• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Jadwal Akad Nikah 18 - 24 Juni 2025


Lihat: Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Selengkapnya
Share:

Daftar Nikah Online di KUA Prambanan, Sleman

Menurut peraturan perundangan yang berlaku, calon pengantin mendaftarkan pernikahannya secara online melalui Aplikasi SIMKAH4 dengan memakai Handphone (HP) atau laptop.

 

Setelah mendaftarkan nikah secara online, calon pengantin kemudian datang ke KUA menyerahkan berkas persyaratan nikah untuk diperiksa.


Berikut ini Pedoman Pendaftaran Pernikahan.

Adapun tata cara pendaftaran nikah secara online seperti yang dijelaskan di panflet di atas, yaitu sebagai berikut:

 

Pertama: Calon pengantin terlebih dahulu menyiapkan alamat email yang masih aktif beserta passwordnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, dan file pas photo paling besar 200 kb.

 

Kedua: Akses Aplikasi SIMKAH4  https://simkah4.kemenag.go.id

 

Ketiga: Klik “DAFTAR”. Lalu, isikan: Alamat Email, Nama, NIK, dan Password serta centang CHAPTCHA Saya Bukan Robot.

Ketentuan password untuk Daftar di Aplikasi Simkah4 ini yaitu: Minimal 8 karakter, Ada Angka (0-9), Ada Huruf Kapital (A-Z), Ada Huruf Kecil (a-z), dan Ada Karakter Spesial (~!@#$%^&*).

Setelah mengisi menu “DAFTAR”, maka akan dikirim Kode OTP ke alamat email. Catatlah atau salin Kode OTP itu! Kode OTP itulah yang akan digunakan sebagai Password untuk masuk ke aplikasi SIMKAH4.

 

Apabila tidak terdapat kiriman Kode OTP di Kotak Masuk, maka carilah di Kotak SPAM karena bisa jadi Kode OTP masuk ke Kotak SPAM karena filenya tidak dikenali.

 

Keempat: Klik “MASUK”. Lalu, isi alamat email, isi password mepakai Kode OTP, dan centang Chaptca Saya Bukan Robot.

 

Apabila ada pertanyaan seperti di samping ini, yaitu "Apakah Anda sudah membuat/mendaftarkan Surat Rekomendasi Nikah di KUA?", maka jawablah "TIDAK" atau "CANCEL".

Apabila mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah atau Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, maka jawablah "YA"! Kemudian isikan Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah tersebut ke dalam kolom yang tersedia!

 

Kolom "Nomor. Surat Dispensasi Kecamatan" dikosongkan saja, kecuali jika pendaftaran nikahnya mendadak kurang dari 10 (sepuluh) hari. Apabila mendaftar nikahnya mendadak, mintalah Nomor Surat Pengantar Nikah Mendadak ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

 

Kelima: Isi semua data yang diminta dalam Form Daftar Nikah Simkah4. Yaitu: Jadwal Nikah, Lokasi Tempat Nikah, Data Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, kemudian unggah (upload) file pas photo calon suami istri maksimal 200 kb.

 

Perlu diketahui, Wali Nikah ada 2 (dua) macam, yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah wali nikah yang ada hubungan keluarga (darah). Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Pilih salah satu, Wali Nasab atau Wali Hakim sesuai dengan wali nikah calon pengantin wanita yang bersangkutan.

 

Apabila wali nikahnya ayah kandung, maka setelah diklik pilihan ayah kandung maka data-data wali nikah akan terisi dengan sendirinya (otomatis).

Pengisian Form Daftar Nikah di Simkah4 ini sangat mudah. Tinggal klik dan isi datanya secara berurutan sesuai dengan petunjuk.

 

Adapun Form Daftar Nikah Simkah4-nya seperti terlampir di samping ini.

 

Keenam: Jangan lupa centang kotak Perhatian dan Konfirmasi Kebenaran Isian Data sebelah kiri bawah. Lalu klik "SIMPAN". Kemudian download dan cetak print lembar Bukti Pendaftaran Nikah.

Calon Pengantin jangan terlewatkan untuk mencentang kotak perhatian/konfirmasi yang kotak centangnya tidak begitu kelihatan.

Secara lengkap, bunyi kotak konfirmasi tersebut sebagai berikut:

PERHATIAN! Sebelum mensubmit data, anda wajib memedomani hal berikut:

  1. Data yang dimasukkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, kesalahanpengiputan bukan menjadi tanggung jawab KUA karena pengisiannya dilakukan secara online.

  2. Jika ada perbedaan data pada saat validasi berkas di KUA, maka anda wajib melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di Dinas Dukcapil daerah setempat.

  3. Berdasarkan  Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernkahan, bagi calon pengantin sudah mendaftar secara online segera membawa berkas fisik ke Kantor Urusan Agama yang dituju terkait pemeriksaan nikah maksimal 15 hari kerja setelah penfataran online. Jika tidak, maka calon pengantin harus mengulang mendaftar online kembali. Dengan mengklik Ceklis ini, maka anda setuju dan memedomani hal ini.

Ketujuh: Setelah Calon Pengantin mendaftar nikah secara online, Petugas Kantor Urusan Agama akan menvalidasi pendaftaran nikah secara online tersebut.

 

Kedelapan: Calon Pengantin sudah dapat melakukan pembayaran non tunai dengan Nomor Virtual Account memakai Mobil Banking Perbankan yang dimiliki.

 

Baca: Tata Cara Pembayaran Biaya PNBP Nikah

 

Apabila karena sesuatu hal sehingga Calon Pengantin tidak dapat membayar secara non tunai, maka Calon Pengantin dapat membayar secara tunai lewat Bank Persepsi dengan menunjukkan Kode Bayar atau Nomor Virtual Account yang dicetakkan oleh KUA ke bank yang dipilih.

 

Kesembilan: Setelah pendaftaran nikah secara online selesai, Calon Pengantin yang belum ke KUA supaya segera datang ke KUA untuk dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan nikah dan untuk mendapatkan persetujuan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan akad nikah dari Penghulu Kantor Urusan Agama serta menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah.

 

Demikian persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama secara online. Semoga bermanfaat.


 

Daftar Nikah secara Online:

Klik: https://simkah4.kemenag.go.id

 

SELESAI

 

Penghulu,

Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

08157945597

Share:

Cara Bayar Biaya PNBP Nikah Lewat SIMKAH

Pernikahan yang akan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama dikenakan biaya PNBP Nikah ke kas negara sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Cara membayarnya, calon pengantin membuka Akun Simkah yang telah dimiliki, kemudian mengklik garis baris 3 di atas, lalu klik "Generate Billing & Bayar" seperti di bawah ini:
 
Kemudian mengklik lagi garis baris 3 di atas, lalu klik "Bayar VIA SIMKAH" seperti di bawah ini:
 
Kemudian akan muncul file lembar Metode Pembayaran seperti di bawah ini:

Klik menu Pilih Metode Pembayaran, lalu pilih nama Bank sesuai Mobile Banking yang dimiliki.

Selanjutnya akan muncul Nomor Virtual Account beserta tata cara pembayarannya. Catat atau salin Nomor Virtual Account itu.

Kemudian buka Mobile Banking yang dimiliki, lalu bayarkan dengan mengikuti tahapan-tahapannya.

Berikut ini macam-macam metode pembayaran sesuai rekening bank yang dimiliki.

1.   Pembayaran Lewat BRIVA BRI.
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Angka kode pembayaran di sini hanyalah contoh.

Silakan masukkan angka kode pembayaran atau Nomor Virtual Account yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.

2.   Pembayaran lewat Mobile Banking Bank MANDIRI. 
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Nomor Kode Bayar seperti di lembar ini hanyalah contoh.

Silakan masukkan Nomor Kode Bayar atau Nomor Virtual Account yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.

3.   Pembayaran lewat Mobile Banking BSI (Bank Syariah Indonesia). 

Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Virtual Account Number di sini hanyalah contoh.

Silakan masukkan Virtual Account Number yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.


4.   Pembayaran lewat QRIS. Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini:

5.   Pembayaran lewat E-WALLET Speedcash. Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini:

Apabila calon pengantin akan membayar biaya PNBP Nikah secara tunai langsung ke Bank karena tidak mempunyai Mobile Banking atau Kartu ATM, maka tunjukkanlah Kode Bayar atau Nomor Virtual Account yang dibuka di Akun Simkah kepada Teller Bank untuk dimasukkan.
 
Perlu diketahui, sekarang ini pembayaran biaya PNBP Nikah tidak dapat dibayarkan lewat Kantor Pos karena tidak ada Kode Billing yang diperlukan oleh Kantor Pos. Kantor Pos belum dapat menerima pembayaran PNBP Nikah melalui Nomor Virtual Account.

Demikian tata cara pembayaran biaya PNBP Nikah Via Simkah4 dengan beberapa pilihan Model Pembayaran secara online atau langsung ke Bank Persepsi secara offline dengan menunjukkan Nomor Virtual Account atau Kode Pembayaran yang dibukakan di Akun Simkah yang dimiliki.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *