• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Jadwal Akad Nikah 01 - 10 Juni 2025

Share:

Jadwal Akad Nikah 23 s.d. 31 Mei 2025

Share:

Ambil Harta Benda Anak yang Tercampur dalam Harta Warisan Orang Tua

Oleh: Eko Mardiono    

Ada seorang wanita datang ke Kantor Urusan Agama tempat saya bertugas Jumat, 09 Mei 2025. Berkonsultasi tentang bagian warisan ibunya dari neneknya. Ia menyampaikan:

Ibunya, Pnm (inisial), membiayai ibunya, Mgn (inisial, nenek), membeli sebidang tanah sawah seluas 570 m2 dari 1.300 m2 dengan atas nama nenek, Mgn. Jual belinya hanya di bawah tangan (underhand). Namun, setelah berjalan beberapa tahun, tanah sawah tersebut dijual lagi oleh pemilik sertifikat ke orang lain (pihak ketiga). Sekarang ini nenek Mgn meninggal dunia.”

Pertanyaannya, “Bagaimana pembagian harta warisan tanah sawah atas nama nenek Mgn yang dulu membelinya memakai uang anak, Pnm? Bagaimana status tanah sawah itu yang telah dijual lagi oleh pemilik sertifikat ke pihak ketiga, padahal tanah sawah itu telah dibeli oleh nenek Mgn?”

Dalam permasalahan ini terdapat 3 (tiga) persoalan. (1) Bagaimana status kepemilikan tanah sawah yang dibeli nenek Mgn? (2) Bagaimana pembagian warisan harta peninggalan nenek Mgn? (3) Bagaimana hak waris anak Pnm atas tanah sawah yang dibeli dengan atas nama nenek Mgn, tetapi memakai uang anak Pnm?

 

Status Kepemilikan Tanah Sawah

Sebelum membahas pembagian warisan harta peninggalan nenek Mgn, terlebih dahulu harus dibahas status kepemilikan tanah sawah tersebut.

Berdasarkan dokumen underhand (di bawah tangan) yang ada, memang telah terjadi jual beli antara pemilik sertifikat tanah dengan nenek Mgn. Namun beberapa tahun kemudian, tanpa sepengetahuan nenek Mgn, tanah sawah tersebut dijual lagi oleh pemilik sertifikat tanah ke pihak ketiga, juga secara underhand (di bawah tangan). Permasalahan ini pun perlu penyelesaian.

Mengingat tanah sawah tersebut sebelumnya telah dijual oleh pemilik sertifikat ke nenek Mgn, maka transaksi jual beli tanah sawah antara pemilik sertifikat dengan pihak ketiga tidak dapat dibenarkan, karena objek jual belinya sudah tidak lagi menjadi milik penjual.

Salah satu syarat jual beli, bahwa objek yang diperjualbelikan adalah hak milik penjual dan setelah dijual beralih menjadi hak milik pembeli.[1]

Jika demikian, bagaimana dengan hak kepemilikan pihak ketiga tersebut yang juga sudah membeli tanah sawah tersebut? Solusinya adalah dilakukan permusyawaratan di antara semua pihak.

Dalam permusyawaratan ini, pihak ketiga dapat diberi pilihan alternatif, yaitu membeli sisa tanah sawah yang masih ada dari luasan 1.300 m2, sesuai dengan keluasan tanah sawah yang ia beli.

Transaksi jual beli antar semua pihak ini pun harus diselesaikan sampai ke tahap pemecahan tanah sawah dan bersertifikat BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas nama masing-masing pembeli dan atas nama penjual jika masih ada sisa.

Hanya saja persoalannya, tanah yang berstatus persawahan yang luasnya kurang dari 2 (dua) hektar tidak dapat dipecah.[2] Apabila tanah sawah tersebut akan dipecah sebab dijual sebagian, maka harus terlebih dahulu diubah menjadi berstatus tanah pekarangan.

Apabila telah diubah menjadi tanah pekarangan dan tanah yang dibeli nenek Mgn tersebut telah pula dipecah menjadi sertifikat atas nama nenek Mgn, maka tanah tersebut dapat dibagi mawaris.

Pembagian Waris Harta Peninggalan

Dalam pembagian harta warisan ada rukun-rukun yang harus dipenuhi. Yaitu: (1) Mauruts (harta yang ditinggalkan Mayit); (2) Muwarrits (orang yang meninggal dunia); (3) Warits (orang yang akan mewarisi harta peninggalan Muwarrits).[3]

Sebelum membagi harta peninggalan nenek Mgn, terlebih dahulu harus dilakukan 4 (empat) hal. Yaitu: (1) Menjumlah semua harta peninggalan nenek Mgn. (2) Memisahkan harta bersama dan harta bawaan. (3) Menentukan ahli waris-ahli waris yang berhak menerima. (4) Menghitung biaya pemakaman, pengobatan, hutang, dan wasiat jika ada.[4]

Ternyata setelah dihitung semua harta peninggalan dan setelah dikurangi setengah (separuh) harta bersama serta setelah dikurangi biaya pemakaman, pengobatan, hutang, dan wasiat jika ada, harta warisan nenek Mgn ditaksir sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Adapun ahli waris nenek Mgn yang ada beserta bagian-bagian warisannya adalah sebagai berikut:[5]

§  Ibu : 1/6 = Rp. 100.000.000,-

§  Suami : 1/4 = Rp. 150.000.000,-

§  Anak laki-laki 2 orang : Ashabah : Rp. 116.666.667,- x 2 = Rp. 233.333.334,-

§  Anak perempuan 2 orang : Ashabah Maal ghair : Rp. 58.333.333,- x 2 = Rp. 116.666.666,-

§  Saudara kandung laki-laki 3 orang : Rp. 0,- mahjub (terhalang) oleh anak laki-laki.

Namun, ternyata ada harta benda warisan nenek Mgn berupa tanah sawah seluas 570 m2, yang dibeli atas nama nenek Mgn, tetapi memakai uang anak Pnm, dan anak Pnm meminta tanah sawah tersebut sebagai hak miliknya di luar bagian dari harta warisan.

Dalam khazanah Ilmu Fiqh Waris, harta benda warisan yang terkait dengan hak orang lain disebut hak 'ainiyah atau dain 'ainy atau duyunul mumtazah atau duyunul muatstsaqah.[6]

Dalam kasus ini, pembagian tanah sawah tersebut tetap harus dibagi melalui pembagian harta warisan karena nenek Mgn sudah meninggal dunia. Berbeda apabila nenek Mgn masih hidup, maka dapat dibagi atau diberikan kepada anak Pnm dengan cara hibah.[7]

Dalam kasus ini, para ahli waris dapat melakukan musyawarah untuk bersepakat dalam pembagian harta warisan yang berupa tanah sawah tersebut.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183).[8]

Dalam kasus ini, para ahli waris bersepakat, bahwa tanah sawah seluas 570 m2 menjadi hak milik anak pnm di luar penghitungan pembagian harta warisan dan bersepakat pula bahwa harga tanah tersebut Rp. 100.000,- setiap 1 (satu) meternya, sehingga nilainya sebesar Rp. 57.000.000,-

Dengan demikian, harta warisan nenek Mgn yang semula sebesar Rp. 600.000.000,- dikurangi Rp. 57.000.000,- sehingga menjadi = Rp. 543.000.000,- sehingga bagian warisan masing-masing ahli warisnya sebagai berikut:

§  Ibu : 1/6 = Rp. 90.500.000,-

§  Suami : 1/4 = Rp. 135.750.000,-

§  Anak laki-laki 2 orang : Ashabah : Rp. 105.583.333,- x 2 = Rp. 211.166.666,-,-

§  Anak perempuan 2 orang : Ashabah Maal ghair : Rp. 52.791.667,- x 2 = Rp. 105.583.334,-

§  Saudara kandung laki-laki 3 orang : Rp. 0,- mahjub (terhalang) oleh anak laki-laki.

§  Jumlah keseluruhan Rp. 543.000.000,-

Demikian jawaban dan analisis atas persoalan harta benda tanah sawah anak yang masuk dalam harta warisan orang tua, yang sudah dijual oleh pemilik sertifikat tanah ke pihak ketiga secara sepihak. Waallahu A’lam bish Shawab.



[1] Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992) hlm. 1

[2] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

[3] Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT Al-Maarif, 1981), hlm 36.

[4] Kewajiban ahli waris terhadap pewaris diatur dalam Pasal 175 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Lihat: Drs. H.M. Anshary MK, S.H., M.H., Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm, 14.

[5] Besar bagian para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 176 s.d. 182 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[6] Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT Al-Maarif, 1981), hlm 37.

[7] Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 (g) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[8] Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: tnp., 2020), hlm 95.





Share:

Jadwal Akad Nikah 16 - 20 Mei 2025

Share:

Jadwal Akad Nikah 02 - 15 Mei 2025

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *