Bukti Fisik Angka Kredit Penghulu

Oleh: Eko Mardiono

“Menjadi lebih sulit, rumit, dan lebih banyak membutuhkan duit”, demikian komentar sebagian penghulu pasca keluarnya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu.

Komentar semacam itu mengemuka karena bukti fisik yang ditentukan oleh Petunjuk Teknis tersebut lebih rinci, detail, dan konkret, sehingga lampirannya menjadi lebih tebal dan lebih banyak menyita waktu, tenaga, dan beaya.

Di kalangan penghulu juga timbul pertanyaan, “Kalau bukti fisiknya seperti itu, bukankah waktu penghulu nanti akan habis hanya untuk membuat bukti fisik angka kredit?,” lantas, “Kapan penghulu mempunyai waktu untuk melayani masyarakat, bukankah tugas utama penghulu adalah sebagai pelayan publik?”

Jawaban terhadap pertanyaan penghulu tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan MENPAN Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005; tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

Oleh Peraturan ini, pembuatan bukti fisik angka kredit justru dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Peraturan MENPAN ini seakan menggunakan logika bahwa karena penghulu membutuhkan bukti fisik, maka ia akan mengerjakan model NC, misalnya.

Sebab penghulu memerlukan syarat untuk naik pangkat, maka ia akan memberi tanda bukti telah mendaftar kehendak nikah kepada calon pengantin, contoh lainnya.

Lantaran penghulu menghajatkan peningkatan tunjangan fungsionalnya, maka ia akan giat menulis artikel di media massa untuk mengkomunikasikan ide dan gagasannya, dan begitu seterusnya. 

Logika yang dikemukakan ini dapat terbaca dalam bagian pertimbangan Peraturan MENPAN tersebut, bahwa fungsionalisasi jabatan penghulu bertujuan untuk mengembangkan karier penghulu yang bersangkutan dan meningkatkan kualitas profesionalisme penghulu dalam menjalankan tugas di bidang kepenghuluan.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana rumusan format bukti fisik angka kredit tersebut sehingga tujuan fungsionalisasi jabatan penghulu dapat tercapai?

Mayoritas penghulu, bahkan mungkin semuanya, menghendaki agar rumusannya simpel dan praktis tetapi tetap memenuhi standar petunjuk teknis sebagaimana yang telah ditetapkan?

Realisasi perumusan format bukti fisik yang ideal semacam ini jelas membutuhkan upaya yang komprehensif dan kerjasama yang sinergis dari semua pihak.

Tidak cukup diserahkan kepada ijtihad masing-masing penghulu. Hal ini karena hasil format bukti fisik tersebut harus berstandar nasional. Tidak cukup berupa “kebijaksanaan” lokal.

Hal itu karena ia tidak hanya akan digunakan oleh penghulu pertama dan penghulu muda, tetapi juga akan dipakai oleh penghulu madya yang penilaian angka kreditnya dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Departemen Agama Pusat Jakarta.

Mengingat begitu strategis dan vitalnya perumusan format bukti fisik angka kredit penghulu tersebut, maka sudah sewajarnyalah bila diadakan sebuah agenda, tim, dan alokasi dana khusus untuk itu. 

Pertama-tama, tim merumuskan prinsip-prinsip umumnya. 

Kemudian, tim dibagi ke dalam komisi-komisi sesuai dengan bidang yang akan dibuatkan format bukti fisiknya, yaitu: (1) komisi bidang pendidikan, (2) komisi bidang pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk, (3) komisi bidang pengembangan kepenghuluan, dan (4) komisi bidang pengembangan profesi penghulu.

Bahkan jika memungkinkan, tim mengundang reviewer dan pembahas yang berkompeten di bidangnya.

Sehingga dengan demikian, hasil rumusannya menjadi tidak parsial dan tidak sepotong-potong. Ia akan dapat digunakan oleh semua penghulu, baik oleh penghulu pertama, penghulu muda, ataupun penghulu madya.

Ia akan dapat diterima, baik oleh Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota, Tim Penilai Tingkat Propinsi, maupun Tim Penilai Tingkat Pusat.

Tulisan ini disusun untuk mencoba menawarkan acuan perumusan format bukti fisik termaksud.

Tulisan ini mengupayakan agar hasil rumusannya nanti bersifat simpel dan praktis, tetapi tetap memenuhi standar petunjuk teknis. 

Sudah barang tentu, tulisan ini tidak sampai menghasilkan rumusan yang konkret dan menyeluruh. 

Menurut penulis, langkah yang paling pertama dan utama adalah mengklasifikasikan bukti fisik angka kredit penghulu berdasarkan kronologi waktu dan kesamaan jenis.

Pengklasifikasian ini sangatlah urgen karena untuk menentukan mana bukti fisik yang harus diselesaikan pada saat kegiatan itu terjadi, mana yang dapat ditunda, dan mana yang harus dibuat untuk setiap peristiwa, serta mana yang bisa cukup dibuat secara rekap.

Di samping itu, pengkategorian tersebut juga bermanfaat untuk mengidentifikasi mana bukti fisik yang bisa digabung dan mana yang tidak.

Sebagai contoh adalah bukti fisik melakukan pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk (b.1), bukti fisik mengolah dan menverifikasi data calon pengantin (b.2), bukti fisik menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk (b.3), dan bukti fisik melakukan penetapan dan/atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya (b.4). 

Keempat bukti fisik ini dapat dikategorikan yang harus diselesaikan pada saat pendaftaran itu juga, tidak bisa dibarengkan dengan menunggu datangnya peristiwa pendaftaran nikah lainnya.

Oleh karenanya, ia tergolong satu bukti fisik untuk satu peristiwa. Hanya saja, keempatnya dapat digabung dalam satu bukti fisik karena kesamaan jenis dan waktunya.

Dalam hal ini, dapat dirumuskan sebuah format dan redaksi kalimat dalam satu lembar kertas yang bisa mencakup keempat kegiatan tersebut.

Kecuali, jika dalam satu KUA terdapat penghulu pertama dan penghulu muda/madya, maka penggabungan keempatnya tidak dapat dilakukan secara keseluruhan karena bukti fisik b.1, b.2, dan b.3 merupakan hak penghulu pertama, sedangkan bukti fisik b.4 merupakan wewenang penghulu muda/madya.

Selain bukti fisik-bukti fisik tersebut, yang juga termasuk kategori yang harus selesai pada saat peristiwa terjadi dan dibuat untuk setiap satu peristiwa ini adalah bukti fisik bahwa penghulu menerima taukil wali nikah.

Hal ini karena bukti fisik tersebut harus ditandatangani oleh wali nikah yang bersangkutan.

Adapun bukti fisik yang termasuk kategori untuk kegiatan yang akan datang sebetulnya dapat juga dibuat secara kolektif (rekap) walaupun tidak selalu demikian.

Contohnya adalah bukti fisik tentang surat tugas kepala KUA kepada penghulu untuk memimpin pelaksanaan akad nikah.

Kepala KUA dapat saja membuat surat tugas setiap 10 hari sekali atau dua minggu sekali dengan lampiran rincian calon pengantin mana dan pelaksanaan akad nikah kapan saja yang dimandatkan.

Sudah barang tentu, dasar surat tugasnya adalah nama calon pengantin, nomor pendaftaran, dan tanggal pelaksanaan akad nikah, bukan nomor dan tanggal akta nikah karena keduanya belum diketahui.

Langkah ini sangatlah mungkin karena kebanyakan calon pengantin mendaftarkan kehendak nikahnya paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

Kalaupun seandainya ada calon pengantin yang mendaftar secara mendadak dengan dispensasi camat, maka kepala KUA dapat membuat surat tugas tersendiri.

Paling tidak, alternatif langkah seperti ini dapat lebih meringkas, bahwa satu lembar bukti fisik bisa untuk beberapa kegiatan.

Begitu juga bukti fisik lain yang pembuatannya dapat ditunda. Pengerjaannya pun dapat dibuat secara rekap.

Hal ini karena bukti fisiknya berupa surat keterangan yang dibuat oleh kepala KUA, dan yang perlu digarisbawahi di sini adalah surat keterangan kepala KUA tersebut dibuat untuk kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Untuk menguji validitas opini ini, ada beberapa pertanyaan yang dapat diajukan. Yaitu, adakah batasan jeda waktu maksimal antara pembuatan surat keterangan dengan kejadian peristiwanya? 

Haruskah surat keterangan kepala KUA dibuat sesaat setelah penghulu memberikan khutbah nikah, doa, dan memandu pembacaan sighat taklik talak?

Apakah tidak diperbolehkan surat keterangan tersebut dibuat pada setiap akhir bulan secara rekap dengan berdasarkan “berita acara” yang terdapat dalam lembar model NB?

Bukankah dalam model NB sudah tercantum bahwa suami membaca sighat taklik talak atau tidak?

Kalau suami membaca sighat taklik talak, siapa lagi yang memandunya kalau bukan penghulu yang bertugas?

Kalaupun toh “berita acara” bahwa penghulu telah memberikan khutbah nikah dan doa tidak tercantum dalam model NB, apakah tidak begitu halnya dengan surat keterangan kepala KUA walaupun ia dibuat sesaat sesudahnya? 

Apakah keduanya tidak sama-sama dibuat berdasarkan “kejujuran” keterangan yang diberikan oleh seorang pejabat yang bernama penghulu sebab kepala KUA memang tidak ikut menghadiri pelaksanaan akad nikahnya?

Sekali lagi yang perlu ditekankan di sini adalah, Petunjuk Teknisnya menentukan bahwa surat keterangan tersebut dibuat oleh kepala KUA dengan tidak ditandatangani oleh para pihak mempelai dan wali nikah.

Selain itu, yang juga termasuk dalam kategori terakhir ini adalah bukti fisik untuk kegiatan konseling/penasihatan bagi calon pengantin, misalnya kegiatan analisis kebutuhan konseling/penasihatan calon pengantin dan bukti fisik menyusun materi dan desain pelaksanaannya.

Dalam perspektif teori pengklasifikasian ini, keduanya pun dapat diupayakan dibuat secara rekap. Begitu juga bukti fisik-bukti fisik lain yang pembuatannya tidak harus selesai pada saat terjadinya peristiwa.

Mengenai ini, penulis berpendapat bahwa pada prinsipnya semua kegiatan yang pembuatan bukti fisiknya dapat ditunda atau dibuat lebih dulu daripada pelaksanaan kegiatannya, maka bukti fisik tersebut dapat dibuat secara rekap sesuai dengan kelompok jangka waktu yang disepakati.

Apabila bukti fisik itu dibuat untuk suatu kegiatan sebelum pelaksanaan akad nikah atau suatu kegiatan lainnya, maka yang dijadikan dasar adalah nama calon pengantin dan nomor pendaftaran kehendak nikah atau data-data lainnya yang telah teridentifikasi.

Sebaliknya, bila dibuat setelah pelaksanaan kegiatannya, maka yang dijadikan pijakan pembuatan bukti fisiknya adalah nomor dan tanggal akta nikah atau data-data lain kegiatan termaksud.

Upaya pengklasifikasian, pemisahan, dan penggabungan ini jelas akan mempertipis dan memperingan pembuatan bukti fisik angka kredit penghulu.

Memang harus diakui bahwa pengerjaan format bukti fisik berdasarkan pengklasifikasian seperti itu akan bersifat variatif, kondisional, dan kasuistik sehingga tidak selalu sama. 

Sebenarnya yang paling mudah dan sederhana adalah rumusan format yang dibuat bahwa setiap satu bukti fisik untuk satu kegiatan walaupun hal itu ada sedikit kendala karena lebih banyak membutuhkan waktu, tenaga, dan beaya.

Kendala inipun sejatinya tidak lagi menjadi persoalan karena era sekarang ini teknologi informasi sudah begitu canggih. Semuanya akan berpulang kepada SDM yang bersangkutan.

Demikian, sedikit wacana tentang upaya perumusan format bukti fisik angka kredit penghulu.

Sudah barang tentu, tulisan ini hanyalah opini awal untuk menuju format bukti fisik yang praktis tetapi komprehensif, sehingga dua tujuan utama fungsionalisasi jabatan penghulu dapat tercapai, yaitu (1) mengembangkan karier penghulu yang bersangkutan dan (2) meningkatkan kualitas profesionalisme penghulu dalam menjalankan tugas di bidang kepenghuluan.

Semoga bermanfaat.
Share:

7 komentar:

  1. Informasi yg sgt bermanfaat.
    Saya dr kua kec.sambung makmur kab.banjar kalimantan selatan, baru saja mengusulkan pembentukan pokjahulu, dan berencana akan membentuk tim utk membuat disain bukti fisik .. . . Salam kenal Bang . . . Mksh atas ide-ide Abang

    BalasHapus
  2. Selamat bekerja merumuskan format bukti fisik angka kredit penghulu. Semoga sukses selalu.

    BalasHapus
  3. pak ada tidak dasar hukum tentang kenaikan pangkat penghulu, misalnya harus 2tahun/3 tahun dulu baru bisa naik pangkat, trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, kenaikan pangkat penghulu paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

      Dasar hukumnya yg terbaru adalah Pasal 28 Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.

      Demikian terimakasih.

      Hapus
  4. Assalamu'alaikum wr.wb. Kalau boleh ditambah dengan contoh angka kredit Penghulu terbaru berdasarkan aplikasi SIMKAH, Wassalm

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Wr. Wb.

      Ya, memang sangat bagus kalau ditambah dengan contoh angka kredit Penghulu terbaru berdasarkan aplikasi SIMKAH.

      Kalau tulisan saya di atas itu, saya susun tahun 2009. Jauh sebelum adanya aplikasi SIMKAH.

      Terimakasih.

      Hapus
  5. Pak Eko, saya baru diangkat jadi penghulu. Sy belum tahu sama sekali membuat berkas kenaikan pangkat.
    Saya mohon dikirimin format buktu fisik utk kenaikan pangkat yg Bapak miliki, mislanya bukti fisik:
    1. Bimbingan calon pengantin
    2. Baca khutbah nikah dan lain²nya

    BalasHapus

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *