lapangan tidak dapat dilaksanakan?
Oleh karenanya,
semuanya akan berpulang kepada Kementerian Agama.
Apabila
Kementerian Agama sudah berhasil merealisasikan kebijakannya untuk meluruskan
arah kiblat atau minimal telah melakukan sosialisasi ke semua lapisan
masyarakat di segala penjuru Nusantara, maka pada saat itulah penetapan hukum
oleh MUI dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, bahwa menghadap ke Ka’bah
dalam shalat hukumnya adalah wajib.
Sehingga
dalam hal ini, MUI dan Kementerian Agama dapat berfungsi secara sinergis sesuai
dengan perannya masing-masing.
Telah dimuat
SKH Kedaulatan Rakyat
Kamis, 27 Mei 2010
Sawah Ladang
Oleh:
Dianifa Zikra Amelia
Sejauh mata memandang
Terhampar sawah ladang yang luas
Berjajar banyak pematang
Seakan tiada batas
Gubuk kecil di tengah ladang
Tempat berteduh dari panas siang
Para petani bekerja pagi hingga petang
Pulang ke rumah dengan hati riang
Telah dimuat
SKH Kedaulatan Rakyat
Minggu, 23 Mei 2010
Judi Akan Dilegalkan?
Oleh: Eko Mardiono
Pertanyaan
sebagaimana judul di atas mengemuka, karena saat ini di Mahkamah Konstitusi
sedang berlangsung sidang uji materi Pasal 303 dan 303 bis KUHP beserta UU
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Uji materi UU
tersebut diajukan oleh Farhat Abbas. Seorang pengacara dari pemohon yang
bernama Suyud. Sang pemohon sendiri pernah dihukum penjara 4 bulan 10 hari,
karena tertangkap basah sedang bermain judi.
Uji materi ini pun diajukan, karena KUHP dan UU
termaksud ternyata membolehkan perjudian walaupun sebelumnya harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari penguasa (KR, Kamis, 22/04/2010).
Uji materi UU ini
diajukan, juga karena adanya pertimbangan bahwa kenyataannya di masyarakat
perjudian itu masih hidup. Ia tidak bisa dihilangkan. Seakan ia sudah menyatu
dengan perilaku (sebagian) masyarakat.
Selain itu,
perjudian jika dikelola secara profesional juga akan menjadi sarana pendapatan
negara yang luar biasa. Ia akan mampu menjadi penambang devisa wisatawan
mancanegara.
Adapun mengenai
dampak negatifnya, sesungguhnya ia bisa saja diantisipasi dengan model
lokalisasi perjudian dengan beberapa persyaratan tertentu.
Contoh negara yang
dapat dijadikan sebagai referensi dalam hal ini adalah Singapura dan Malaysia
(Dialog dengan Farhat Abbas di TV One Rabu malam, 21/04/2010).
Sebenarnya
perbincangan tentang legalisasi perjudian di Indonesia sudah pernah muncul
sebelumnya. Dulu pernah diwacanakan, agar pulau Batam dijadikan sebagai
lokalisasi perjudian bertaraf internasional.
Untuk level
regional pun, juga demikian. Sebut saja, objek wisata Kaliadem yang berlokasi
di Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta.
Daerah itupun dulu pernah diwacanakan oleh ketua
lembaga legislatif setempat beberapa periode yang lalu untuk dijadikan sebagai
lokalisasi perjudian. Harapannya supaya Pendapatan Asli Daerah
meningkat.
Pertanyaannya
sekarang adalah apakah perjudian pada era sekarang ini memang lebih tepat untuk
dilegalkan saja? Bukankah sampai saat
ini di tengah-tengah masyarakat perjudian itu masih senantiasa hidup?
Padahal, praktik
perjudian itu sendiri jelas akan mendatangkan pendapatan bagi negara ataupun
daerah yang cukup signifikan jika dikelola secara profesional.
Untuk mengurai
persoalan-persoalan krusial di atas, jelas banyak hal yang akan terkait. Ia
akan terkait dengan norma agama, norma kesusilaan, moral, dan penghidupan serta
kehidupan masyarakat.
Memang KUHP dan UU
Penertiban Perjudian sendiri sangat mempertimbangkan norma-norma tersebut,
sebagaimana terlihat dalam konsideran hukumnya. Salah satu norma yang
dipertimbangkannya adalah norma agama.
Agama apa pun,
semuanya melarang praktik perjudian. Islam, yang merupakan agama mayoritas
bangsa Indonesia, memandang bahwa perjudian adalah suatu perbuatan yang harus
dijauhi (Q.S. al-Maidah: 90).
Islam memberikan
argumentasi, bahwa perjudian sangat berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara sesama umat manusia (Q.S. al-Maidah: 91).
Walaupun demikian,
Islam dalam sejarahnya tidak serta merta langsung melarang umatnya untuk meninggalkan
praktik perjudian.
Hal itu karena
Islam menyadari bahwa kala itu praktik perjudian sudah begitu mencandu di
kalangan umat.
Jelas tidak akan
mungkin melarangnya dalam tempo yang singkat. Islam pun memakai cara bertahap
(tadarruj).
Sebelumnya, Islam hanya menyatakan bahwa dalam
perjudian itu terdapat kebaikan dan keburukan, tetapi keburukannya lebih besar
daripada kebaikannya (Q.S. al-Baqarah: 219).
Langkah yang
ditempuh UU Penertiban Perjudian inipun sejalan dengan langkah-langkah yang
dipakai Islam ketika akan melarang penyakit masyarakat tersebut. Hal itu terlihat
dalam konsideran hukumnya.
UU Nomor 7 Tahun 1974 ini memandang perlu
diadakannya usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai
lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke pengahapusannya sama
sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Sebuah langkah
penetapan hukum yang gradual (bertahap). Sebetulnya langkah-langkah seperti
inilah yang dikatakan menerapkan hukum (Islam) secara bertahap (tadarruj).
Bukan menfatwakan
sesuatu hukumnya haram, tetapi dinyatakan tidak mengikat.Umat lantas dibebaskan
memilih, melaksanakannya atau tidak.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah pada saat sekarang ini sudah sampai manakah tahapan
penertiban perjudian di Indonesia?
Apakah masih pada tahapan larangan praktik
perjudian dengan pengecualian izin penguasa, pada tahapan membatasi sampai ke
lingkup sekecil-kecilnya, ataukah sudah sampai pada tahapan penghapusan sama
sekali dari seluruh wilayah Indonesia?
Apabila diputuskan
masih berada dalam tahapan pertama atau kedua, maka pada saat ini di Indonesia
masih dimungkinkan dibukanya lokalisasi perjudian dengan izin penguasa.
Namun, jika diputuskan sudah memasuki tahapan
ketiga (terakhir), maka di bumi Nusantara ini sudah tidak ada lagi toleransi
diselenggarakannya praktik perjudian. Para pelanggarnya pun bisa dikenai
sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hanya saja, yang
perlu dicatat di sini, bahwa spirit dan misi yang diemban oleh pasal 303 dan
303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 adalah pemberantasan praktik perjudian dari
seluruh wilayah Indonesia.
Kalaupun sebelumnya ada toleransi dengan izin
penguasa atau pembatasan ke lingkup sekecil-kecilnya, semua itu adalah dalam
rangka menuju ke tujuan akhir, yaitu pemberantasan praktik perjudian tersebut.
Oleh karena itu,
apabila ada pengajuan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU Nomor 7
Tahun 1974 dengan dasar masih adanya toleransi perjudian dengan izin penguasa,
maka apakah hal itu tidak berarti ia telah keluar dari koridor maksud pemberian
izin itu sendiri?
Apalagi, jika hal
itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara? Memang, dalam praktik
perjudian itu selain teradapat keburukan, juga terdapat kebaikan.
Hanya saja,
keburukannya lebih besar daripada kebaikannya. Pada akhirnya, semuanya akan
kembali kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, apakah peraturan perundangan
yang diajukan uji materi itu melanggar konstitusi ataukah tidak. Semoga
bermanfaat.


















