• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Daftar Nikah di KUA Secara Online

Menurut peraturan perundangan, pendaftaran nikah di KUA dilakukan sendiri oleh Calon Pengantin secara online di Aplikasi SIMKAH4 dapat dengan memakai Handphone (HP) atau laptop.

 

Setelah Calon Pengantin daftar nikah secara online di Aplikasi SIMKAH4, maka Penghulu KUA akan menvalidasi.

 

Bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor maka akan ada notifikasi pemberitahuan pembayaran biaya PNBP Nikah.

 

Bayarlah PNBP Nikah secara non tunai dengan Nomor Virtual Account yang dikirim ke email calon pengantin yang bersangkutan. Screenshot dan cetak-print bukti bayar PNBP Nikah tersebut.

 

Baca: Cara Bayar Biaya PNBP Nikah di Luar Kantor

 

Calon Pengantin kemudian datang ke KUA menyerahkan berkas persyaratan nikah jika belum diserahkan ke KUA. Saat di KUA Calon Pengantin menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah hasil Pendaftaran Nikah secara online. 


Berikut Pedoman Pendaftaran Pernikahan.

Secara umum, cara pendaftaran nikah secara online seperti yang dijelaskan di panflet di atas, yaitu:

 

Pertama: Calon pengantin menyiapkan alamat email yang masih aktif beserta passwordnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, dan file pas photo paling besar 200 kb.

 

Kedua: Akses Aplikasi SIMKAH4  https://simkah4.kemenag.go.id

 

Ketiga: Klik “DAFTAR”. Lalu, isikan: Alamat Email, Nama, NIK, dan Password serta centang CHAPTCHA Saya Bukan Robot.

Ketentuan password untuk Daftar di Aplikasi Simkah4 ini yaitu: Minimal 8 karakter, Ada Angka (0-9), Ada Huruf Kapital (A-Z), Ada Huruf Kecil (a-z), dan Ada Karakter Spesial (~!@#$%^&*).

Setelah mengisi menu “DAFTAR”, maka akan dikirim Kode OTP ke alamat email. Catatlah atau salin Kode OTP itu! Kode OTP itulah yang akan digunakan sebagai Password untuk masuk ke aplikasi SIMKAH4.

 

Apabila tidak terdapat kiriman Kode OTP di Kotak Masuk, maka carilah di Kotak SPAM karena bisa jadi Kode OTP masuk ke Kotak SPAM karena filenya tidak dikenali.

 

Keempat: Klik “MASUK”. Lalu, isi alamat email, isi password mepakai Kode OTP, dan centang Chaptca Saya Bukan Robot.

 

Apabila ada pertanyaan seperti di samping ini, yaitu "Apakah Anda sudah membuat/mendaftarkan Surat Rekomendasi Nikah di KUA?", maka jawablah "TIDAK" atau "CANCEL".

Apabila mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah atau Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, maka jawablah "YA"! Kemudian isikan Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah tersebut ke dalam kolom yang tersedia!

 

Kolom "Nomor. Surat Dispensasi Kecamatan" dikosongkan saja, kecuali jika pendaftaran nikahnya mendadak kurang dari 10 (sepuluh) hari. Apabila mendaftar nikahnya mendadak, mintalah Nomor Surat Pengantar Nikah Mendadak ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

 

Kelima: Isi semua data yang diminta dalam Form Daftar Nikah Simkah4. Yaitu: Jadwal Nikah, Lokasi Tempat Nikah, Data Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, kemudian unggah (upload) file pas photo calon suami istri maksimal 200 kb.

 

Perlu diketahui, Wali Nikah ada 2 (dua) macam, yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah wali nikah yang ada hubungan keluarga (darah). Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Pilih salah satu, Wali Nasab atau Wali Hakim sesuai dengan wali nikah calon pengantin wanita yang bersangkutan.

 

Apabila wali nikahnya ayah kandung, maka setelah diklik pilihan ayah kandung maka data-data wali nikah akan terisi dengan sendirinya (otomatis).

Pengisian Form Daftar Nikah di Simkah4 ini sangat mudah. Tinggal klik dan isi datanya secara berurutan sesuai dengan petunjuk.

 

Adapun Form Daftar Nikah Simkah4-nya seperti terlampir di samping ini.

 

Keenam: Jangan lupa centang kotak Perhatian dan Konfirmasi Kebenaran Isian Data sebelah kiri bawah. Lalu klik "SIMPAN". Kemudian download dan cetak print lembar Bukti Pendaftaran Nikah.

Calon Pengantin jangan terlewatkan untuk mencentang kotak perhatian/konfirmasi yang kotak centangnya tidak begitu kelihatan.

Secara lengkap, bunyi kotak konfirmasi tersebut sebagai berikut:

PERHATIAN! Sebelum mensubmit data, anda wajib memedomani hal berikut:

  1. Data yang dimasukkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, kesalahanpengiputan bukan menjadi tanggung jawab KUA karena pengisiannya dilakukan secara online.

  2. Jika ada perbedaan data pada saat validasi berkas di KUA, maka anda wajib melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di Dinas Dukcapil daerah setempat.

  3. Berdasarkan  Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernkahan, bagi calon pengantin sudah mendaftar secara online segera membawa berkas fisik ke Kantor Urusan Agama yang dituju terkait pemeriksaan nikah maksimal 15 hari kerja setelah penfataran online. Jika tidak, maka calon pengantin harus mengulang mendaftar online kembali. Dengan mengklik Ceklis ini, maka anda setuju dan memedomani hal ini.

Ketujuh: Setelah Calon Pengantin mendaftar nikah secara online, Petugas Kantor Urusan Agama akan menvalidasi pendaftaran nikah secara online tersebut.

 

Kedelapan: Calon Pengantin sudah dapat melakukan pembayaran non tunai dengan Nomor Virtual Account memakai Mobil Banking Perbankan yang dimiliki.

 

Apabila karena sesuatu hal sehingga Calon Pengantin tidak dapat membayar secara non tunai, maka Calon Pengantin dapat membayar secara tunai lewat Bank Persepsi dengan menunjukkan Kode Bayar atau Nomor Virtual Account yang dicetakkan oleh KUA ke bank yang dipilih.

 

Kesembilan: Setelah pendaftaran nikah secara online selesai, Calon Pengantin yang belum ke KUA supaya segera datang ke KUA untuk dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan nikah dan untuk mendapatkan persetujuan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan akad nikah dari Penghulu Kantor Urusan Agama serta menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah.

 

Demikian persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama secara online. Semoga bermanfaat.

 

SELESAI.

 

Untuk Daftar Nikah secara Online:

Silakan Klik: https://simkah4.kemenag.go.id

 

 

Penghulu,

Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

08157945597

Share:

Cara Pembayaran Biaya PNBP Nikah Via SIMKAH

Pengantin setelah mendaftar nikah secara online di Aplikasi SIMKAH calon pengantin akan mendapatkan pemberitahuan Generate Pembayaran Biaya PNBP VIA SIMKAH di email seperti di bawah ini:

Untuk membayar PBNP Biaya Nikah, Pengantin supaya mengklik alamat URL berwarna biru seperti di atas itu.
 
Selain dengan cara di atas, Pengantin juga dapat membayar PNBP Biaya Nikah lewat Akun Pendftaran Nikah di Simkah yang dimilikinya.
 
Pengantin mengklik menu yang berada di kiri atas, maka akan muncul menu "Regenerate Billing & Bayar" seperti di bawah ini:
 
Selajutnya Pengantin mengklik menu "Bayar VIA SIMKAH" seperti di bawah ini:
 
Setelah diklik, maka akan muncul file lembar Metode Pembayaran seperti di bawah ini:

Silakan memilih salah satu Metode Pembayaran sesuai dengan Mobile Banking yang dimiliki. Kemudian akan muncul Nomor Virtual Account beserta tata cara pembayarannya.

MACAM-MACAM METODE PEMBAYARAN

Untuk pembayaran PNBP Nikah ke kas negara ada beberapa motode pembayaran yang dapat dipilih salah satu.

1.   Metode Pembayaran Lewat BRIVA BRI.
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Angka kode pembayaran di sini hanyalah contoh.

Silakan masukkan angka kode pembayaran yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.


2.   Metode Pembayaran lewat Mobile Banking Bank MANDIRI. 
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Nomor Kode Bayar seperti di lembar ini hanyalah contoh.

Silakan masukkan Nomor Kode Bayar yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.

3.   Metode Pembayaran lewat Mobile Banking BSI (Bank Syariah Indonesia). 

Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Virtual Account Number di sini hanyalah contoh.

Silakan masukkan Virtual Account Number yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.


4.   Metode Pembayaran lewat QRIS. Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini:

5.   Metode Pembayaran lewat E-WALLET Speedcash. Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini:

Apabila calon pengantin akan membayar biaya PNBP Nikah secara tunai langsung ke Bank karena tidak mempunyai Mobile Banking atau ATM, maka tunjukkanlah file pemberitahuan Generate Pembayaran Biaya PNBP VIA SIMKAH yang dikirimkan ke email itu kepada Teller Bank untuk dimasukkan Nomor Virtual Accountnya.

Sekarang ini pembayaran biaya PNBP Nikah tidak dapat dibayarkan lewat Kantor Pos karena tidak ada Kode Billing dalam notifikasi yang dikirimkan ke email pengantin. Kantor Pos tidak dapat menerima pembayaran melalui Nomor Virtual Account.

Demikian tata cara pembayaran biaya PNBP Nikah Via Simkah4 dengan beberapa pilihan Model Pembayaran secara online atau langsung ke Bank Persepsi secara offline dengan menunjukkan Nomor Virtual Account atau Kode Pembayaran yang dikirim ke email pengantin.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *