• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Share:

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Share:

UU No. 32 Tahun 1954 tentang Berlakunya UU No. 22 Tahun 1946 di Seluruh Luar Jawa dan Madura

Share:

UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk

Share:

ekomardion

Jika ada sesuatu yang perlu dikomunikasikan dengan kami, silakan tulis pesan ke Media Interaksi atau Buku Tamu dalam Media Online ini atau email: ekomardion@gmail.com.
Share:

Pada Erupsi 2010 Merapiku Telah Berubah

Oleh: Eko Mardiono

Sama sekali saya tidak menduga kalau muntahan material vulkanik dan awan panas Merapi tahun 2010 sampai ke sungai Gendol timur rumah saya.

Bahkan, jauh ke selatan, melewati Bronggang dan sampai ke Plumbon, Sindumartani, Ngemplak. Sedikit pun saya tidak membayangkan, korban jiwa justru banyak terjadi di sekitar daerah itu.

Pada hari itu Kamis, 04 Nopember 2010, sejak pagi keluarga saya sebetulnya sudah mengajak untuk mengungsi. Saat itu, Merapi memang selalu mengeluarkan awan panas yang membumbung tinggi. 

Tidak seperti erupsi pada tahun-tahun sebelumnya, Merapi kali ini meletus eksplosif dan terjadi terus-menerus. Suara gemuruhnya terdengar begitu keras.

Anak-anak saya pun mulai merengek, mengajak untuk segera mengungsi. Apalagi, orang-orang Utara mulai berbondong-bondong menuju ke arah selatan. Namun, saya tetap bertahan, tidak mengungsi.

Ada tiga hal yang bergejolak dalam pikiran saya saat itu. Pertama, saya berkeyakinan, awan panas tidak akan sampai ke tempat tinggal saya, sebagaimana yang telah terjadi selama ini.

Kedua, saya ingin meyakinkan anak-anak, bahwa tempat tinggal mereka adalah aman. Ketiga, hidup di pengungsian tidaklah nyaman.

Terhadap sikapku ini, sang isteri pun mengingatkan saya. Bahwa, Mbah Rono, kepala Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, sudah memperluas daerah rawan bencana, yaitu menjadi 15 km dari puncak Merapi

Padahal, tempat tinggal kami hanya berjarak 12 km dari puncak, 750 meter dari sungai Gendol, dan 350 m dari sungai Opak.

Hari pun semakin sore, gemuruh Merapi tidak kunjung reda, justru semakin hebat. Jalan-jalan mulai lengang. Kampung tampak sunyi.

Astaghfirullah, kabut tebal malah datang menyelimuti. Hawa terasa sangat dingin. Pandangan mata pun menjadi sangat terbatas.

Praktis, saya dan keluarga tidak bisa lagi melihat ke puncak Merapi, sehingga tidak tahu apa yang sedang terjadi di sana.

Anak-anak pun merengek lagi, mengajak untuk segera mengungsi. Tetapi, saya tetap bertahan dan ingin membuktikan bahwa tempat tinggal mereka adalah aman.

Namun, kenyataan berkata lain. Saat masuk waktu Magrib, gemuruh Merapi terjadi begitu dahsyat, sampai menggetarkan daun jendela, pintu, dan lampu-lampu. Bahkan, kami mengira telah terjadi gempa bumi.

Pada saat yang bersamaan, HP saya juga bergetar. Ada SMS masuk. Ternyata, salah satu adik saya mengabarkan, luncuran awan panas ke arah sungai Gendol tidak terdeteksi.

Gawat, haruskah kami mengungsi? Akhirnya, dengan mengucap bismillah saya pun memutuskan untuk mengungsi.

Saya berharap, semoga keputusan ini tidak menjadikan anak-anak trauma dan semoga kelak mereka tetap merasa aman bertempat tinggal di tanah kelahirannya.

Tatkala tertidur pulas akibat kelelahan yang amat sangat, pada Kamis malamnya saya pun dikejutkan deringan HP.

Adik saya menelepon. Dia memberitahukan, Merapi meletus sangat besar, bahkan awan panasnya sampai ke Bronggang.

Saya setengah tidak percaya. Adik saya pun menyuruh saya untuk segera pindah ke daerah Kalasan. 

Menurutnya, tempat mengungsiku sekarang ini, yakni di Macanan, Bimomartani, Ngemplak, tidaklah aman.

Tiba-tiba, suara HP-nya terputus. Berulang kali saya hubungi balik, tetapi tetap tidak bisa sambung.

Saya baru sadar, ternyata listrik pada malam itu sedang padam. Suasananya gelap gulita. Praktis, saya tidak bisa melihat berita TV untuk mengetahui perkembangan Merapi.

Dari luar rumah, terdengar suara hujan pasir dan kerikil yang begitu deras. Saya pun menghubungi HP saudara-saudara yang lain.

Semuanya tidak ada yang mengangkat. Walau pada akhirnya ada satu saudara yang bisa saya hubungi.

Tidak berbeda dengan adikku yang pertama, ia juga mengabarkan, Merapi meletus sangat dahsyat. 

Pengungsi di barak pengungsian Glagaharjo, Wukirsari, dan Argomulyo semuanya dievakuasi ke stadion Maguwoharjo.

Saya pun bertanya-tanya, kenapa harus ke stadion Maguwoharjo? Haruskah sejauh itu? Bukankah di Sindumartani dan Bimomartani, Ngemplak ada barak pengungsian?

Ataukah memang betul, Merapi meletus begitu dahsyat sehingga dua barak yang saya sebut terakhir itu sudah tidak aman lagi?

Kalau begitu, jelas tempat pengungsian saya beserta keluarga sekarang ini juga tidak aman.

Di tengah hujan pasir dan kerikil, saya pun keluar rumah, melihat jalan raya Cangkringan-Prambanan. Ternyata, jalannya penuh sesak, padat, bahkan macet.

Tidak mungkin saya mengajak isteri dan anak-anak berpindah mengungsi dalam keadaan seperti itu. Saya khawatir anak-anak menjadi tambah trauma dan shock.

Saya bersama keluarga memutuskan untuk mengungsi semakin ke Selatan, yakni ke wilayah kecamatan Kalasan, besok pagi saja habis shalat Shubuh.

Akhirnya, setelah berpindah mengungsi ke Kalasan, pada Jumat pagi itu juga saya mencoba untuk masuk ke wilayah Cangkringan, namun tidak berhasil karena dihadang oleh aparat keamanan.

Baru Sabtu pagi, 06 Nopember 2010 sebelum terbit matahari, saya nekat menerobos pulang ke rumah.

Astaghfirullah, ternyata sungai Gendol timur rumah saya sudah menjadi perbukitan pasir material vulkanik.

Saat kulihat ke puncak Merapi, gunung berapi teraktif di dunia itu pun masih tetap mengeluarkan material vulkanik yang membumbung tinggi.

Karakter Merapi telah berubah. Semoga kami dan anak-anak keturunan kami mampu hidup berdampingan dengan Merapi dengan segala manajeman resiko bencana dan potensi alamnya. Amiin.

Tulisan ini telah saya ikutkan Lomba karya tulis Kisah Nyata Erupsi Merapi 2010 Kerjasama SKH Kedaulatan Rakyat dan BI dan masuk 20 karya terbaik.


Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *