• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Bulan Imunisasi Anak Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kekebalan anak sekolah terhadap penyakit Campak, Difteri, dan Tetanus, Puskemas-Puskesmas Tingkat Kecamatan melaksanakan program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) Tahun 2016.

Puskesmas Depok II telah melaksanakan imunisasi Campak bagi anak Sekolah Dasar sebanyak 98,16%.

Memang ada beberapa anak sekolah yang tidak berhasil diimunisasi dengan beberapa alasan. Ada alasan karena sakit (3 anak), alasan agama (5 anak), alasan lain (2 anak), dan alasan karena tidak masuk sekolah (9 anak). 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyoroti tentang tidak dibolehkannya anak diimunisasi dengan alasan agama oleh orang tua anak.

Padahal sebenarnya sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan bahwa: (1) Imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiyar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu;

(2) Vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci; dan (3) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

MUI juga menfatwakan bahwa imunisasi dengan vaksi yang haram dan/atau najis dibolehkan dalam kondisi: (1) al-dlarurat atau hajat; (2) belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan (3) adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Bahkan MUI juga menfatwakan, bahwa dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecatatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. 

Memang vaksin yang digunakan saat ini dalam proses pembuatannya masih bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator. Namun pada akhirnyanya vaksin terbebas dari enzim tripsin tersebut.

Vaksin yang ada sekarang ini pun telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

Enzim tripsin dari babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan, kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses vaksin sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. 

Dengan demikian, pandangan bahwa vaksin mengandung babi menjadi tidak relevan. Pandangan semacam itu timbul karena persepsi yang tidak tepat pada tahapan proses pembuatan vaksin.

Majelis Ulama Indonesia pun pernah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi sampai ditemukannya vaksin menginitis yang dalam proses pembuatannya memang tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalisator proses. Tentunya sampai ditemukannya vaksin halal yang sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, apabila ada orang tua yang tidak membolehkan anaknya untuk diimunisasi oleh Petugas Kesehatan Pemerintah dengan alasan agama, maka hendaknya menjadikan fatwa MUI di atas sebagai referensi.

Melalui Fatwanya Nomor 04 Tahun 2016, MUI membolehkan imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis apabila kondisinya: (1) dlarurat (mendesak) atau al-hajat (urgen), (2) belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, dan (3) ada keterangan Tenaga Medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Menurut para ahli di bidangnya, misalnya dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K), bahwa kalaupun saat sekarang ini vaksin yang ada masih menggunakan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator, tetapi hasil akhir proses vaksinnya sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi, bahkan, antigen vaksinnya pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. Semua pihak supaya menjadikan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi sebagai referensi dan rujukan.

Sumber: Fatwa MUI No. 4 Th 2016 ttg Imunisasi .
Share:

Visi Misi KUA Kecamatan


Share:

Kedudukan KUA Kecamatan


Share:

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan


Share:

Syarat dan Prosedur Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan

Share:

Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

Pada masa awal bertugasnya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi Kabupaten Sleman yang dilantik pada Selasa, 02 Juli 2019, Eko Mardiono, S.Ag., MSI. menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik pada Selasa, 16 Juli 2019 di aula kantor setempat.

Sebelum bertugas di KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Sebuah KUA Kecamatan yang peristiwa pernikahannya sangat tinggi. Masyarakatnya heterogen dan permasalahannya cukup kompleks.

Sedangkan KUA Kecamatan Turi, peristiwa pernikahannya tidak begitu banyak. Masyarakatnya cukup homogen dan lokasinya berada di lereng gunung Merapi yang hawanya teduh dan sangat sejuk.

Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pindahan Kepala KUA Kecamatan Depok ini merupakan realisasi amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut UU tentang Pelayanan Publik ini, Instansi Pemerintah sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

Penyusunan dan penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Selain itu, ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini karena Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama empat KUA Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.

Menurut PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP, Penyelenggara PTSP wajib menyusun Standar Pelayanan Publik. Oleh karenanya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat tersebut.

Camat Turi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Turi dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Turi sebagai Instansi Pemerintah memang harus memberikan layanan yang mudah dan cepat sehingga masyarakat menjadi puas.

Pencatatan perkawinan oleh KUA Kecamatan juga merupakan dokumentasi administrasi kependudukan.

Oleh karenanya, dalam pencatatan perkawinan harus ada kesamaan data antara data Akta Perkawinan oleh KUA Kecamatan dengan data administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Sementara itu, Eko Mardiono Kepala KUA Kecamatan Turi ini menyampaikan, bahwa ada beberapa konsep dasar pelayanan publik yang harus dipenuhi.

Yaitu: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit; dan (3) Adanya komitmen untuk selalu memperbaharui tata kelola birokrasi.

Oleh karenanya, penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan pengguna jasa layanan sebagai sentral orientasi. Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi ini pun harus disusun berdasarkan kriteria dan ketentuan Undang-undang Pelayanan Publik.

Ada 14 (empat belas) unsur Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi. Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan Pelayanan; (3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian; (5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;

8) Komptensi Pelaksana; (9) Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan; (13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Demikian informasi penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan Turi, terimakasih.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *