MK Beri Status Hukum Anak di Luar Nikah

JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Penetapan status anak dimaksud bisa  dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2).

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan ayat itu  tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam putusannya.

Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat, 17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Share:

2 komentar:

  1. Apakah adanya hubungan keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya itu bsa juga menjadi wali nikah, jika anak itu peremuan nantinya ?

    BalasHapus
  2. Menurut saya, lelaki tsb tidak dapat menjadi wali nikah anak perempuan yang bersangkutan karena hubungannya hanya sebatas hubungan keperdataan antara seorang laki-laki dengan anak biologisnya guna melindungi hak-hak anak. Demikian, terimakasih.

    BalasHapus

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *