Penerapan SE Menteri Agama tentang Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM

Sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 belum melandai. Oleh karena itu, untuk memutus penyebarannya diperlukan kerjasama dan tindakan nyata dari semua pihak sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pedoman dan ketentuan tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Plus 1 D dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagaimana SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021.

Protokol Kesehatan 5 M itu meliputi: (1) Memakai Masker, (2) Menjaga Jarak (3) Mencuci Tangan Pakai Sabun, (4) Menghindari Kerumuman, (5) Mengurangi Mobilitas/Interaksi, dan berdoa kepada Allah SWT, serta melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.

Protokol kesehatan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa dan nyawa, yang sejatinya ajaran Syariat Islam juga memerintahkan untuk menjaganya.

Maqasid Syariah (pensyariatan Islam) diberikan kepada umat manusia bertujuan untuk menjaga 5 (lima) hal, yaitu hifdzu din (menjaga agama), hifdzu aqli (menjaga akal), hifdzu nafs (menjaga jiwa), hifdzu nasl (menjaga keturunan), dan hifdzu maal (menjaga harta).

Dengan demikian, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 ini sejatinya merupakan implementasi Maqasid Syariah dalam rangka menjaga keselamatan jiwa dan nyawa, yang sesungguhnya jiwa dan nyawa itu juga dilindungi oleh Syariat Islam itu sendiri.

Panduan yang diberikan oleh Kementerian Agama ini ditujukan pada para pengelola tempat ibadah (masjid/mushala dll), para jemaah, dan masyarakat pada umumnya untuk dipedomani.

Secara lebih lengkap, panduan protokol kesehatan tersebut yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021 di bawah ini.

Baca: SE Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021.

Share:

4 komentar:

  1. Terimakasih informasinya, semoga pandemi ini segera berakhir- semua lembaga publik bisa berlativitas beraktivitas lagi

    BalasHapus
  2. Terimakasih sdr. Farooq selaku penggiat dan aktivis lembaga pendidikan.

    Smg pandemi segera berakhir. Aktifitas pendidikan pun dan kegiatan² lain dapat berjalan normal kembali seperti sediakala. Amiin.

    BalasHapus
  3. Informasinya sangat bermanfaat,terima kasih.Semoga pandemi ini segera berakhir dan tatanan kehidupan kembali normal.

    BalasHapus
  4. Amiin. Semoga ke depan semuanya menjadi lebih baik. Pandemi segera berakhir dan tatanan kehidupan normal kembali. Amiin.

    BalasHapus

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *