Menurut peraturan perundangan, pendaftaran nikah di KUA dilakukan sendiri oleh Calon Pengantin secara online di Aplikasi SIMKAH4 dapat dengan memakai Handphone (HP) atau laptop.
Setelah Calon Pengantin daftar nikah secara online di Aplikasi SIMKAH4, maka Penghulu KUA akan menvalidasi.
Bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor maka akan ada notifikasi pemberitahuan pembayaran biaya PNBP Nikah.
Bayarlah PNBP Nikah secara non tunai dengan Nomor Virtual Account yang dikirim ke email calon pengantin yang bersangkutan. Screenshot dan cetak-print bukti bayar PNBP Nikah tersebut.
Baca: Cara Bayar Biaya PNBP Nikah di Luar Kantor
Calon Pengantin kemudian datang ke KUA menyerahkan berkas persyaratan nikah jika belum diserahkan ke KUA. Saat di KUA Calon Pengantin menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah hasil Pendaftaran Nikah secara online.
Berikut Pedoman Pendaftaran Pernikahan.
Secara umum, cara pendaftaran nikah secara online seperti yang dijelaskan di panflet di atas, yaitu:
Pertama: Calon
pengantin menyiapkan alamat email yang masih aktif beserta passwordnya, NIK (Nomor Induk
Kependudukan) KTP, dan file pas photo paling besar 200 kb.
Kedua: Akses Aplikasi SIMKAH4 https://simkah4.kemenag.go.id
Ketiga: Klik “DAFTAR”. Lalu, isikan: Alamat Email, Nama, NIK, dan Password serta centang CHAPTCHA Saya Bukan Robot.
Ketentuan password untuk Daftar di Aplikasi Simkah4 ini yaitu: Minimal 8 karakter, Ada Angka (0-9), Ada Huruf Kapital (A-Z), Ada Huruf Kecil (a-z), dan Ada Karakter Spesial (~!@#$%^&*).
Setelah mengisi menu “DAFTAR”, maka akan dikirim Kode OTP ke alamat email. Catatlah atau salin Kode OTP itu! Kode OTP itulah yang akan digunakan sebagai Password untuk masuk ke aplikasi SIMKAH4.
Apabila tidak terdapat kiriman Kode OTP di Kotak Masuk, maka carilah di Kotak SPAM karena bisa jadi Kode OTP masuk ke Kotak SPAM karena filenya tidak dikenali.
Keempat: Klik “MASUK”. Lalu, isi alamat email, isi password mepakai Kode OTP, dan centang Chaptca Saya Bukan Robot.
Apabila ada pertanyaan seperti di samping ini, yaitu "Apakah Anda sudah membuat/mendaftarkan Surat Rekomendasi Nikah di KUA?", maka jawablah "TIDAK" atau "CANCEL".
Apabila mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah atau Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, maka jawablah "YA"! Kemudian isikan Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah tersebut ke dalam kolom yang tersedia!
Kolom "Nomor. Surat Dispensasi Kecamatan" dikosongkan saja, kecuali jika pendaftaran nikahnya mendadak kurang dari 10 (sepuluh) hari. Apabila mendaftar nikahnya mendadak, mintalah Nomor Surat Pengantar Nikah Mendadak ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
Kelima: Isi
semua data yang diminta dalam Form Daftar Nikah Simkah4. Yaitu: Jadwal Nikah, Lokasi Tempat Nikah, Data Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, kemudian unggah (upload) file pas photo
calon suami istri maksimal 200 kb.
Perlu diketahui, Wali Nikah ada 2 (dua) macam, yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah wali nikah yang ada hubungan keluarga (darah). Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Pilih salah satu, Wali Nasab atau Wali Hakim sesuai dengan wali nikah calon pengantin wanita yang bersangkutan.
Apabila wali nikahnya ayah kandung, maka setelah diklik pilihan ayah kandung maka data-data wali nikah akan terisi dengan sendirinya (otomatis).
Pengisian Form Daftar Nikah di Simkah4 ini sangat mudah. Tinggal klik dan isi datanya secara berurutan sesuai dengan petunjuk.
Adapun Form Daftar Nikah Simkah4-nya seperti terlampir di samping ini.
Keenam: Jangan lupa centang kotak Perhatian dan Konfirmasi Kebenaran Isian Data sebelah kiri bawah. Lalu klik "SIMPAN". Kemudian download dan cetak print lembar Bukti Pendaftaran Nikah.
Calon Pengantin jangan terlewatkan untuk mencentang kotak perhatian/konfirmasi yang kotak centangnya tidak begitu kelihatan.
Secara lengkap, bunyi kotak konfirmasi tersebut sebagai berikut:
PERHATIAN! Sebelum mensubmit data, anda wajib memedomani hal berikut:
Data yang dimasukkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, kesalahanpengiputan bukan menjadi tanggung jawab KUA karena pengisiannya dilakukan secara online.
Jika ada perbedaan data pada saat validasi berkas di KUA, maka anda wajib melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di Dinas Dukcapil daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernkahan, bagi calon pengantin sudah mendaftar secara online segera membawa berkas fisik ke Kantor Urusan Agama yang dituju terkait pemeriksaan nikah maksimal 15 hari kerja setelah penfataran online. Jika tidak, maka calon pengantin harus mengulang mendaftar online kembali. Dengan mengklik Ceklis ini, maka anda setuju dan memedomani hal ini.
Ketujuh: Setelah Calon Pengantin mendaftar nikah secara online, Petugas Kantor Urusan Agama akan menvalidasi pendaftaran nikah secara online tersebut.
Kedelapan: Calon Pengantin sudah dapat melakukan pembayaran non tunai dengan Nomor Virtual Account memakai Mobil Banking Perbankan yang dimiliki.
Apabila karena sesuatu hal sehingga Calon Pengantin tidak dapat membayar secara non tunai, maka Calon Pengantin dapat membayar secara tunai lewat Bank Persepsi dengan menunjukkan Kode Bayar atau Nomor Virtual Account yang dicetakkan oleh KUA ke bank yang dipilih.
Kesembilan: Setelah pendaftaran nikah secara online selesai, Calon Pengantin yang belum ke KUA supaya segera datang ke KUA untuk dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan nikah dan untuk mendapatkan persetujuan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan akad nikah dari Penghulu Kantor Urusan Agama serta menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah.
Demikian persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama secara online. Semoga bermanfaat.
SELESAI.
Untuk Daftar Nikah secara Online:
Silakan Klik: https://simkah4.kemenag.go.id
Penghulu,
Eko Mardiono, S.Ag., MSI.
08157945597